skip to content

Cara Perusahaan Daftar Tapera dan Langkah-langkahnya

Pemerintah telah menetapkan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Tapera paling lambat pada tahun 2027. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dengan diterbitkannya aturan terbaru dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, baik PNS maupun karyawan swasta wajib menjadi peserta Tapera. Peraturan-peraturan ini tentu membuat seluruh pemberi kerja di Indonesia berlomba-lomba untuk segera menuntaskan pendaftaran kepesertaan Tapera bagi para pekerjanya. Namun bagaimana cara perusahaan daftar Tapera dan seperti apa langkah-langkahnya? Artikel ini akan mengupas secara lengkap langkah-langkah daftar Tapera bagi pemberi kerja.

Tentang Tapera

Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kepemilikan rumah dan menyediakan akses perumahan yang terjangkau bagi masyarakat. Melalui Tapera, para pekerja diharapkan dapat menabung dan memperoleh dana untuk membeli rumah pertama mereka. Bagi perusahaan atau pemberi kerja, mendaftarkan karyawan sebagai peserta Tapera merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang. 

Baca Juga: Apa itu Tapera?

Manfaat Kepesertaan Tapera

Mendaftarkan karyawan dalam Tapera tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan beberapa manfaat, antara lain:

  1. Akses Perumahan

Karyawan dapat mengumpulkan dana yang cukup untuk membeli rumah pertama mereka melalui skema pembiayaan yang ditawarkan oleh Tapera.

  1. Peningkatan Kesejahteraan 

Kepesertaan Tapera dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan memberikan akses terhadap fasilitas perumahan yang layak.

  1. Kepastian Hukum

Dengan mematuhi peraturan, perusahaan terhindar dari sanksi hukum yang mungkin dikenakan akibat ketidakpatuhan.

  1. Pengembalian Dana

Pada saat mencapai usia pensiun, karyawan dapat menarik kembali simpanan Tapera beserta hasil pemupukannya, yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan.

Baca Juga: Cek Besaran Potongan Tapera dan Simulasinya

Langkah-langkah Daftar Tapera untuk Perusahaan

  1. Pendaftaran Perusahaan ke BP Tapera

Perusahaan harus terlebih dahulu mendaftarkan diri ke Badan Pengelola (BP) Tapera. Di bawah ini adalah cara daftar Tapera yang dikutip dari Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kepesertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat.

  1. Buka portal kepesertaan BP Tapera melalui browser Anda.
  2. Temukan dan klik opsi “Daftar sebagai Pemberi Kerja”.
  3. Isi formulir aplikasi pendaftaran dengan informasi yang diminta, seperti nama perusahaan, alamat, dan kontak.
  4. Siapkan dokumen-dokumen berikut:
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  • Identitas pejabat berwenang yang ditunjuk untuk mewakili institusi, seperti KTP atau paspor.
  1. Unggah dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan instruksi di portal.
  2. Bacalah syarat dan ketentuan umum pendaftaran Tapera.
  3. Berikan tanda persetujuan dengan mencentang kotak persetujuan atau mengikuti instruksi yang ada di portal.
  4. Periksa kembali semua data yang telah diisi dan dokumen yang diunggah.
  5. Klik tombol “Kirim” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
  6. Tunggu email konfirmasi dari BP Tapera yang menginformasikan status pendaftaran Anda.
  7. Ikuti instruksi dalam email untuk langkah-langkah verifikasi dan aktivasi akun pemberi kerja Anda.

Baca Juga: Kapan Tapera Bisa Diambil

Pengumpulan Data Karyawan

Setelah perusahaan terdaftar di BP Tapera, langkah berikutnya adalah mengumpulkan data karyawan yang akan didaftarkan. Data yang diperlukan mencakup:

  • Nama lengkap
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor BPJS Ketenagakerjaan (jika ada)
  • Alamat tempat tinggal
  • Data lain yang mungkin diminta oleh BP Tapera
  1. Pengisian dan Pengajuan Formulir Pendaftaran Karyawan

Perusahaan kemudian harus mengisi formulir pendaftaran kepesertaan Tapera untuk setiap karyawan. Formulir ini bisa diunduh dari situs BP Tapera atau diperoleh dari kantor cabang BP Tapera. 

  1. Pembayaran Iuran Tapera

Setelah pendaftaran berhasil, perusahaan wajib memotong iuran Tapera dari gaji karyawan setiap bulannya. Besaran iuran adalah 3% dari gaji pekerja, di mana 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung pemberi kerja. 

  1. Pemantauan dan Pembaruan Data

Perusahaan juga perlu secara rutin memantau kepesertaan karyawan dalam Tapera dan memastikan bahwa data karyawan selalu diperbarui. Misalnya, jika ada karyawan yang berhenti bekerja, perusahaan harus melaporkan perubahan tersebut ke BP Tapera dan menghentikan pemotongan iuran.

Kesimpulannya, daftar Tapera adalah langkah penting yang harus diambil oleh setiap perusahaan di Indonesia. Dengan mendaftarkan kepesertaan Tapera, perusahaan turut berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan karyawan melalui akses perumahan yang lebih mudah. 

Setelah melakukan daftar Tapera, perusahaan wajib memotong iuran Tapera dari gaji bulanan pegawai dan menyetorkannya ke BP Tapera. Penghitungan dan pemotongan iuran Tapera tentu bukan hal yang ringkas bila dilakukan secara manual. Namun kini dengan aplikasi Gaji, seluruh proses tersebut dapat diotomatisasi. Hal ini tentu sangat meringankan pekerjaan departemen HR di perusahaan Anda. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya. 

Share this Article:

Scroll to Top