Demi melindungi hak pekerja dan memberikan kepastian bagi pemberi kerja, pemerintah Indonesia telah mengatur perhitungan upah lembur dalam UU ketenagakerjaan. Lembur sendiri merujuk kepada aktivitas kerja yang dilakukan di luar jam kerja normal. Maksudnya, waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari (untuk 6 hari kerja seminggu) atau 8 jam sehari (untuk 5 hari kerja seminggu). Lembur juga mencakup pekerjaan yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur nasional. Dalam artikel ini kita akan membahas cara menghitung lembur sesuai UU yang berlaku, termasuk rumus perhitungan dan contoh praktisnya.
Dasar Hukum Perhitungan Upah Lembur
Sebelum mengulas teknis perhitungan, perlu dipahami dasar hukum yang menjadi acuan cara menghitung lembur sesuai UU, yaitu:
- UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003: Dasar aturan waktu kerja, termasuk lembur.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021: Ketentuan perhitungan upah lembur berdasarkan standar jam kerja 40 jam per minggu.
- Permenaker No. 102 Tahun 2004: Teknis mengatur tarif lembur yang harus dibayar.
Secara garis besar, lembur hanya boleh dilakukan jika pekerja memberi persetujuan tertulis. Batas maksimal lembur adalah 4 jam per hari dan 18 jam dalam satu minggu kerja normal.
Komponen Utama Perhitungan
Agar bisa melakukan cara menghitung lembur sesuai UU secara tepat, ada dua komponen utama yang harus diperhatikan:
- Upah Bulanan Dasar
Upah yang menjadi dasar dihitung adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Jika komponen ini kurang dari 75% dari total upah, maka dasar perhitungannya tetap 75% dari total upah bulanan.
- Upah Per Jam
Upah per jam dihitung dengan rumus:
Upah per jam = 1/173 × upah bulanan
Angka 173 merupakan jumlah jam kerja standar per bulan berdasarkan 40 jam per minggu kerja.
Setelah mengetahui upah per jam, barulah dapat diterapkan tarif lembur sesuai aturan untuk berbagai kondisi kerja.
Cara Menghitung Lembur Sesuai UU
- Hari Kerja Biasa
Pada hari kerja biasa (Senin–Jumat atau Senin–Sabtu sesuai jadwal kerja perusahaan), rumus untuk menghitung lembur adalah sebagai berikut:
- Jam lembur pertama: 1,5 × upah per jam
- Jam lembur berikutnya: 2 × upah per jam
Contoh:
Jika upah per jam karyawan adalah Rp40.000:
Jam lembur pertama → 1,5 × Rp40.000 = Rp60.000
Jam lembur kedua → 2 × Rp40.000 = Rp80.000
Dengan demikian, jika karyawan bekerja lembur 2 jam pada hari kerja biasa, totalnya adalah Rp140.000.
- Hari Libur dan Istirahat Mingguan
Perhitungan bagi lembur di hari libur nasional atau hari istirahat mingguan berbeda dan tarifnya lebih tinggi. Karena ini merupakan kompensasi atas waktu istirahat yang seharusnya dinikmati pekerja. Ketentuan ini merupakan bagian dari cara menghitung lembur sesuai UU yang wajib dipenuhi:
- Perusahaan dengan 6 hari kerja/minggu:
Jam 1–7: 2 × upah per jam
Jam 8: 3 × upah per jam
Jam 9–11: 4 × upah per jam
- Perusahaan dengan 5 hari kerja/minggu:
Jam 1–8: 2 × upah per jam
Jam 9: 3 × upah per jam
Jam 10–12: 4 × upah per jam
Contoh:
Jika upah per jam karyawan adalah Rp40.000:
seorang karyawan yang bekerja lembur pada hari Minggu selama 3 jam akan mendapatkan:
Jam 1–3 → 2 × upah per jam = Rp240.000Mengetahui cara menghitung lembur sesuai UU merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam mengelola hubungan industrial yang sehat dan taat hukum. Untuk mempermudah perhitungan lembur dan administrasi HR lainnya, perusahaan dapat menggunakan Gaji.id, HRIS lokal terkemuka di Indonesia. Berbasis cloud dan diperkuat teknologi AI, platform ini mampu mengotomatisasi semua proses administratif HR, termasuk pengajuan lembur dan perhitungan upah lembur. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.