Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan hal yang sangat sensitif, terutama jika melibatkan karyawan yang sedang hamil. Di Indonesia, PHK terhadap karyawan hamil diatur secara ketat oleh hukum ketenagakerjaan. Hal ini untuk melindungi hak-hak mereka dan memastikan bahwa mereka tidak menjadi korban diskriminasi atau perlakuan yang tidak adil. Artikel ini akan membahas aturan PHK karyawan hamil menurut perundang-undangan di Indonesia.
Larangan PHK Terhadap Karyawan Hamil
Aturan PHK karyawan hamil di Indonesia sangat tegas. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) melarang perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
- Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
- Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
- Menikah.
- Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
- Mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan.
- Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
- Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
- Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Sehingga jelas bahwa karyawan yang sedang hamil turut dilindungi dari PHK. Jika pengusaha tetap melakukan PHK terhadap karyawan hamil, maka PHK tersebut dinyatakan batal demi hukum. Artinya, perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan yang bersangkutan. Selain itu, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Baca Juga: PHK Sepihak Bisa Dipidana? Ini Dia Aturannya
Hak-hak Karyawan Hamil
Selain aturan PHK karyawan hamil, ada sejumlah hak karyawan hamil yang harus dihormati oleh pengusaha. Berikut adalah beberapa hak karyawan hamil menurut UU Ketenagakerjaan:
- Cuti Hamil dan Melahirkan
Karyawan yang sedang hamil berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Cuti ini harus diberikan tanpa adanya potongan upah.
- Upah Penuh Selama Cuti
Selama cuti hamil dan melahirkan, karyawan berhak menerima upah penuh tanpa ada pengurangan.
- Cuti Keguguran
Jika karyawan mengalami keguguran, ia berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan atau sesuai dengan rekomendasi dokter. Selama masa cuti ini, karyawan juga tetap berhak mendapatkan upah penuh.
Baca Juga: Hak Karyawan Kontrak yang di PHK
- Fasilitas dan Perlindungan Kerja
Pengusaha wajib menyediakan fasilitas yang memadai bagi karyawan hamil, seperti tempat istirahat yang nyaman dan lingkungan kerja yang aman.
Kapan PHK terhadap Karyawan Hamil Diperbolehkan?
Meskipun PHK karyawan hamil dilarang, terdapat beberapa kondisi di mana PHK dapat dilakukan, walau tetap dengan prosedur yang ketat. Dalam kasus tertentu, PHK bisa dilakukan jika karyawan melakukan pelanggaran berat yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Contohnya, bila karyawan melakukan pencurian atau penggelapan uang. Namun pengusaha harus menyatakan dengan jelas serta dilengkapi bukti yang kuat bahwa alasan PHK bukan karena kehamilan.
Selain itu, jika perusahaan mengalami keadaan luar biasa seperti pailit atau penutupan, PHK dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari pengadilan hubungan industrial. Namun, dalam situasi ini, perusahaan tetap wajib memberikan pesangon dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Rumus Pesangon PHK dan Contoh Perhitungannya
Jika terjadi sengketa terkait PHK terhadap karyawan hamil, karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Karyawan dapat menuntut pemulihan hak-haknya, termasuk permintaan untuk dipekerjakan kembali dan mendapatkan kompensasi atas kerugian yang diderita.
Jadi kesimpulannya, aturan PHK karyawan hamil telah dirancang sedemikian rupa oleh pemerintah untuk memberikan perlakuan yang adil bagi karyawan. Pengusaha harus mematuhi ketentuan ini dan memberikan perlindungan yang layak kepada karyawan hamil. Kegagalan untuk mematuhi aturan ini dapat berakibat serius, termasuk sanksi hukum dan kerugian reputasi bagi perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi pengusaha untuk memahami dan menerapkan aturan ini dengan benar. Hal ini demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan ramah bagi semua karyawan, termasuk mereka yang sedang hamil.
Adapun salah satu hak utama karyawan hamil adalah cuti hamil dan melahirkan. Bagi departemen HR, menangani pengajuan cuti karyawan dapat menjadi pekerjaan yang menyita waktu. Namun kini dengan aplikasi Gaji, proses pengajuan cuti dapat dilakukan langsung dari aplikasi. Hal ini tentu sangat mempermudah kinerja departemen HR. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji? Hubungi atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.