skip to content

Uang Pisah Karyawan Resign, Apakah Selalu Dapat?

Tak banyak pekerja yang mengetahui bahwa sekalipun resign menurut kemauan sendiri, mereka tetap berhak mendapatkan sejumlah kompensasi dari perusahaan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK. Salah satu kompensasi yang perlu diberikan perusahaan adalah uang pisah. Artikel ini akan membahas mengenai uang pisah karyawan resign dan ketentuannya. 

Uang pisah karyawan resign adalah sejumlah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan tetap atau PKWTT yang resign (mengundurkan diri). Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam UU Ketenagakerjaan, uang pisah biasanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Uang pisah bertujuan untuk menghargai masa bakti karyawan dan sebagai bentuk dukungan ketika karyawan harus mencari pekerjaan baru.

Syarat pengunduran diri yang berhak mendapatkan uang pisah, antara lain:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas.
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri.

Besaran uang pisah dikembalikan kepada kebijakan perusahaan. Biasanya perusahaan telah mengatur hal ini dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

Selain uang pisah, pekerja tetap atau PKWTT juga berhak memperoleh uang penggantian hak. PP 35/2021 menjelaskan bahwa uang penggantian hak adalah uang yang dibayarkan perusahaan sebagai pengganti dari hal-hal sebagai berikut:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Di lain pihak, karyawan kontrak atau PKWT tidak akan mendapatkan uang pisah. Namun mereka tetap berhak memperoleh sejumlah uang kompensasi dari perusahaan. Besaran uang kompensasi karyawan PKWT diatur dalam PP 35/2021 dan disesuaikan dengan masa kerja karyawan.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Uang Pisah

Meski tidak disebutkan dalam undang-undang, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besaran uang pisah, di antaranya:

  1. Masa Kerja: Semakin lama seorang karyawan bekerja di suatu perusahaan, biasanya semakin besar uang pisah yang akan diterima. Ini karena masa bakti yang panjang dianggap sebagai kontribusi yang lebih signifikan kepada perusahaan.
  2. Jabatan dan Posisi: Karyawan dengan jabatan atau posisi lebih tinggi mungkin menerima uang pisah yang lebih besar dibandingkan karyawan dengan posisi lebih rendah. Ini terkait dengan tingkat tanggung jawab dan kontribusi yang diemban selama bekerja.
  3. Kebijakan Perusahaan: Setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda terkait uang pisah. Beberapa perusahaan mungkin memberikan uang pisah yang besar, sementara perusahaan lain memberikan uang pisah minimal atau tidak ada sama sekali.
  4. Perjanjian Kerja: Jika perjanjian kerja mencantumkan ketentuan tentang uang pisah, maka perusahaan wajib mematuhi ketentuan tersebut. Dalam hal ini, uang pisah menjadi hak yang dijamin bagi karyawan yang mengundurkan diri.

Prosedur Pemberian Uang Pisah

Prosedur pengajuan uang pisah karyawan resign biasanya dimulai dengan pengajuan surat pengunduran diri oleh karyawan. Setelah surat resign disetujui perusahaan, departemen HR menghitung hak-hak karyawan yang harus dibayarkan, termasuk uang pisah dan uang penggantian hak. 

Dalam beberapa kasus, uang pisah dan uang penggantian hak dapat dibayarkan bersamaan dengan gaji terakhir. Proses ini umumnya memakan waktu hingga satu bulan setelah karyawan resmi berhenti bekerja, tergantung dari kebijakan internal perusahaan.

Tantangan Terkait Pemberian Uang Pisah

Walaupun uang pisah adalah bentuk apresiasi kepada karyawan yang mengundurkan diri, ada beberapa tantangan yang sering muncul, antara lain:

  1. Karena tidak diatur dalam undang-undang, kebijakan antar perusahaan sangat bervariasi. Sehingga pemberian uang pisah tidak konsisten dan berbeda-beda pada setiap perusahaan. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan karyawan, terutama jika mereka membandingkan kebijakan perusahaan tempat mereka bekerja dengan perusahaan lainnya.
  2. Di beberapa perusahaan, proses pengajuan uang pisah sangat birokratis, membuat karyawan harus melewati banyak tahapan untuk mendapatkan haknya.
  3. Ada perusahaan yang tidak memberikan uang pisah sama sekali bagi karyawan yang mengundurkan diri. Ini sering kali menjadi sumber ketidakpuasan dan bahkan bisa mempengaruhi reputasi perusahaan di mata calon karyawan.

Uang pisah karyawan resign merupakan kompensasi penting yang dapat mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara karyawan dan perusahaan. Untuk memastikan bahwa hak-haknya terpenuhi dengan baik, penting agar karyawan memahami kebijakan perusahaan terkait uang pisah sebelum mengundurkan diri. Bagi perusahaan, memiliki kebijakan yang adil dan transparan dapat mempertahankan hubungan baik dengan mantan karyawan dan menjaga reputasi perusahaan.

Mengatur proses resign karyawan membutuhkan sistem informasi yang modern dan canggih, sehingga pengkinian data karyawan pun dapat dilakukan secara efisien. Namun kini dengan aplikasi Gaji, semua pembaharuan data dapat dilakukan dengan cepat, langsung melalui aplikasi. Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya. 

Share this Article:

Scroll to Top