THR Natal Kapan Cair? Ini Penjelasannya

Sebagai hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan, THR selalu jadi sesuatu yang dinanti-nanti oleh semua orang. Termasuk jelang hari Natal seperti sekarang, pertanyaan seputar THR Natal menjadi topik hangat di kalangan pekerja Nasrani. Ini penting terutama bagi mereka yang mengharapkan THR sebagai tambahan dana untuk kebutuhan akhir tahun. Namun, agar tidak terjadi kesalahpahaman, karyawan maupun perusahaan perlu memahami waktu pencairan dan cara menghitung THR sesuai ketentuan yang berlaku. Simak artikel ini untuk bahasan lengkapnya. 

Jadi,THR Natal Kapan Cair?

Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, THR harus diterima karyawan paling lambat tujuh hari sebelum tanggal 25 Desember. Perusahaan boleh membayarkan lebih awal, misalnya dua minggu atau satu bulan sebelumnya, tetapi tidak diperbolehkan melewati batas waktu tersebut.

Kewajiban pembayaran THR hari Natal berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja dengan latar belakang agama Kristen atau Katolik. Namun dalam praktiknya, banyak pula perusahaan memilih memberikan THR kepada seluruh karyawan secara seragam untuk menjaga keadilan dan keharmonisan kerja.

Apabila perusahaan terlambat membayarkan THR, ada sanksi administratif yang dapat dikenakan, mulai dari teguran tertulis hingga denda. Oleh karena itu, baik HR maupun manajemen perlu memastikan proses pencairan THR berjalan tepat waktu.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Secara umum, THR wajib diberikan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku untuk:

  • Karyawan tetap
  • Karyawan kontrak (PKWT)
  • Karyawan harian lepas, selama memenuhi syarat masa kerja

Dengan demikian, status karyawan tidak menghapus hak atas THR, selama hubungan kerja masih aktif saat THR dibayarkan.

Cara Menghitung THR 

Dalam hal cara menghitung THR, berlaku aturan umum yang telah ditentukan oleh Undang-undang. Besaran THR bergantung pada masa kerja karyawan. Secara garis besar, terdapat dua kategori perhitungan:

  1. Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Upah yang dimaksud biasanya mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

Contoh: Jika gaji pokok seorang karyawan adalah Rp6.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000, maka THR Natal yang diterima adalah: Rp6.000.000 + Rp1.000.000 = Rp7.000.000

  1. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi karyawan yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus:

(Masa kerja / 12) × 1 bulan upah

Contoh: Karyawan dengan gaji Rp5.000.000 dan masa kerja 6 bulan: (6 / 12) × Rp5.000.000 = Rp2.500.000

Maka, THR Natal yang diterima adalah Rp2.500.000.

Penting untuk diketahui, THR juga termasuk dalam penghasilan karyawan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 21). Namun, pemotongan pajak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tergantung pada total penghasilan tahunan karyawan. Perusahaan biasanya menghitung pajak THR bersamaan dengan sistem penggajian agar karyawan menerima nilai bersih yang sesuai.

Agar tidak menimbulkan konflik, perusahaan sebaiknya menyampaikan informasi terkait waktu pencairan dan perhitungan THR secara terbuka. Slip THR yang jelas juga membantu karyawan memahami komponen yang diterima serta potongan yang berlaku.

Jadi, memahami aturan THR Natal kapan cair dan cara menghitungnya dapat membantu karyawan dalam perencanaan keuangan akhir tahun. Dengan kepastian waktu dan nominal yang tepat, THR dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan Natal, tabungan, maupun keperluan lainnya.Adapun mengatur pembayaran THR dapat menjadi hal yang menyita waktu bila dilakukan secara manual. Untungnya kini telah hadir aplikasi Gaji.id, yang dapat mengotomatisasi perhitungan dan pembayaran THR kepada seluruh karyawan. Hal ini tentu sangat menghemat waktu, terutama bagi tim HR perusahaan. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.

Share this Article:

Scroll to Top