Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Ketentuan Undang-undang

Tak terasa setahun berlalu begitu cepat dan Lebaran pun segera tiba. Ini berarti masa THR-an yang dinanti-nanti oleh seluruh pekerja di Indonesia pun sudah di depan mata. THR atau Tunjangan Hari Raya wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri. THR bertujuan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan mereka selama perayaan hari raya. Untuk itu, baik sebagai karyawan maupun pengusaha, Anda perlu mengetahui cara menghitung THR yang benar. Hal ini untuk memastikan pemberian THR telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci cara menghitung THR karyawan berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Kapan THR 2025 Dibayarkan?

Cara Menghitung THR Karyawan

Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan kategori masa kerjanya, berikut ini adalah cara menghitung THR Karyawan:

  1. Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap, seperti transportasi atau uang makan yang diberikan berdasarkan kehadiran, tidak termasuk dalam komponen upah untuk perhitungan THR.

Baca Juga: Manajemen Kerja di Bulan Puasa

Contoh:

Jika seorang karyawan memiliki gaji pokok sebesar Rp5.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp1.000.000, maka total upahnya adalah Rp6.000.000. Dengan demikian, karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar Rp6.000.000.

  1. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi karyawan dengan masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan proporsional sesuai masa kerja. Rumus perhitungannya adalah:

THR = (Masa Kerja/ 12) x Upah Satu Bulan

Contoh:

Seorang karyawan dengan masa kerja 6 bulan dan upah satu bulan sebesar Rp6.000.000 akan menerima THR sebesar:

THR = (6/12) x Rp6.000.000 = Rp3.000.000

Baca Juga: Strategi Mengatur Keuangan Setelah Lebaran

  1. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan

Karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan tidak berhak menerima THR. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa THR diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan.

  1. Karyawan Kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Karyawan dengan status PKWT berhak menerima THR dengan perhitungan yang sama seperti karyawan tetap. Jika masa kerjanya 12 bulan atau lebih, mereka berhak atas THR sebesar satu bulan upah. Jika kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

Contoh:

Seorang karyawan kontrak dengan masa kerja 8 bulan dan upah satu bulan sebesar Rp5.000.000 akan menerima THR sebesar:

THR = (8/12) x Rp5.000.000 = Rp 3.333.333

  1. Karyawan Harian Lepas

Karyawan harian lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Bagi yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional. Perhitungan upah satu bulan bagi karyawan harian lepas didasarkan pada rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Contoh:

Jika rata-rata upah harian karyawan adalah Rp200.000 dan bekerja 20 hari per bulan, maka upah satu bulannya adalah:

Upah = Rp200.000 x 20 = Rp4.000.000

Jika masa kerja karyawan tersebut adalah 6 bulan, maka THR yang diterima adalah:

THR = (6/12) x Rp4.000.000 = Rp2.000.000

Tenggat Waktu Pembayaran THR

Perusahaan swasta wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan pembayaran THR dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran. Pengenaan denda tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

Perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha

Sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajibannya dalam memberikan hak karyawan.

Adapun menghitung THR karyawan secara manual merupakan pekerjaan yang sangat menyita waktu, terutama bagi departemen HR. Untungnya kini telah hadir aplikasi HRIS Gaji.id, yang dapat melakukan penghitungan serta pembayaran gaji dan THR secara otomatis. Hal ini tentu akan meringankan beban kerja departemen HR, sehingga mereka dapat berfokus pada tugas-tugas yang lebih bersifat strategis. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya. 

Share this Article:

Scroll to Top