Perubahan undang-undang terbaru telah memperjelas dan memperkuat hak-hak bagi karyawan kontrak (PKWT). Jadi, karyawan PKWT tak perlu khawatir jika kontraknya habis atau tidak diperpanjang oleh perusahaan. Ada beberapa hak karyawan kontrak yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif hak-hak pekerja habis kontrak di Indonesia.
Kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang dibatasi oleh jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan. Dalam konteks ketenagakerjaan di Indonesia, PKWT diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya, PP Nomor 35 Tahun 2021.
Baca Juga: Hak Karyawan Hamil di Indonesia
Hak-hak Karyawan Kontrak
Pertama-tama kita perlu mengetahui hak-hak karyawan selama masa kontrak berlangsung. Hal ini penting, agar pekerja kontrak dapat memastikan bahwa mereka memperoleh hak-haknya secara penuh selama bekerja di perusahaan. Ada pun hak-hak tersebut, antara lain:
- Perlakuan Adil dan Tidak Diskriminatif
Meskipun statusnya adalah pekerja kontrak, karyawan PKWT tetap berhak atas perlakuan yang adil. Inii termasuk jam kerja, hak cuti (cuti tahunan, cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan), serta kondisi kerja yang aman.
- Jaminan Sosial
Selama masa kontrak, pekerja PKWT berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sebagaimana karyawan tetap (PKWTT). Bila masa kontrak habis, pekerja dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) setelah memenuhi syarat sesuai peraturan BPJS.
Baca Juga: Dampak Penghapusan Outsourcing Bagi Pekerja
- Cuti Tahunan
Pekerja kontrak juga berhak memperoleh cuti tahunan selama 12 hari, setelah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
- Tunjangan Hari Raya (THR)
Mengutip HukumOnline.com, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Untuk mendapatkan THR, pekerja harus sudah bekerja selama paling tidak 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR wajib diberikan kepada pekerja kontrak maupun tetap. Dengan demikian, pekerja kontrak berhak menerima THR sesuai perhitungan masa kerja.
- Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap
Pekerja kontrak berhak mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap sesuai kebijakan perusahaan. Hal ini harus dinyatakan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Hak-hak Pekerja Habis Kontrak
Ketika kontrak PKWT berakhir dan tidak diperpanjang, pekerja memiliki sejumlah hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
- Hak Atas Upah Hingga Akhir Kontrak
Pekerja PKWT berhak menerima seluruh upah yang menjadi haknya hingga hari terakhir masa kontrak. Upah ini mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja. Apabila terdapat kerja lembur, maka pekerja juga berhak atas upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
- Hak Mendapatkan Uang Kompensasi
Salah satu perbedaan mendasar antara karyawan tetap dan karyawan kontrak adalah dalam hal pesangon. Pekerja kontrak atau PKWT tidak berhak atas pesangon ketika kontrak berakhir.
Namun, ada kabar baik bagi pekerja kontrak. Pemerintah telah melakukan perubahan signifikan dalam undang-undang, dengan menambahkan ketentuan pemberlakuan uang kompensasi bagi pekerja PKWT. Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang masa kerjanya telah mencapai minimal satu bulan dan kontraknya berakhir.
Besar uang kompensasi dihitung secara proporsional sebagai berikut:
- Satu bulan gaji untuk masa kerja 12 bulan.
- Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka kompensasi dihitung secara proporsional:
Masa kerja (dalam bulan) / 12 x 1 bulan upah.
Contoh: Jika seorang pekerja dikontrak selama 6 bulan dengan gaji Rp4.000.000 per bulan, maka uang kompensasinya:
6/12 x Rp4.000.000 = Rp2.000.000.
- Hak atas Surat Pengalaman Kerja
Pekerja PKWT yang telah menyelesaikan masa kontraknya berhak memperoleh surat keterangan kerja atau surat pengalaman kerja dari perusahaan. Surat ini penting sebagai bukti pengalaman profesional bagi pekerja yang ingin melamar ke perusahaan lain.
Jadi, pekerja dengan status PKWT memiliki hak-hak yang dilindungi secara hukum, terutama ketika masa kontraknya habis. Perusahaan wajib menghormati dan memenuhi hak pekerja habis kontrak ini sebagai bagian dari kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Pekerja juga dianjurkan untuk memahami isi kontrak kerja secara menyeluruh serta menyimpan dokumen tersebut sebagai bukti bila terjadi pelanggaran hak.
Untuk mengelola administrasi karyawan kontrak, perusahaan dapat memanfaatkan sistem HRIS seperti Gaji.id. Dengan dukungan AI, Gaji.id dapat mengotomatisasi proses-proses administratif HR yang kompleks, termasuk penggajian dan perhitungan tunjangan-tunjangan setiap karyawan. Ingin tahu lebih lanjut tentang Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.