Aturan Pesangon UU Cipta Kerja Terbaru: Panduan Lengkap Perhitungan PHK

Bagi karyawan yang mengalami PHK, kejelasan mengenai ketentuan pesangon menjadi sangat krusial. Bagaimana tidak, uang pesangon yang diterima dapat digunakan untuk menyambung hidup dan menafkahi keluarga, selagi belum mendapat mata pencaharian baru. Itu sebabnya pemerintah terus memperbaharui undang-undang terkait PHK, untuk memberi ketenangan bagi para pekerja yang harus mengalami hal tersebut. Artikel ini akan mengulas aturan pesangon UU Cipta Kerja terbaru dari pemerintah, beserta skema perhitungannya. 

Ketentuan pesangon terbaru diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Regulasi ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hak kompensasi kepada pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan atau pemberi kerja. Pesangon merupakan salah satu komponen hak yang wajib dibayarkan selain uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak lainnya.

UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon kepada pekerja jika terjadi PHK, dan besaran uang ini dihitung berdasarkan masa kerja setiap pekerja. Ketentuan ini menjadi dasar perhitungan pesangon menurut UU Cipta Kerja.

Ketentuan Besaran Pesangon UU Cipta Kerja

Besaran pesangon yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja telah diatur dalam UU 6/2023. Ketentuan ini menggunakan pendekatan progresif, di mana semakin lama masa kerja karyawan, maka jumlah pesangonnya juga semakin besar. Aturan pesangon UU Cipta Kerja secara umum adalah sebagai berikut:

  • < 1 tahun: 1 bulan upah
  • 1 s.d < 2 tahun: 2 bulan upah
  • 2 s.d < 3 tahun: 3 bulan upah
  • 3 s.d < 4 tahun: 4 bulan upah
  • 4 s.d < 5 tahun: 5 bulan upah
  • 5 s.d < 6 tahun: 6 bulan upah
  • 6 s.d < 7 tahun: 7 bulan upah
  • 7 s.d < 8 tahun: 8 bulan upah
  • ≥ 8 tahun: 9 bulan upah

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur dua komponen penting lain yang merupakan kewajiban pemberi kerja saat terjadi PHK, yaitu:

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Bonus tambahan yang diberikan kepada pekerja sebagai bentuk apresiasi atas masa kerja mereka. Besaran UPMK yang bisa diterima pekerja berdasarkan masa kerjanya adalah sebagai berikut:

  • 3 s.d < 6 tahun: 2 bulan upah
  • 6 s.d < 9 tahun: 3 bulan upah
  • 9 s.d < 12 tahun: 4 bulan upah
  • 12 s.d < 15 tahun: 5 bulan upah
  • 15 s.d < 18 tahun: 6 bulan upah
  • 18 s.d < 21 tahun: 7 bulan upah
  • 21 s.d < 24 tahun: 8 bulan upah
  • 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah

Uang Penggantian Hak: Kompensasi atas hak-hak yang belum diterima oleh pekerja, termasuk:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Dengan adanya regulasi pesangon UU Cipta Kerja, diharapkan dapat memberikan kepastian dalam hal:

  1. Perlindungan Pekerja: Memberi kompensasi layak ketika hubungan kerja berakhir dapat membantu pekerja selama masa transisi sebelum memperoleh pekerjaan baru.
  2. Kepastian Hukum: Membuat aturan pesangon yang lebih jelas dan terukur memberi ketenangan dan kepastian hukum bagi karyawan yang mengalami PHK.
  3. Dukungan bagi Dunia Usaha: Menyediakan pedoman yang jelas membantu perusahaan untuk menyiapkan dan menyalurkan dana PHK dengan lebih bertanggung jawab.

Hindari kompleksitas Pembayaran Gaji dan Pesangon dengan Gaji.id

Dalam pengelolaan administrasi HR, terutama ketika perusahaan harus melakukan pembayaran pesangon, penggunaan sistem payroll yang andal menjadi krusial. Gaji.id hadir sebagai aplikasi payroll yang dapat mengotomatisasi perhitungan gaji, pesangon, dan berbagai tunjangan secara akurat sesuai undang-undang. Dengan fitur yang lengkap dan terus diperbarui, Gaji.id memudahkan HR dalam memastikan hak pekerja terpenuhi tanpa kesalahan administrasi. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.

Share this Article:

Scroll to Top