Hak Karyawan Disabilitas di Indonesia dan Aturan Hukumnya

Beberapa tahun terakhir, semakin banyak industri yang melibatkan para penyandang disabilitas dalam peran-peran inti. Dalam industri F&B misalnya, penyandang down syndrome dan teman tuli turut mendapatkan kesempatan untuk bekerja sebagai barista dan pramusaji. Namun di sisi lain, ternyata masih banyak pula perusahaan yang justru memandang mereka dengan sebelah mata. Padahal di Indonesia, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan yang layak. Pengakuan ini tidak hanya berdasarkan prinsip keadilan dan kesetaraan, tetapi juga diatur secara jelas dalam undang-undang. Dalam dunia kerja, karyawan disabilitas memiliki sejumlah hak penting yang harus dihormati oleh pemberi kerja. Ini termasuk kesempatan kerja yang adil, aksesibilitas, serta perlindungan dari diskriminasi. Artikel ini akan membahas tentang hak-hak karyawan disabilitas, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Baca Juga: Tips Penerapan Shift Kerja di Perusahaan

Hak-hak Karyawan Disabilitas

Hak-hak karyawan disabilitas di Indonesia telah diatur oleh undang-undang, dengan dasar utama UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pasal 5 dari UU ini menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk hidup dan bebas dari stigma. Selain itu, para difabel juga berhak mendapatkan pekerjaan yang adil dan layak, serta memperoleh akomodasi yang layak di tempat kerja. UU ini juga menyebutkan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengangkatan, pemutusan hubungan kerja, dan jenjang karier berdasarkan kondisi disabilitas seseorang.

UU Penyandang Disabilitas merupakan tonggak penting dalam perlindungan hak penyandang disabilitas. Beberapa poin penting lain dalam UU ini terkait hak bekerja adalah:

  • Pasal 53 ayat (1): Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari total pegawai atau pekerja.
  • Pasal 53 ayat (2): Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari total pegawai atau pekerja.

Secara lengkap, pasal 11 UU 8/2016 menyebutkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, yang meliputi:

  1. Memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.
  2. Memperoleh upah yang sama dengan pekerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.
  3. Memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan.
  4. Tidak diberhentikan karena alasan disabilitas.
  5. Mendapatkan program kembali bekerja.
  6. Penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat.
  7. Memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya.
  8. Memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.

Baca Juga: Pentingnya Jaminan Sosial Untuk Pelaku Gig Economy

Meskipun perlindungan hukum terhadap pekerja difabel sudah tersedia, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan.  Banyak perusahaan belum memenuhi kuota wajib mempekerjakan karyawan disabilitas. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman, stigma sosial, atau kekhawatiran terhadap efisiensi kerja. Selain itu, belum semua tempat kerja memenuhi standar aksesibilitas dan akomodasi yang layak. 

Namun, beberapa perusahaan dan lembaga telah mulai menunjukkan komitmen positif dengan menyediakan lingkungan kerja yang inklusif. Mereka membuka lowongan khusus bagi penyandang disabilitas dan memberinya pelatihan-pelatihan yang diperlukan.

Perusahaan-perusahaan tersebut membangun budaya toleransi dan saling menghargai tanpa membeda-bedakan kondisi fisik masing-masing karyawan. Mereka memberi kesempatan yang luas bagi pekerja difabel untuk berkarya dan memaksimalkan potensi dirinya. Inilah yang seharusnya menjadi masa depan dunia kerja, di mana semua orang dapat memperoleh pekerjaan yang layak, tak peduli apa pun atau bagaimana pun kondisi fisik mereka. 

Pada intinya, hak-hak karyawan disabilitas dilindungi oleh hukum Indonesia, termasuk hak bekerja secara adil, setara, dan bebas dari diskriminasi. Perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi kuota pekerja disabilitas, menyediakan akomodasi layak, dan membangun lingkungan kerja yang inklusif. Untuk mewujudkan hal ini, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam menghapus stigma terhadap penyandang disabilitas.

Salah satu cara untuk mendukung para pekerja disabilitas adalah dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi guna memberikan kemudahan yang mereka butuhkan. Dalam hal manajemen HR misalnya, penggunaan aplikasi HRIS seperti Gaji.id dapat mengotomatisasi berbagai proses administrasi HR yang kompleks. Proses-proses seperti penggajian, pemotongan iuran BPJS, perizinan cuti, absensi, dan lain-lain dapat dilakukan secara otomatis lewat aplikasi. Ini akan memberi kemudahan kepada para pekerja difabel untuk mengatur kebutuhan administrasi mereka. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya. 

Share this Article:

Scroll to Top