Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Asli Karyawan? Ini Aturan Hukumnya.

Viralnya kasus penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Surabaya telah mencuatkan kembali isu penahanan ijazah asli individu sebagai syarat diterima bekerja. Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan di Indonesia memang merupakan isu yang kompleks. Tindakan ini sering kali menimbulkan kontroversi dan pertanyaan di antara pekerja. Apakah menahan ijazah diperbolehkan secara hukum? Simak artikel ini untuk menemukan jawaban lengkapnya. 

Maraknya Praktik Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Beberapa perusahaan diketahui menahan ijazah asli karyawan sebagai bentuk jaminan agar karyawan tidak mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir. Ini adalah upaya untuk mempertahankan loyalitas karyawan, tetapi dalam praktiknya, tindakan ini cenderung menimbulkan tekanan dan ketidakadilan bagi mereka. Praktik ini umumnya terjadi pada sektor-sektor tertentu, seperti perhotelan, manufaktur, dan jasa, tapi dapat pula terjadi pada sektor-sektor lainnya.

Tindakan ini dapat menghambat hak karyawan untuk mencari pekerjaan lain, melanjutkan pendidikan, atau mengurus dokumen lainnya yang memerlukan ijazah asli. Selain itu, penahanan ijazah tanpa dasar hukum yang jelas dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak milik pribadi. 

Baca Juga: Pentingnya Kebijakan Anti Diskriminasi di Tempat Kerja

Aspek Hukum Penahanan Ijazah Pekerja

Di Indonesia, Undang-Undang Ketenagakerjaan dan turunannya tidak secara spesifik mengatur tentang penahanan ijazah oleh perusahaan. Namun pada tanggal 20 Mei 2025, Menaker Yassierli resmi mengetok palu soal larangan penahanan ijazah. Mengutip HukumOnline.com, Surat Edaran (SE) Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025 dengan tegas melarang penahanan ijazah pekerja, yang terangkum sebagai berikut:

  1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja;
  2. Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan bekerja;
  3. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
  1. ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian tertulis;
  2. pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja jika rusak atau hilang.

Baca Juga: Aturan PHK Karyawan Hamil, Kapan Diperbolehkan?

Sementara Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan larangan penahanan ijazah sejak beberapa tahun lalu lewat Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta. 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa penahanan ijazah kini dilarang, dan hanya diperbolehkan bila memenuhi syarat ketat yang telah ditetapkan dalam peraturan. Perusahaan hanya dapat menahan ijazah pekerja bila sertifikat tersebut diperoleh melalui pendidikan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian tertulis. 

Langkah yang Dapat Diambil oleh Karyawan

Karyawan yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan memiliki beberapa opsi untuk menuntut haknya: 

  1. Karyawan dapat mengajukan pengaduan ke Disnaker setempat untuk mendapatkan mediasi atau penyelesaian sengketa. 
  2. Karyawan dapat menghubungi call center Kemnaker di 1500630 untuk melaporkan kasus penahanan ijazah. 
  3. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, karyawan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk meminta pengembalian ijazah dan ganti rugi. 
  4. Jika terdapat unsur pidana, seperti penggelapan, karyawan dapat melaporkan perusahaan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. 

Jadi praktik penahanan ijazah dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Meskipun beberapa perusahaan masih menerapkan praktik ini, karyawan memiliki hak untuk menuntut pengembalian ijazah dan mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini terutama bila tidak ada kesepakatan dengan karyawan dan penahanan ijazah tidak dinyatakan dalam perjanjian kerja tertulis. Lebih lagi karena pemerintah, baik pusat maupun daerah, telah mengeluarkan peraturan yang melarang penahanan ijazah demi melindungi hak-hak pekerja.

Di era industri modern, perusahaan memang dituntut untuk menjalin hubungan kerja yang lebih baik dengan karyawan. Tindakan penahanan ijazah tidak lagi relevan untuk dilakukan di masa kini. Sebab, keterlibatan dan loyalitas karyawan dapat dicapai lewat pengalaman bekerja yang positif dan menyenangkan. Dalam hal ini, perusahaan juga dapat memanfaatkan teknologi terkini untuk memberikan berbagai kemudahan administratif pada karyawan. Penggunaan aplikasi HRIS berbasis AI seperti Gaji.id misalnya, dapat mempermudah seluruh proses administrasi HR karyawan. Mulai dari penggajian hingga absensi dan cuti, dapat dilakukan secara praktis dan otomatis lewat aplikasi. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.

Share this Article:

Scroll to Top