Selama lebih dari satu dekade, outsourcing atau alih daya menjadi topik yang terus diperdebatkan di dunia ketenagakerjaan Indonesia. Pro dan kontra opini pun terus berlangsung hingga detik ini. Kini setelah terbitnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, muncul pertanyaan, apakah outsourcing masih boleh setelah Permenaker 7/2026? Pertanyaan ini bukan sekadar isu kepatuhan administratif. Ini menyangkut keberlangsungan model bisnis yang selama ini mengandalkan tenaga alih daya untuk efisiensi operasional.
Outsourcing Masih Boleh, Tapi Dibatasi
Untuk menjawab apakah outsourcing masih boleh setelah Permenaker 7/2026, jawabannya adalah ya, dengan syarat yang lebih ketat. Permenaker 7/2026 tidak melarang outsourcing secara total. Aturan ini justru mengatur ulang ruang lingkup, mekanisme, dan tanggung jawab para pihak yang terlibat. Outsourcing tetap diizinkan namun hanya untuk pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan inti atau core business perusahaan.
Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Dialihdayakan
Permenaker 7/2026 secara spesifik membatasi praktik outsourcing pada enam kategori pekerjaan penunjang. Berikut adalah rinciannya:
- Layanan kebersihan (cleaning service)
- Penyediaan makanan dan minuman bagi pekerja (catering)
- Layanan pengamanan (security)
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
- Layanan penunjang operasional perusahaan
- Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan
Selain pembatasan bidang pekerjaan, Permenaker 7/2026 juga menegaskan beberapa syarat administratif. Outsourcing hanya sah jika dilakukan melalui perjanjian tertulis. Perjanjian ini harus dibuat antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan penyedia jasa alih daya. Hak-hak pekerja outsourcing juga wajib tetap dipenuhi sesuai undang-undang yang berlaku. Hak tersebut meliputi upah layak, jaminan sosial, tunjangan hari raya, dan keselamatan kerja. Perusahaan penyedia maupun pemberi kerja yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif.
Tentang Frasa “Layanan Penunjang Operasional” yang Masih Diperdebatkan
Bagi banyak praktisi HR, isu utama bukan pada larangan, melainkan pada definisi outsourcing yang masih terlalu luas. Frasa “layanan penunjang operasional” di dalam peraturan tersebut dinilai belum memiliki batasan yang tegas. Akibatnya, sejumlah kalangan pekerja dan akademisi menilai aturan ini berpotensi multitafsir. Di sisi lain, pelaku usaha menilai fleksibilitas tentang pekerjaan alih daya tetap dibutuhkan untuk menjaga efisiensi operasional. Maka, ketika ditanya apakah outsourcing masih boleh setelah Permenaker 7/2026, jawabannya bergantung pada bagaimana posisi pekerjaan tersebut secara internal.
Masa Transisi Dua Tahun untuk Penyesuaian
Pemerintah memberikan masa transisi maksimal dua tahun kepada perusahaan untuk beradaptasi sejak peraturan baru ini berlaku. Perusahaan yang masih menggunakan skema outsourcing di luar enam kategori resmi perlu segera melakukan evaluasi. Beberapa langkah yang disarankan antara lain:
- Mengaudit seluruh posisi yang saat ini dialihdayakan
- Memastikan posisi tersebut termasuk kategori yang diizinkan
- Meninjau ulang kontrak dengan perusahaan penyedia jasa
- Memastikan klausul pemenuhan hak pekerja tertulis jelas
- Berkoordinasi dengan tim legal atau konsultan ketenagakerjaan
Masa transisi ini menjadi kesempatan penting bagi tim HR untuk memastikan kepatuhan perusahaan sebelum tenggat berakhir.
Update Terbaru: Outsourcing Hanya untuk Empat Bidang Pekerjaan Saja
Namun ternyata, regulasi baru ini belum final. Pada pertengahan Juni 2026, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan rencana revisi atas Permenaker 7/2026. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut cakupan outsourcing akan dipersempit lagi menjadi hanya empat bidang pekerjaan. Keempat bidang tersebut adalah satpam atau security, tenaga kebersihan atau cleaning service, pengemudi atau driver, dan catering. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai respons atas banyaknya penolakan terhadap Permenaker 7/2026 sejak awal diterbitkan. Aturan hasil revisi juga disebut akan memperkuat jaminan sosial bagi pekerja outsourcing. Status hukum outsourcing pun berpotensi berubah lagi dalam waktu dekat. Perusahaan disarankan terus memantau perkembangan regulasi ini sebelum revisi resmi diundangkan.
Pada akhirnya, apakah outsourcing masih boleh setelah Permenaker 7/2026 menjadi pertanyaan yang masih belum tegas jawabannya. Outsourcing tetap diperbolehkan, namun ruang geraknya akan jauh lebih terbatas dan terstruktur. Sembari menunggu perkembangan lebih lanjut, akan jauh lebih aman untuk membatasi outsourcing perusahaan pada empat bidang yang telah disebutkan di atas.
Kelola Kepatuhan HR Lebih Mudah Bersama Gaji.id
Di tengah perubahan regulasi outsourcing yang dinamis, perusahaan membutuhkan sistem yang adaptif dan akurat untuk mengelola administrasi HR. Salah satu solusi cerdas adalah Gaji.id, platform HRIS lokal terkemuka di Indonesia. Berbasis cloud dan diperkuat teknologi AI, Gaji.id mampu mengelola data pekerja tetap maupun alih daya secara terstruktur dan rapi. Sistem ini membantu tim HR memantau absensi, kinerja, hingga penggajian karyawan secara otomatis. Dengan Gaji.id, proses administratif HR menjadi lebih cepat, praktis, dan dapat diandalkan di tengah dinamika perubahan peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.