Kapan Tapera Bisa Diambil? Ini Syarat dan Aturannya

Disahkannya UU Tapera oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu membawa banyak pertanyaan di tengah-tengah masyarakat. Kebanyakan orang mulai mempertanyakan apakah simpanan Tapera ini dapat dicairkan dan kapan Tapera bisa diambil oleh pemiliknya. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang kapan Tapera bisa diambil, syarat, dan aturan pencairan simpanan Tapera.

Mengapa Tapera?

Sebelum mengetahui kapan Tapera bisa diambil, kita perlu memahami mengapa pemerintah menyelenggarakan Tapera. Aturan hukum mengenai Tapera diundang-undangkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Program Tapera telah menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya meningkatkan kepemilikan rumah dan menyediakan akses perumahan yang terjangkau bagi masyarakat. 

Dilansir dari situs resmi BP Tapera, Program Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan. Dana yang terkumpul lalu digunakan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Baca Juga: Apa itu Tapera?

Dana yang dihimpun oleh Tapera dapat digunakan untuk:

  • Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera)
  • Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera)
  • Program Pembiayaan Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi (KBR Tapera)
  • Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Non-ASN (FLPP).

Mengenai mekanismenya, setiap bulan sejumlah kecil dari gajian pekerja akan dipotong untuk disetorkan ke dalam simpanan Tapera. Ada kekhawatiran bila besaran pemotongan gaji untuk Tapera ini menjadi beban yang terlalu besar bagi pekerja. Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa besaran potongan ini telah dihitung dengan cermat sehingga tidak ada beban berlebihan dirasakan masyarakat. 

Adapun pemerintah telah menetapkan besarnya potongan gaji untuk iuran Tapera adalah 3 persen, baik untuk PNS maupun pegawai swasta. Jumlah ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan karyawan. Pembagiannya, pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5%, sementara pekerja sebesar 2,5%. Hal ini diatur dalam pasal 15 dari PP 21/2024. 

Baca Juga: Cara Cek Tapera. Juga Bisa Online!

Siapa Saja Peserta Tapera?

Pada undang-undang sebelumnya memang Tapera hanya diperuntukkan bagi PNS. Tetapi PP Tapera yang baru mengatur bahwa Tapera kini wajib diikuti baik oleh PNS maupun karyawan swasta dan pekerja mandiri.

Berikut ini detil aturan mengenai siapa saja yang wajib menjadi peserta Tapera:

  • Setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan. Mereka harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
  • Dalam pasal 7 PP Tapera dirinci pula jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Tidak hanya PNS, ASN, TNI-Polri, dan BUMN, karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji juga wajib menjadi peserta Tapera.

Kapan Tapera Bisa Diambil?

Tentu saja, seperti bentuk simpanan lainnya, Tapera bisa dicairkan dan ditarik oleh pemiliknya. Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020, peserta Tapera berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Tapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. 

Simpanan Tapera dapat diambil ketika kepesertaan berakhir. Kepesertaan Tapera akah berakhir jika kondisi-kondisi di bawah ini terpenuhi:

  • Telah pensiun (bagi pekerja)
  • Telah mencapai usia 58 tahun (bagi pekerja mandiri)
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut (tidak bekerja atau menganggur)

Kondisi-kondisi di atas memberikan hak bagi peserta untuk mendapatkan kembali dana Tapera yang sudah terkumpul. Peserta akan memperoleh pengembalian dana dan hasil pemupukan simpanan dengan mempertimbangkan layanan atau pembiayaan Tapera yang telah diterima.

Baca Juga: Cek Besaran dan Simulasi Pemotongan Tapera

Nantinya, pekerja yang telah pensiun atau mencapai usia 58 tahun dapat kembali menjadi peserta Tapera bila masih memenuhi persyaratan kepesertaan Tapera.

