Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa UMKM menyerap sekitar 97% tenaga kerja dan menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, salah satu isu yang terus mengemuka adalah tentang gaji karyawan UMKM. Terutama, apakah UMKM dapat menggaji karyawannya di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Artikel ini membahas aturan hukum terkait gaji untuk karyawan UMKM serta dimensi etis dari praktik penggajian di bawah UMR.
Pengertian dan Fungsi UMR
UMR (Upah Minimum Regional) adalah istilah lama yang kini telah digantikan secara resmi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
UMP dan UMK adalah batas minimum upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah ini ditentukan oleh gubernur setiap tahun, berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan.
Baca Juga: Ketika Perusahaan Memaksa Karyawan Resign
Tujuan Penetapan UMR, antara lain:
- Menjamin penghasilan pekerja agar mampu memenuhi kebutuhan hidup layak.
- Melindungi pekerja dari eksploitasi.
- Mendorong efisiensi dan produktivitas.
Hukum yang Mengatur Upah Minimum
Adapun aturan hukum yang mengatur tentang upah minimum di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 UU tersebut. Artinya, pembayaran upah di bawah UMP atau UMK adalah pelanggaran hukum.
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
PP ini mengatur secara lebih rinci teknis penetapan dan pelaksanaan upah minimum. Salah satu ketentuannya menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar upah tidak kurang dari UMP atau UMK.
Pengecualian bagi UMKM
Melansir dari HukumOnline.com, UU Cipta Kerja memuat pengecualian terhadap ketentuan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil. Hal ini sebagaimana ketentuan berdasarkan Pasal 81 angka 31 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Ketentuan upah minimum (Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Baca Juga: Hak Pekerja yang Habis Kontrak
Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.
Terkait upah pekerja pada usaha mikro dan kecil lebih lanjut diatur dalam PP Pengupahan. Pasal 36 ayat (2) PP Pengupahan menerangkan bahwa upah minimum pada usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan nilai upah yang disepakati minimal 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
Apakah Etis Membayar Gaji Karyawan UMKM di Bawah UMR?
Dari sudut etika, gaji minimum merupakan bentuk perlindungan dasar agar pekerja dapat hidup layak. Memberikan upah di bawah standar minimum berarti menurunkan taraf hidup pekerja. Apalagi jika jumlah upah tersebut bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Di sisi lain, UMKM yang masih merintis dan belum menghasilkan keuntungan layak juga menghadapi dilema tersendiri. Jika dipaksa membayar sesuai UMR sejak awal, bisa jadi bisnisnya tidak bertahan, sehingga tidak bisa menciptakan lapangan kerja sama sekali. Namun demikian, etika tidak membenarkan adanya eksploitasi, meskipun dengan dalih keterbatasan modal.
Baca Juga: Hak Karyawan Hamil di Indonesia
Solusi Etis untuk Gaji Karyawan UMKM
- Jika upah belum sesuai UMR, sebaiknya dijelaskan secara jujur kepada calon karyawan, dan diberikan kesepakatan tertulis disertai rencana peningkatan.
- Pemberian insentif non-upah, seperti makan siang, tempat tinggal, pelatihan kerja, atau fleksibilitas jam kerja.
- Buat target yang jelas untuk menaikkan gaji secara periodik jika usaha membaik.
Jadi dalam praktiknya memang banyak UMKM yang belum mampu membayar sesuai UMR karena keterbatasan modal dan kapasitas. Dari sisi etika, hal ini memunculkan dilema antara keadilan bagi pekerja dan kelangsungan hidup UMKM. Solusi terbaik adalah kombinasi antara transparansi dan upaya peningkatan kapasitas usaha, agar UMKM tetap bertumbuh dan pekerja terlindungi.
Selain itu, tantangan utama dalam proses penggajian adalah pada kompleksitasnya. Apalagi bila komponen upah tersebut terdiri pula dari tunjangan-tunjangan. Perhitungan yang rumit dan custom untuk masing-masing karyawan tidak mungkin dilakukan secara manual. Namun kini dengan Gaji.id, proses penghitungan dan pembayaran gaji karyawan dapat diotomatisasi. Karyawan pun dapat memantau secara mandiri mengenai jumlah gaji yang diterima setiap bulannya. Hal ini tentu membuat kinerja departemen HR menjadi jauh lebih efisien. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.