Selama belasan tahun, praktik outsourcing di Indonesia berjalan tanpa batas yang jelas. Perusahaan bebas menyerahkan hampir semua jenis pekerjaan kepada pihak ketiga. Kondisi ini akhirnya dikoreksi pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Dengan aturan baru ini, batasan hukum untuk pekerjaan outsourcing menjadi lebih tegas. Outsourcing kini hanya diperbolehkan untuk 6 jenis pekerjaan penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi utama. Memahami 6 jenis pekerjaan yang boleh outsourcing Permenaker 7/2026 ini kini menjadi kebutuhan mendesak bagi perusahaan, terutama tim HR. Pasalnya, kegagalan dalam mematuhi aturan outsourcing baru tersebut dapat berakibat sanksi legal yang mahal untuk perusahaan.
Latar Belakang Terbitnya Permenaker 7/2026
Permenaker 7/2026 diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April 2026. Regulasi ini menjalankan amanat Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja. Tujuannya adalah memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan pekerja alih daya. Prinsip utamanya sederhana: outsourcing hanya boleh untuk pekerjaan penunjang. Pekerjaan inti atau kegiatan pokok perusahaan wajib dikerjakan oleh karyawan tetap.
Daftar 6 Jenis Pekerjaan yang Boleh Outsourcing Permenaker 7/2026
Berdasarkan Pasal 3 Permenaker 7/2026, berikut rincian daftar pekerjaan yang boleh dialihdayakan:
- Layanan kebersihan.
- Penyediaan makanan dan minuman.
- Pengamanan.
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh.
- Layanan penunjang operasional.
- Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Keenam kategori itulah yang menjadi acuan resmi 6 jenis pekerjaan yang boleh outsourcing Permenaker 7/2026 bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.
Ketentuan Wajib dalam Kontrak Outsourcing
Permenaker 7/2026 tidak hanya membatasi jenis pekerjaan. Ketentuan wajib lainnya adalah soal kontrak kerja. Setiap kerjasama outsourcing wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis. Perjanjian itu harus memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, dan lokasi penempatan kerja. Jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban kedua pihak juga wajib dicantumkan. Hak pekerja yang harus diberikan mencakup gaji, upah lembur, dan cuti tahunan. Jaminan sosial dan keselamatan kerja pun menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan.
Dampak Permenaker 7/2026 bagi Perusahaan
Bagi perusahaan yang selama ini mengalihdayakan pekerjaan di luar enam kategori tersebut, evaluasi menjadi keharusan. Pemerintah memberikan masa transisi maksimal dua tahun sejak regulasi berlaku. Perusahaan perlu memetakan ulang posisi mana yang benar-benar bersifat penunjang. Posisi yang termasuk kegiatan inti harus segera dialihkan menjadi status karyawan tetap. Proses ini membutuhkan perencanaan yang matang agar operasional bisnis tidak terganggu.
Di samping itu, tim HR juga perlu memperbarui kebijakan internal secepat mungkin. Audit terhadap seluruh kontrak outsourcing yang sedang berjalan sangat dianjurkan. Langkah proaktif ini akan menghindarkan perusahaan dari risiko hukum di kemudian hari.
Namun, tak cukup hanya memahami 6 jenis pekerjaan yang boleh outsourcing Permenaker 7/2026. Mengelola proses transisi tenaga kerja menjadi outsourcing sesuai Permenaker tersebut membutuhkan sistem HR yang adaptif dan akurat. Di sinilah Gaji.id hadir menjadi solusi andal. Sebagai salah satu HRIS lokal terbaik, Gaji.id mampu mengikuti perubahan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia secara cepat. Berbasis cloud dan diperkuat teknologi AI, sistem ini secara otomatis memetakan status kepegawaian, termasuk pekerja outsourcing dan karyawan tetap. Selain itu, seluruh proses administratif HR, mulai dari kontrak kerja hingga penggajian, dapat dikelola dalam satu platform yang terintegrasi. Dengan Gaji.id, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap Permenaker 7/2026 tanpa mengorbankan efisiensi operasional. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.