Pemerintah Indonesia telah menetapkan 17 hari libur nasional 2026. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025 Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Berita baiknya, ada banyak peluang long weekend yang dapat Anda jadikan momen liburan bersama keluarga di tahun depan.
Adapun daftar hari libur nasional 2026 mencakup tanggal–tanggal peringatan hari besar keagamaan, hari nasional, dan hari-hari khusus lainnya yang wajib dipatuhi oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Berikut ini daftar lengkapnya dalam urutan kronologis:
1 Januari 2026 Tahun Baru Masehi
16 Januari 2026 Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
17 Februari 2026 Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret 2026 Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21 Maret 2026 Idul Fitri 1447 H
22 Maret 2026 Idul Fitri 1447 H
3 April 2026 Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)
5 April 2026 Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei 2026 Hari Buruh Internasional
14 Mei 2026. Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei 2026 Idul Adha 1447 H
31 Mei 2026 Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni 2026 Hari Lahir Pancasila
16 Juni 2026 1 Muharam / Tahun Baru Islam 1448 H
17 Agustus 2026 Proklamasi Kemerdekaan RI
25 Agustus 2026 Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2026 Hari Raya Natal
Total terdapat 17 hari yang ditetapkan sebagai libur nasional di tahun 2026.
Cuti Bersama 2026
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama di tahun 2026. Cuti bersama adalah hari di mana pegawai negeri sipil (PNS) dan sejumlah pekerja swasta diberikan izin cuti kolektif agar liburan menjadi lebih panjang atau long weekend.
Berikut tanggal cuti bersama 2026:
16 Februari – Cuti bersama Imlek
18 Maret – Cuti bersama Nyepi
20, 23, dan 24 Maret – Cuti bersama Idul Fitri
15 Mei – Cuti bersama untuk Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei – Cuti bersama Idul Adha
24 Desember – Cuti bersama Natal
Gabungan antara libur nasional (17 hari) dan cuti bersama (8 hari) menghasilkan total 25 tanggal merah di tahun 2026.
Karena cuti bersama dibarengi dengan akhir pekan, masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang di beberapa periode, misalnya:
- Imlek (Februari)
- Nyepi + Idul Fitri (Maret)
- Paskah (April)
- Hari Buruh (Mei)
- Kenaikan Yesus (Mei)
- Waisak + Lahir Pancasila (Akhir Mei)
- Kemerdekaan (Agustus)
Nah, karena hari libur nasional 2026 dan cuti bersama telah diumumkan jauh sebelumnya, ini memberi kesempatan bagi Anda yang ingin merencanakan liburan. Anda dapat melakukan pemesanan tiket dan akomodasi lebih awal agar tidak kewalahan menjelang momen libur besar. Harapannya, dengan daftar di atas, Anda bisa merencanakan aktivitas, liburan, atau perjalanan di tahun 2026 dengan lebih baik.
Namun, meski banyak instansi tutup pada hari libur nasional 2026, pelayanan publik penting seperti rumah sakit, bank, transportasi, utilitas (listrik, air) tetap diatur agar berjalan dengan sistem piket atau jadwal khusus. Jadi tak perlu khawatir, pelayanan masyarakat pun tak akan berhenti begitu saja di hari libur nasional.Di sisi lain, perusahaan-perusahaan bisa saja kewalahan menerima pengajuan cuti karyawan secara bersamaan, bila semuanya dilakukan secara manual. Untungnya kini telah hadir Gaji.id, HRIS canggih yang dapat mengotomatisasi berbagai proses kompleks dalam administrasi HR, termasuk pengajuan cuti karyawan. Dengan demikian permohonan cuti tak lagi menjadi hal yang merepotkan, baik bagi karyawan maupun tim HR yang bertugas. Ingjn tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.




