Update JKP 2026 Manfaat 60% Selama 6 Bulan untuk Korban PHK dan Syarat Klaimnya

Berita baik untuk kaum pekerja di Indonesia, sebab menurut aturan terbaru, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) meningkat signifikan tahun ini. Apalagi bagi banyak pekerja, PHK bukan sekadar kehilangan pekerjaan. PHK berarti hilangnya penghasilan, sementara kebutuhan hidup tetap berjalan dan bahkan bertambah seiring waktu. Pemerintah merespon kegelisahan ini lewat update JKP 2026 manfaat 60% selama 6 bulan, sebuah perubahan kebijakan yang cukup substansial. Melalui langkah strategis tersebut, regulasi perlindungan tenaga kerja tampil lebih adaptif dan solutif. Simak artikel ini lebih lanjut untuk penjelasan lengkapnya.

Apa yang Berubah dari Aturan JKP Lama

Sebelumnya, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diberikan secara bertingkat. Pekerja yang ter-PHK sebelumnya hanya menerima 45% dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama, dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Skema ini dianggap kurang memadai untuk menopang kebutuhan pekerja selama mencari pekerjaan baru, apalagi bila mereka sudah berkeluarga.

Melalui update JKP 2026 manfaat 60% selama 6 bulan, skema bertingkat tersebut dihapus. Berdasarkan PP 6/2025, pekerja yang mengalami PHK kini berhak memperoleh manfaat JKP sebesar 60% upah selama 6 bulan penuh. Besaran ini berlaku konsisten setiap bulan, tanpa penurunan persentase di pertengahan periode.

Penting dipahami, manfaat ini dihitung dari upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan batas maksimal Rp5.000.000. Artinya, bagi pekerja bergaji di atas angka tersebut, manfaat JKP tetap dihitung dengan dasar Rp5.000.000.

Selain besaran manfaat, jangka waktu pengajuan klaim juga berubah. Pekerja kini memiliki waktu lebih lama untuk mengajukan klaim, yaitu 6 bulan sejak terkena PHK. Ini waktu yang lebih panjang jika dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya 3 bulan. Perpanjangan ini memberi ruang bagi pekerja untuk mengurus administrasi tanpa terburu-buru.

Namun klaim tetap memiliki batas akhir. Klaim yang tidak diajukan dalam 6 bulan akan hangus secara otomatis. Karena itu, pekerja maupun tim HR perlu memastikan proses pelaporan PHK dilakukan tepat waktu.

Sebenarnya, manfaat JKP mencakup lebih dari sekadar bantuan tunai. Selain uang tunai, JKP juga menyediakan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, serta bimbingan jabatan melalui konseling karir. Kombinasi ini dirancang agar pekerja tidak hanya bertahan secara finansial, tetapi juga lebih siap ketika nanti kembali bekerja.

Syarat dan Ketentuan Klaim Manfaat JKP Terbaru

​Untuk mendapatkan hak ini, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria legalitas yang ketat. Skema update JKP 2026 manfaat 60% selama 6 bulan tidak berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri.

​Berikut adalah syarat mutlak untuk mencairkan manfaat tersebut secara resmi:

  • Status Kepesertaan Aktif: Pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama masa kerja minimum.
  • Masa Iuran Minimum: Peserta harus memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
  • Penyebab PHK Legal: Proses PHK wajib memenuhi ketentuan regulasi hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Adapun perubahan regulasi seperti ini menuntut sistem administrasi HR yang adaptif. Tim HR harus memastikan data upah dan status kepesertaan BPJS selalu akurat. Kesalahan pelaporan dapat menghambat proses klaim karyawan di kemudian hari. Di sinilah teknologi HR berperan besar. Sistem yang mampu mengikuti perubahan regulasi secara otomatis akan sangat membantu kepatuhan perusahaan.

Salah satu solusi terbaik saat ini adalah sistem HR yang terintegrasi, seperti Gaji.id. Gaji.id merupakan platform HRIS lokal terkemuka yang berbasis cloud dan diperkuat teknologi AI. Dengan sistem yang canggih dan andal, Gaji.id membantu perusahaan mengelola data upah, tunjangan, iuran BPJS, dan proses administratif lainnya secara akurat. Perusahaan pun akan lebih siap menghadapi perubahan-perubahan kebijakan ketenagakerjaan tanpa kesulitan yang berarti. Ingin tahu lebih lanjut tentang Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.

Share this Article:

Scroll to Top