Aturan kenaikan UMP 2025 akhirnya diketok palu 4 Desember lalu. Pemerintah Indonesia menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Keputusan ini didahului dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan UMP sebesar 6,5%. Menaker Yassierli pun segera meresmikan keputusan tersebut dengan menerbitkan Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan upah minimum 2025. Kenaikan UMP ini bertujuan untuk mengimbangi inflasi dan peningkatan biaya hidup di berbagai daerah di Indonesia. Artikel ini akan menyajikan daftar lengkap UMP terbaru untuk tahun 2025 untuk 38 provinsi di Indonesia.
Pengertian UMP dan Bedanya dengan UMK
Sebelum melihat daftar lengkap UMP terbaru, kita perlu memahami apakah UMP itu. Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standar upah terendah yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi di Indonesia. Artinya, setiap pekerja di sebuah provinsi berhak atas upah yang minimal sama dengan UMP yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Dampak UMP 2025 Untuk Perusahaan dan Karyawan
Beberapa tujuan penetapan UMP, antara lain:
- Melindungi pekerja
UMP memastikan bahwa pekerja mendapatkan upah yang layak dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
- Menjaga stabilitas sosial
Dengan adanya UMP, diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik sosial akibat ketidakpuasan pekerja terhadap upah yang diterima.
- Meningkatkan produktivitas
Upah yang layak diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja dan produktivitas pekerja.
Baca Juga: Ini Revisi UU Cipta Kerja Terbaru 2024
Beda UMP dan UMK
Lalu apa bedanya UMP dan UMK? UMP (Upah Minimum Provinsi) berlaku untuk seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) berlaku hanya untuk satu kabupaten/kota tertentu. Umumnya, nilai UMK dapat lebih besar dari UMP yang ditetapkan. Hal ini karena setiap kabupaten atau kota memiliki kondisi ekonomi tersendiri, termasuk dalam hal tingkat inflasi dan biaya hidup. UMK ditetapkan untuk mengakomodasi perbedaan-perbedaan kondisi tersebut. Perlu diingat bahwa Baik UMP maupun UMK berfungsi sebagai batas bawah. Artinya, perusahaan wajib membayar upah karyawan minimal sama dengan ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.
Daftar Lengkap UMP Terbaru 2025
Berikut adalah daftar lengkap UMP terbaru di 38 provinsi di Indonesia:
Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp5.396.760
- Banten: Rp2.905.119
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.348
- Jawa Timur: Rp2.305.984
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080
Baca Juga: Aturan Hukum PHK Yang Tidak Dapat Pesangon
Pulau Sumatra
- Aceh: Rp3.685.615
- Sumatra Utara: Rp2.992.559
- Sumatra Barat: Rp2.994.246
- Riau: Rp3.508.775
- Kepulauan Riau: Rp3.623.653
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Jambi: Rp3.234.533
- Sumatra Selatan: Rp3.681.570
- Lampung: Rp2.893.086
- Bangka Belitung: Rp3.876.000
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Gorontalo: Rp3.221.731
Pulau Bali dan Nusa Tenggara
- Bali: Rp2.890.060
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
Pulau Maluku dan Papua
- Maluku: Rp3.141.699
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Papua: Rp4.285.847
- Papua Barat: Rp3.613.545
- Papua Tengah: Rp4.285.847
- Papua Selatan: Rp4.285.847
- Papua Pegunungan: Rp4.285.847
- Papua Barat Daya: Rp3.614.077
Demikian daftar lengkap UMP terbaru untuk tahun depan. Kenaikan UMP ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan menjadi acuan utama dalam menetapkan upah pekerja di masing-masing daerah. Dengan kenaikan UMP, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia sambil tetap menjaga daya saing dunia usaha. Perusahaan dan pekerja diharapkan menjalin dialog konstruktif untuk memastikan pelaksanaan upah sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Adapun mengatur proses kenaikan upah karyawan tahun depan dapat menjadi hal yang menyita waktu bila dilakukan secara manual. Untungnya kini telah hadir aplikasi Gaji.id, salah satu aplikasi HRIS terbaik di Indonesia. Dengan aplikasi ini, proses-proses administrasi HR seperti penggajian, pemotongan iuran, dan perhitungan PPh dapat diotomatisasi. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi lebih lanjut.