Dampak Revisi UU Cipta Kerja bagi Perusahaan

Sejak awal diundangkan, UU Cipta Kerja memang telah menimbulkan banyak kontroversi. Sebagai omnibus law, undang-undang yang sejatinya bermaksud menyinergikan berbagai aturan dan regulasi ini malah menuai pro dan kontra. Tak terkecuali, revisi yang baru-baru ini diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi. Di satu sisi, kaum pekerja menyambut baik revisi undang-undang tersebut. Pasalnya, revisi ini memang mengabulkan sebagian besar gugatan yang diajukan serikat buruh, dengan menekankan pada peningkatan perlindungan terhadap pekerja. Namun di sisi lain, para pengusaha mengkhawatirkan dampak revisi UU Cipta Kerja bagi perusahaan, khususnya karena berpotensi meningkatkan beban operasional. Simak bahasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Tanggapan Pengusaha terhadap Revisi UU Cipta Kerja

Dilansir dari Liputan6.com, Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan bahwa putusan MK yang membatalkan sejumlah pasal di sektor ketenagakerjaan dapat menciptakan ketidakpastian regulasi. Pada akhirnya, hal ini berpotensi mengganggu iklim investasi.

Selanjutnya Bob menyebutkan bahwa revisi UU ini membuat dunia usaha perlu mengukur kembali dampaknya terhadap kondisi dan perencanaan perusahaan ke depan. Hal ini terutama terkait perubahan pasal-pasal yang berpotensi meningkatkan beban operasional. Sebab, dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, peningkatan beban biaya ini akan mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk tetap kompetitif.

Baca Juga: Ini Revisi UU Cipta Kerja Terbaru 2024

Poin-poin Penting dalam Revisi UU Cipta Kerja Terbaru 

Salah satu unsur terpenting dalam revisi UU Cipta Kerja yang diputuskan MK adalah penguatan perlindungan terhadap pekerja. Beberapa ketentuan yang dipertegas antara lain:

  • Pembatasan kontrak kerja waktu tertentu (PKWT)

Durasi PKWT dibatasi maksimal 5 tahun, sehingga perusahaan perlu mempertimbangkan konversi pekerja kontrak menjadi pekerja tetap atau opsi lainnya.

  • Pengaturan outsourcing yang lebih ketat Penggunaan outsourcing dibatasi pada jenis pekerjaan tertentu, sehingga perusahaan perlu mengevaluasi kembali struktur organisasi dan alih daya pekerja.
  • Pengembalian hak libur 2 hari

Ketentuan ini akan berdampak pada pengaturan jadwal kerja dan produktivitas perusahaan.

Baca Juga: Aturan Hukum PHK Yang Tidak Dapat Pesangon

  • Upah minimum sektoral (UMS)

Pemulihan UMS akan mempengaruhi struktur pengupahan perusahaan, terutama di daerah dengan disparitas upah yang tinggi.

Dalam pelaksanaannya, perubahan-perubahan tersebut dapat berdampak signifikan terhadap operasional perusahaan. Kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi, antara lain:

  • Peningkatan biaya produksi 

Perubahan undang-undang seperti kenaikan upah minimum dan pembatasan outsourcing membuat perusahaan perlu menyiapkan anggaran yang lebih besar untuk biaya produksi.

Baca Juga: Uang Pisah Karyawan Resign, Apakah Selalu Dapat?

  • Adanya ketidakpastian hukum

Proses adaptasi terhadap aturan baru membutuhkan waktu dan sumber daya yang cukup. Ketidakpastian hukum dapat menghambat proses pengambilan keputusan bisnis.

  • Perubahan struktur organisasi

Perusahaan perlu melakukan penyesuaian struktur organisasi untuk mengakomodasi perubahan aturan ketenagakerjaan.

  • Meningkatnya tuntutan pekerja

Dengan adanya revisi ini, pekerja mungkin akan mengajukan lebih banyak tuntutan, sehingga perusahaan perlu memiliki pengelolaan hubungan industrial yang baik.

Langkah-langkah Antisipasi terhadap Dampak Revisi UU Cipta Kerja bagi Perusahaan

Menghadapi perubahan UU Cipta Kerja yang diputuskan MK ini, beberapa langkah antisipasi dapat dilakukan oleh perusahaan, antara lain:

  • Perusahaan dapat melakukan kajian mendalam terhadap revisi UU Cipta Kerja. Perusahaan perlu memahami secara menyeluruh perubahan-perubahan yang terjadi dan dampaknya terhadap bisnis.
  • Perusahaan dapat berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan. Mintalah bantuan ahli hukum untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
  • Perusahaan perlu menyusun rencana aksi yang komprehensif untuk menghadapi perubahan, termasuk alokasi anggaran dan penjadwalan pelaksanaan.
  • Perusahaan dapat membangun komunikasi yang efektif dengan pekerja. Libatkan pekerja dalam proses perubahan untuk mendapatkan dukungan dan masukan dari mereka.

Jadi, revisi UU Cipta Kerja sebenarnya merupakan langkah maju dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan seimbang. Namun, perusahaan perlu melakukan penyesuaian yang signifikan untuk menghadapi perubahan tersebut. Dengan strategi yang tepat, perubahan undang-undang ini justru menjadi peluang untuk perusahaan tumbuh dan berkembang.
Menyikapi dampak revisi UU Cipta Kerja bagi Perusahaan, perusahaan perlu semakin meningkatkan produktivitas kerja. Salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi-aplikasi yang dilengkapi AI atau Artificial Intelligence untuk mendukung operasional perusahaan. Di area manajemen sumber daya manusia, aplikasi HRIS seperti Gaji.id telah didukung sistem AI yang canggih. Dengan dukungan AI, aplikasi Gaji.id dapat mengotomatisasi berbagai proses administrasi rumit seperti penggajian, lembur karyawan, absensi, dan lain-lain. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.

Share this Article:

Scroll to Top