Sebagai pekerja, Anda mungkin perlu mengetahui adanya rencana pemerintah untuk mengubah skema Dana Bagi Hasil (DBH) dari potongan pajak karyawan. Selama ini, sistem pembagian DBH dari PPh 21 karyawan mengikuti lokasi pemotong pajak, yaitu kantor atau perusahaan tempat karyawan bekerja. Artinya, meskipun seorang karyawan berdomisili di suatu daerah, pajak yang dipotong dikaitkan dengan lokasi kantor tempat mereka bekerja. Hal ini berakibat pada ketidakseimbangan dalam distribusi penerimaan daerah karena banyak daerah asal pekerja tidak merasakan manfaat dari kontribusi mereka.
Pertimbangan perubahan DBH ini merupakan respons atas keinginan keadilan fiskal dan desakan dari daerah yang merasa dirugikan. Menyikapi hal itu, Kementerian Keuangan melalui Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menindaklanjutinya dengan mengkaji perubahan mekanisme pembagian DBH PPh 21. Pembagian DBH yang awalnya berbasis lokasi pemotong akan diubah menjadi berbasis domisili karyawan.
Skema Lampau dan Rencana Skema Baru
Berikut ini adalah penjelasan yang lebih terperinci mengenai skema lama dan rencana skema baru dari DBH PPh 21:
Skema Lama (berbasis lokasi pemotong):
- DBH PPh 21 sebesar 20% dialokasikan ke pemerintah daerah, dengan 8% untuk provinsi dan 12% untuk kabupaten/kota.
- Distribusi tertuju pada daerah tempat perusahaan berada, bukan tempat tinggal karyawan.
Rencana Skema Baru (berbasis domisili):
- Pajak yang dipotong dari gaji karyawan akan dikaitkan dengan alamat domisili mereka, sehingga DBH dialihkan ke daerah asal mereka tinggal.
- Tujuannya agar daerah asal karyawan menerima bagian lebih proporsional dari kontribusi pajak warganya.
- Skema ini diharapkan memperbaiki ketimpangan fiskal antar daerah.
Keuntungan Skema Domisili
Skema pembagian DBH PPh 21 berdasarkan domisili karyawan akan membawa beberapa keuntungan utama, antara lain:
- Pemerataan Fiskal:
Daerah yang banyak penduduk kerjanya merantau, misalnya ke Jakarta atau kota besar lainnya, akan menerima manfaat lebih banyak dari DBH. Hal ini akan memperkuat kapasitas fiskalnya. - Keadilan bagi Daerah Asal:
Skema baru akan memberikan keadilan penyaluran DBH bagi daerah asal karyawan. - Menyelaraskan Aspirasi Daerah:
Banyak anggota DPD RI dan pemerintah daerah yang meminta agar pembagian pajak disesuaikan dengan tempat tinggal pembayar pajak. Aspirasi tersebut dapat dipenuhi oleh skema baru.
Kritik dan Tantangan terhadap Skema Baru
Namun setiap perubahan akan selalu menghadapi pro dan kontra. Skema baru ini telah menuai berbagai kritik, antara lain:
- Risiko Diskriminasi Rekrutmen
Dikutip dari PojokSatu.id, pengamat CITA, Fajry Akbar mengatakan bahwa skema baru dapat memicu perusahaan memilih pekerja berdasarkan domisili tertentu. Perusahaan bisa saja melakukan hal itu untuk memaksimalkan DBH bagi daerah tertentu, sehingga berisiko diskriminatif. - Kebutuhan Fasilitas vs. Alokasi DBH
Daerah tempat tinggal karyawan akan menerima pembagian DBH. Namun jika fasilitas umum atau infrastruktur disiapkan di lokasi kerja bukan domisili, mungkin terjadi ketidakcocokan antara penerimaan dan kebutuhan pelayanan publik. - Tantangan Validasi Domisili dan Administrasi
Untuk mempraktikkan skema ini, diperlukan sistem yang dapat memverifikasi domisili karyawan dengan akurat. Koordinasi antara DJP, perusahaan, dan pemerintah daerah juga harus baik. - Ketimpangan Antar Wilayah Masih Ada
Beberapa pengamat menyatakan bahwa perubahan ini lebih banyak terasa di daerah-daerah sekitar kota besar seperti Jabodetabek. Sehingga perubahan penyaluran DBH belum menyentuh ketimpangan yang lebih luas, misalnya antara Jawa dan luar Jawa.
Pemerintah saat ini masih melakukan kajian dan simulasi (exercise) atas skema baru tersebut. Belum ada keputusan final kapan pelaksanaan akan berlaku. Yang pasti, perubahan hanya berlaku untuk PPh 21 karyawan. Sementara itu, PPh badan (perusahaan) tetap mengacu pada aturan lama, yaitu tidak dibagihasilkan ke daerah.
Jadi, perubahan potongan pajak karyawan merupakan upaya pemerintah untuk meredam ketidakadilan fiskal antar daerah dan memperkuat penerimaan pajak daerah asal. Skema ini berpotensi memperbaiki distribusi DBH PPh 21 dan memberi manfaat pada pembangunan lokal. Namun, implementasinya membutuhkan perhatian serius terkait infrastruktur administrasi, potensi diskriminasi, dan keselarasan antara fungsi penerimaan pajak dengan penyediaan pelayanan publik.
Dalam hal potongan pajak karyawan, perusahaan dapat menggunakan aplikasi HRIS seperti Gaji.id untuk mengotomatisasi perhitungan potongan PPh 21 karyawan. Hal ini akan sangat membantu tim HR karena tidak perlu lagi melakukan penghitungan potongan pajak karyawan secara manual. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.