skip to content

Legalitas Remote Work, Apakah Sudah Diatur Undang-undang?

Remote work telah menjadi fenomena global, terutama sejak pandemi COVID-19 yang memaksa banyak perusahaan untuk mengadopsi sistem kerja ini. Namun walaupun kian populer, ketentuan hukum remote work di Indonesia masih belum jelas. Artikel ini akan membahas perkembangan legalitas remote work di Indonesia, termasuk hal-hal yang seharusnya diatur undang-undang terkait sistem kerja tersebut.

Definisi Remote Work

Remote work merujuk pada model kerja di mana karyawan dapat bekerja di luar kantor, baik di rumah atau tempat lain. 

Perkembangan teknologi telah memfasilitasi jenis pekerjaan ini dengan memungkinkan karyawan untuk tetap terhubung melalui internet. Ditambah lagi, aplikasi-aplikasi video conference dan project management juga terus dikembangkan, sehingga membuat proses kerja remote semakin mudah. Namun, perubahan ini memunculkan pula pertanyaan baru dalam benak karyawan maupun para manajer HR perusahaan, bagaimana legalitas remote work

Baca Juga: Managing Remote Working

Aspek Legal yang Terkait dengan Remote Work

Dikutip dari situs hukumonline.com, belum ada regulasi yang jelas soal remote working, baik dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini mulai memicu kegelisahan tentang bagaimana hak-hak karyawan remote dapat tetap terlindungi, layaknya pekerja kantoran.

Di banyak negara, undang-undang ketenagakerjaan melindungi hak-hak karyawan, termasuk yang bekerja dari jarak jauh. UU Ketenagakerjaan Indonesia sendiri sebenarnya sudah cukup lengkap. Namun, ada pertanyaan terkait bagaimana UU ini diterapkan dalam konteks kerja remote. Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan, meliputi:

  1. Aturan Jam Kerja dan Lembur 

Jam kerja dan lembur harus tetap berlaku untuk karyawan remote. Namun, pengawasan jam kerja karyawan yang tidak bekerja di kantor bisa menjadi tantangan tersendiri. Dalam hal ini, perusahaan perlu menerapkan sistem absensi dan lembur yang akurat dan dapat diakses secara remote.

  1. Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Walaupun bekerja di luar kantor, perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memastikan bahwa karyawan bekerja di lingkungan yang aman. Ini bisa menjadi tantangan karena perusahaan tidak dapat secara langsung mengawasi tempat kerja karyawan.

Baca Juga: Cari Lowongan Kerja Remote bagi Orang Indonesia

  1. Perjanjian Kerja

Untuk memastikan legalitas dan kepastian hukum dalam hubungan kerja jarak jauh, perjanjian kerja harus disesuaikan dengan model remote work. Perjanjian ini harus mencakup ketentuan yang jelas mengenai jam kerja, tunjangan, dan hak-hak karyawan. Selain itu perjanjian kerja juga perlu mencantumkan bagian dan tanggung jawab perusahaan dalam mendukung pekerjaan jarak jauh yang dilakukan. Misalnya dengan menyediakan peralatan kerja atau membayar tunjangan untuk penggunaan listrik dan internet bagi pekerja remote.

  1. Perpajakan

Salah satu tantangan besar dalam remote work, terutama ketika karyawan bekerja dari negara yang berbeda, adalah masalah perpajakan. Karyawan yang bekerja dari luar negeri mungkin harus membayar pajak di negara tempat mereka tinggal. Sedangkan perusahaan yang mempekerjakan mereka juga berkewajiban untuk membayar pajak di negara asalnya. Ini bisa menyebabkan kerumitan dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, baik perusahaan maupun karyawan.

  1. Kepatuhan terhadap Hukum Setempat

Ketika karyawan bekerja dari negara lain, baik secara temporer atau permanen, perusahaan harus mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan perpajakan di negara tersebut. Ini termasuk pemenuhan kewajiban untuk memberikan tunjangan sosial, mengikuti peraturan cuti, dan mematuhi aturan ketenagakerjaan setempat. Pelanggaran terhadap peraturan ini bisa berdampak serius bagi perusahaan, termasuk denda dan sanksi hukum.

Baca Juga: Hybrid vs Remote Working, Mana yang Lebih Relevan?

Tantangan dan Kebijakan Pemerintah

Dalam konteks legalitas remote work, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti baik oleh pemerintah maupun perusahaan, antara lain:

  1. Tantangan Hukum dalam Pengawasan

Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh pemerintah adalah bagaimana mengawasi pelaksanaan remote work secara efektif. Dengan bekerja dari jarak jauh, karyawan tidak berada di bawah pengawasan langsung layaknya di kantor. Hal ini dapat mempersulit pemenuhan hak-hak karyawan seperti upah sesuai jam kerja, istirahat, serta perlindungan terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

  1. Kebijakan dan Regulasi Baru Negara-negara Tertentu

Di beberapa negara, pemerintah mulai memperkenalkan regulasi yang lebih spesifik terkait remote work. Misalnya, di Uni Eropa, beberapa negara seperti Prancis, Belgia, dan Italia telah mengadopsi peraturan tentang “right to disconnect”. Ini adalah hak untuk memutuskan koneksi setelah jam kerja. Sehingga karyawan berhak tidak merespon komunikasi terkait pekerjaan di luar jam kerja reguler. Selain itu, pemerintah juga mulai memperkenalkan program visa khusus untuk pekerja digital nomad. Ini memungkinkan karyawan asing bekerja dari negara tersebut dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mematuhi peraturan ketenagakerjaan lokal secara penuh.

  1. Adaptasi Kebijakan Perusahaan

Selain regulasi pemerintah, perusahaan juga perlu mengadaptasi kebijakan internal mereka agar sesuai dengan realitas remote work. Ini termasuk mengembangkan kebijakan yang adil terkait jam kerja, tunjangan, penggunaan alat-alat, serta mekanisme pengawasan yang tidak melanggar privasi karyawan.

Legalitas remote work adalah perkara yang kompleks dan masih berkembang seiring dengan perubahan teknologi dan pola kerja global. Masih banyak aspek hukum terkait remote working yang belum diatur dengan jelas dalam perundang-undangan Indonesia. Regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya menangkap kebutuhan dan tantangan remote work. Pemerintah perlu segera melakukan penyesuaian dan adaptasi untuk memastikan bahwa model kerja ini dapat berlangsung secara adil bagi semua pihak.

Di sisi lain, mengelola karyawan remote dapat menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan. Mengawasi dan mengecek kehadiran karyawan misalnya, tidak lagi dapat dilakukan secara manual atau dengan alat absensi fisik. Namun dengan aplikasi HRIS yang mumpuni seperti Gaji.id, masalah ini dapat diatasi. Sistem absensi di aplikasi Gaji.id dapat disesuaikan untuk karyawan remote, sehingga pengawasan terhadap pekerja jarak jauh dapat tetap berjalan dengan baik. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya. 

Share this Article:

Scroll to Top