Perlu diketahui bahwa bila peserta Tapera meninggal dunia, maka simpanan akan dicairkan kepada ahli waris yang ditunjuk oleh peserta. Dana pengembalian beserta hasil pemupukan wajib disetor ke rekening peserta atau ahli waris paling lambat 3 bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir.

Cara Pencairan Tapera

Cara pencairan simpanan Tapera terbilang cukup mudah dan praktis. Ada beberapa cara untuk melakukan pencairan dana Tapera, antara lain melalui:

  1. Situs resmi BP Tapera di www.tapera.go.id
  2. Call center 156 atau 1500 156
  3. Direct message media sosial Instagram @bp.tapera
  4. WhatsApp 08118156156

Persyaratan dan ketentuan pencairan simpanan Tapera diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa peserta Tapera harus menyerahkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk memulai proses pencairan simpanan Tapera. 

Untuk pencairan simpanan Tapera bagi pensiunan, dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:

  1. Fotokopi Surat Keputusan Pensiun atau KARIP
  2. Fotokopi Halaman Depan Buku Tabungan
  3. Surat Pernyataan Bermaterai yang Disediakan oleh BP Tapera. (Surat dapat diunduh pada situs tapera.go.id)

Sementara untuk pencairan Tapera bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia, berkas-berkas yang harus disiapkan lebih banyak, antara lain:

  1. Fotokopi Surat Keputusan Pensiun atau KARIP
  2. Fotokopi Halaman Depan Buku Tabungan
  3. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris
  4. Fotokopi KTP Seluruh Ahli Waris
  5. Surat Kuasa Asli yang ditandatangani seluruh Ahli Waris di atas materai, jika ahli waris lebih dari satu orang.
  6. Surat Pernyataan Bermaterai yang disediakan oleh BP Tapera.

Dengan adanya kelengkapan dokumen di atas, BP Tapera akan lebih mudah memproses pencairan simpanan Tapera peserta atau ahli waris. Harapannya, proses pencairan simpanan Tapera dapat berlangsung cepat dan tidak ruwet. 

Namun perlu diperhatikan bahwa persyaratan pencairan dana Tapera ini dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung pada pembaharuan undang-undang yang mengaturnya. Oleh karena itu, dianjurkan agar peserta Tapera terus mengikuti perkembangan informasi terkait syarat dan prosedur pencairan Tapera melalui situs resminya.

Pada kesimpulannya, Tapera merupakan simpanan yang bermanfaat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah yang layak. Dengan adanya Tapera, mereka memiliki akses ke fasilitas pembiayaan yang terjangkau dan dapat merencanakan kepemilikan rumah. Memiliki tempat tinggal yang layak dengan sendirinya akan turut membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Sayangnya, penerapan Tapera masih diwarnai beragam pro dan kontra. Respon masyarakat pun bervariasi. Sebagian orang merasa terbebani dengan adanya kewajiban menjadi peserta Tapera. Pemberi kerja merasa Tapera menambah banyaknya iuran yang harus ditanggung oleh perusahaan. Sementara pekerja merasa gaji yang diterima semakin kecil gara-gara ditambah dengan iuran Tapera. Besar harapan masyarakat agar pelaksanaan Tapera benar-benar bertanggung jawab dan berkeadilan, sehingga dapat memberi manfaat yang maksimal bagi seluruh pesertanya. 

Tantangan berikutnya mengenai Tapera dialami oleh departemen HR perusahaan. Penghitungan iuran Tapera bagi setiap karyawan dapat menjadi pekerjaan yang cukup memakan waktu bila dilakukan secara manual. Namun kini ada solusi yang pasti. Dengan aplikasi Gaji, penghitungan potongan iuran Tapera dapat dilakukan secara otomatis. Hal ini tentu sangat mempermudah pekerjaan departemen HR. Ingin tahu lebih lanjut tentang bagaimana aplikasi Gaji dapat membantu meringkas seluruh proses administrasi HR di perusahaan Anda? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.

Share this Article:

Scroll to Top