Di dunia kerja modern, mempekerjakan karyawan tanpa jam kerja yang benar dapat berujung pada sanksi yang memberatkan perusahaan. Padahal soal jam kerja sudah diatur jelas dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Ciptaker. Karena itu, memahami aturan jam kerja menurut UU Ciptaker menjadi fondasi penting bagi manajemen SDM yang bertanggung jawab. Regulasi ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan panduan nyata untuk melindungi hak dan produktivitas karyawan. Bagi tim HR, regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam menyusun kebijakan absensi dan penggajian.
UU Cipta Kerja disahkan pada Oktober 2020 dan merevisi sejumlah ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Salah satu aspek yang ikut diperbarui adalah pengaturan waktu kerja, lembur, dan hak istirahat karyawan. Perubahan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha, dengan tetap melindungi kesejahteraan dan kesehatan tenaga kerja.
Ketentuan Dasar Jam Kerja
Aturan jam kerja menurut UU Ciptaker menetapkan dua sistem waktu kerja yang dapat dipilih perusahaan, yaitu:
- Sistem 6 hari kerja: 7 jam per hari, total 40 jam per minggu.
- Sistem 5 hari kerja: 8 jam per hari, total 40 jam per minggu.
Perusahaan bebas menentukan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan operasional bisnisnya. Yang penting, total jam kerja aktif tidak boleh melampaui 40 jam dalam satu minggu kerja. Pemilihan sistem ini sebaiknya juga mempertimbangkan kesepakatan dalam perjanjian kerja atau PKB perusahaan.
Hak Istirahat Karyawan
Selain jam kerja aktif, karyawan juga berhak atas waktu istirahat yang layak. Ketentuan ini meliputi:
- Istirahat harian: minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut.
- Istirahat mingguan: 1 hari untuk sistem 6 hari kerja, atau 2 hari untuk sistem 5 hari kerja.
Waktu istirahat tidak termasuk dalam hitungan jam kerja karyawan. Memastikan karyawan mendapat istirahat cukup berkontribusi langsung pada produktivitas jangka panjang.
Ketentuan Kerja Lembur
Salah satu komponen penting dalam aturan jam kerja menurut UU Ciptaker adalah pengaturan lembur. Berikut poin-poin yang wajib dipatuhi perusahaan:
- Persetujuan karyawan wajib diperoleh sebelum penugasan lembur dilakukan.
- Batas maksimal lembur adalah 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
- Upah lembur wajib dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Perintah lembur harus disepakati secara tertulis antara perusahaan dan karyawan.
Perusahaan tidak diperbolehkan memaksakan lembur tanpa persetujuan jelas dari karyawan. Kegagalan mematuhi ketentuan ini dapat menjadi celah hukum yang merugikan perusahaan di kemudian hari.
Adapun UU Ciptaker juga telah menetapkan formula baku untuk menghitung upah lembur karyawan. Acuan dasarnya adalah: upah per jam = 1/173 × upah sebulan. Formula ini berlaku sebagai standar minimum yang tidak boleh dikurangi oleh perjanjian apapun.
Sanksi atas Pelanggaran
Seperti telah disinggung sebelumnya, pelanggaran terhadap aturan jam kerja menurut UU Ciptaker dapat berakibat serius bagi perusahaan. Sanksi yang berlaku mencakup teguran administratif, denda, hingga ancaman pidana bagi pihak yang bertanggung jawab. HRD perlu secara berkala melakukan audit kepatuhan untuk memastikan kebijakan jam kerja selaras dengan undang-undang. Kepatuhan bukan pilihan yang bisa diabaikan, melainkan kewajiban mutlak setiap perusahaan.
Kelola Absensi dan Jam Kerja Karyawan Lebih Efisien dengan Gaji.id
Memantau jam kerja dan lembur karyawan secara manual rentan terhadap human error yang pada akhirnya akan merugikan bisnis. Untuk mengatasinya, Anda dapat menggunakan HRIS yang telah dilengkapi dengan teknologi terkini, misalnya Gaji.id. Gaji.id adalah salah satu HRIS lokal terbaik di Indonesia yang sepenuhnya berbasis cloud dan diperkuat teknologi AI. Platform ini memungkinkan tim HR mengelola absensi, menghitung lembur, serta memantau kehadiran karyawan secara real-time dan akurat. Dengan kecerdasan AI yang terus berkembang, Gaji.id menjadi solusi andal untuk seluruh kebutuhan administratif HR perusahaan Anda. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.