Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan peristiwa yang tidak diharapkan baik oleh pekerja maupun pengusaha. Tidak ada pengusaha yang menginginkan PHK terjadi, karena prosesnya terbilang sangat kompleks dan membutuhkan waktu yang tak sebentar. Di samping itu, PHK dapat berarti perusahaan mengalami suatu masalah atau kerugian tertentu yang menuntut terjadinya hal tersebut. Namun dalam beberapa keadaan, PHK menjadi hal yang tidak bisa dihindari. Sehingga agar tidak terjadi ketidakadilan, pemerintah Indonesia telah mengatur secara rinci mengenai hak-hak pekerja yang terkena PHK, termasuk mengenai pesangon. Pertanyaan Anda mungkin adalah, berapakah pesangon yang akan diterima oleh setiap karyawan? Jawabannya, berbeda-beda tergantung lama masa kerja. Di bawah ini adalah panduan lengkap rumus pesangon PHK dan cara menghitungnya.
Dasar Hukum Pesangon di Indonesia
Pemberian pesangon di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama, yaitu:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang sekarang telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) No. 11 Tahun 2020.
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.
Peraturan-peraturan ini mengatur secara rinci hak-hak pekerja, termasuk mengenai pesangon.
Baca Juga: Uang Pisah Karyawan Resign, Apakah Selalu Dapat?
Komponen Pesangon
Ketika terjadi PHK, pekerja berhak menerima kompensasi yang terdiri dari tiga komponen utama, sebagai berikut:
- Uang Pesangon (UP)
Kompensasi yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja pekerja.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Kompensasi yang diberikan sebagai penghargaan atas loyalitas dan dedikasi pekerja yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu.
- Uang Penggantian Hak (UPH)
Kompensasi atas hak-hak pekerja yang belum terbayarkan, seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya penggantian transportasi, biaya pengobatan, dan lain-lain.
Baca Juga: Contoh Surar PHK Karyawan
Rumus Pesangon PHK
Berikut ini adalah ketentuan rumus pesangon PHK, UPMK, dan UPH berdasarkan perundang-undangan yang berlaku:
- Uang Pesangon (UP)
Perhitungan uang pesangon didasarkan pada masa kerja pekerja. Berikut adalah skala perhitungannya:
- Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1 – 2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2 – 3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3 – 4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4 – 5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5 – 6 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6 – 7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 7 – 8 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK diberikan berdasarkan masa kerja, sebagai berikut:
- Masa kerja 3 – 6 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 6 – 9 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 9 – 12 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 12 – 15 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 15 – 18 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 18 – 21 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 21 – 24 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
- Uang Penggantian Hak (UPH)
Komponen UPH terdiri dari:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya transportasi atau penggantian biaya transportasi untuk pekerja dan keluarga ke tempat asal.
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari total uang pesangon dan UPMK, atau 15% dari total uang pesangon, atau 15% dari total UPMK yang memenuhi syarat.
- Hal-hal lain yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Contoh Perhitungan Pesangon
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, di bawah ini adalah contoh perhitungan pesangon:
Misalnya:
Seorang pekerja dengan masa kerja 10 tahun dan gaji sebesar Rp10.000.000 per bulan mengalami PHK. Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut:
Uang Pesangon (UP):
Masa kerja 10 tahun = 9 bulan upah
9 x Rp10.000.000 = Rp90.000.000
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK):
Masa kerja 10 tahun = 4 bulan upah
4 x Rp10.000.000 = Rp40.000.000
Uang Penggantian Hak (UPH):
Diasumsikan penggantian cuti dan transportasi = Rp5.000.000
Biaya perumahan dan pengobatan (15% dari Rp130.000.000) = Rp19.500.000
Total UPH = Rp24.500.000
Total Pesangon yang Diterima (UP + UPMK + UPH): Rp90.000.000 + Rp40.000.000 + Rp24.500.000 = Rp154.500.000
Jadi dapat disimpulkan bahwa rumus pesangon PHK telah dirancang sebaik-baiknya oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja ter-PHK. Dengan memahami komponen-komponen dan cara perhitungannya, pekerja dapat memastikan bahwa mereka menerima hak-hak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penting bagi pekerja dan pengusaha untuk memahami dan mematuhi peraturan ini secara menyeluruh. Hal ini agar proses PHK dapat berjalan dengan adil dan lancar tanpa masalah yang berarti.
Apakah perusahaan Anda harus melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan? PHK bukanlah proses yang sederhana, malah cenderung kompleks, memakan waktu, dan menguras pikiran. Namun, kini telah hadir aplikasi Gaji, sistem informasi HR yang canggih dan lengkap. Dengan aplikasi Gaji, tahap-tahap tertentu dari proses PHK dapat dipermudah. Pembaharuan dan pengkinian status karyawan misalnya, dapat dilakukan langsung dari aplikasi. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.