Apa Itu Tapera: Pengertian, Aturan, dan Pengaplikasiannya

Presiden Jokowi telah mengumumkan peraturan terbaru mengenai Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan program ini selanjutnya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 diterbitkan tanggal 20 Mei 2024 sebagai perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Pro dan kontra pun mulai bermunculan, disertai kekhawatiran mengenai besarnya persentase yang dipotong dari gaji karyawan untuk ditabung ke dalam Tapera. Artikel ini akan membahas apa itu Tapera, termasuk aturan dan pengaplikasiannya bagi para pekerja Indonesia.

Apa Itu Tapera?

Tapera merupakan program simpanan yang dirancang untuk membantu masyarakat Indonesia memperoleh akses yang lebih baik ke perumahan yang layak. Program ini telah menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya meningkatkan kepemilikan rumah dan menyediakan akses perumahan yang terjangkau bagi masyarakat. 

Di Indonesia sendiri, kepemilikan rumah masih menjadi mimpi bagi sebagian besar masyarakat. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk harga tanah yang tinggi, keterbatasan akses permodalan, dan kurangnya infrastruktur perumahan yang memadai. Sebagian besar masyarakat Indonesia masih menghadapi kesulitan dalam memperoleh kredit perumahan yang terjangkau dari bank-bank komersial. Hal ini mendorong pemerintah untuk merancang program Tapera sebagai salah satu solusi untuk masalah perumahan di negara ini.

Dilansir dari situs resmi BP Tapera, Program Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Dengan demikian, Tapera tidak hanya membantu individu membeli rumah, tetapi juga mendukung pengembangan infrastruktur perumahan secara keseluruhan.

Dana yang dihimpun oleh Tapera dapat digunakan untuk:

  • Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera)
  • Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera)
  • Program Pembiayaan Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi (KBR Tapera)
  • Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Non-ASN (FLPP).

Siapa Saja Peserta Tapera?

Sebelumnya Tapera hanya diperuntukkan bagi PNS, tetapi berdasarkan aturan terbaru, pegawai swasta pun diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Berikut ini detil aturan mengenai siapa saja yang wajib menjadi peserta Tapera:

  • Setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan. Mereka harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
  • Dalam pasal 7 PP Tapera dirinci pula jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Tidak hanya PNS, ASN, TNI-Polri, dan BUMN, karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji juga wajib menjadi peserta Tapera.

Lalu kepesertaan Tapera ini sampai kapan? Menurut PP Tapera, kepesertaan berakhir bila seseorang memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Telah pensiun (bagi pekerja)
  • Telah mencapai usia 58 tahun (bagi pekerja mandiri)
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Berita baiknya, setelah kepesertaan berakhir, dana Tapera dapat ditarik kembali oleh pemiliknya, baik pokok simpanan maupun hasil pemupukannya.

Tapera dapat menjadi solusi bagi masyarakat untuk dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dari Tapera, peserta harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Mempunyai masa Kepesertaan Tapera paling singkat 12 bulan
  • Peserta termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
  • Peserta belum memiliki rumah
  • Peserta menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Mekanisme dan Pengelolaan Dana Tapera

Tapera dioperasikan melalui mekanisme kontribusi yang dibayarkan oleh pekerja formal dan perusahaan. Setiap bulan, sebagian kecil gaji pekerja akan dialokasikan ke rekening Tapera mereka. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menyumbangkan sejumlah dana ke program ini. Kontribusi dari pekerja dan perusahaan kemudian akan diinvestasikan dalam instrumen keuangan yang menghasilkan pendapatan, seperti obligasi pemerintah atau investasi properti.

Berdasarkan PP 21/2024, besaran iuran Tapera adalah 3% dari upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Besaran iuran untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%

Manfaat Tapera

Program Tapera diharapkan dapat mendatangkan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Indonesia, antara lain:

  1. Akses Perumahan yang Terjangkau.

Program ini memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau ke perumahan yang layak. Hal ini terutama bagi masyarakat yang sebelumnya sulit memperoleh kredit perumahan dari bank.

  1. Pengembangan Infrastruktur Perumahan

Dana Tapera tidak hanya digunakan untuk membeli rumah bagi individu, tetapi juga untuk membiayai pengembangan infrastruktur perumahan yang lebih luas. Misalnya, pembangunan perumahan sosial dan perbaikan infrastruktur perumahan yang ada.

  1. Investasi Jangka Panjang

Melalui investasi dalam instrumen keuangan, program Tapera juga memberikan manfaat jangka panjang bagi peserta, karena dana mereka tumbuh seiring waktu.

  1. Kemandirian Keuangan

Dengan memiliki rekening Tapera, seseorang juga dibantu untuk membentuk kebiasaan menabung dan kemandirian keuangan. Hal ini merupakan aspek penting dalam membangun stabilitas finansial masyarakat Indonesia di masa depan.

Tantangan dan Kritik terhadap Tapera

Meskipun memiliki potensi besar untuk meningkatkan kepemilikan rumah di Indonesia, program Tapera juga menghadapi beberapa tantangan dan kritik. Beberapa di antaranya termasuk:

  1. Ada kekhawatiran bahwa kontribusi yang diwajibkan mungkin terlalu besar untuk sebagian masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.
  2. Pengelolaan dana Tapera menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Memastikan dana tersebut diinvestasikan dengan bijaksana dan memberikan hasil yang optimal memerlukan pengelolaan yang cermat.
  3. Diperlukan transparansi yang tinggi dalam penggunaan dana Tapera dan akuntabilitas dari pihak yang mengelolanya untuk memastikan kepercayaan masyarakat terjaga.

Jadi, telah kita kupas secara menyeluruh tentang apa itu Tapera beserta aturan-aturan dan pengaplikasiannya. Pada kesimpulannya Tapera memiliki potensi besar untuk membantu masyarakat Indonesia memperoleh akses yang lebih baik ke perumahan yang layak. Dengan kontribusi dari pekerja dan perusahaan, program ini dapat mengumpulkan dana yang signifikan untuk diinvestasikan dalam pembangunan perumahan yang terjangkau. Namun, tantangan pengelolaan dana perlu ditindaklanjuti untuk memastikan keberhasilan jangka panjang dari program ini. Dengan dukungan yang tepat, Tapera dapat menjadi instrumen efektif yang turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Dari pihak perusahaan, tantangan yang biasanya muncul adalah dalam hal pemotongan iuran –termasuk iuran Tapera– dari upah setiap karyawan. Mengerjakan hal ini secara manual akan sangat memakan waktu dan energi tim HR. Apakah perusahaan Anda mengalami tantangan yang sama? Aplikasi Gaji dapat membantu Anda mengotomatisasi proses penghitungan dan pemotongan iuran-iuran dari upah karyawan, termasuk pemotongan iuran Tapera. Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.

Share this Article:

Scroll to Top