Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Hal ini diawali keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan UMP sebesar 6,5%, lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebesar 6%. Keputusan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing industri. Kenaikan UMP 2025 juga diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.
Selanjutnya pada 4 Desember lalu, Menaker Yassierli meresmikan keputusan ini dengan menerbitkan Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan upah minimum 2025. Melalui beleid ini, pemerintah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) sebesar 6,5% dari UMP dan UMK tahun lalu.
Baca Juga: Ini Revisi UU Cipta Kerja Terbaru 2024
Dasar Penetapan UMP 2025
Kenaikan UMP 2025 mengacu pada Permenaker No.16/2024 yang mengatur formula kenaikan sebesar 6,5%, berdasarkan data inflasi tahunan serta pertumbuhan ekonomi. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan inflasi nasional tahun ini berkisar antara 3 – 4%, sedangkan pertumbuhan ekonomi sekitar 5%. Kombinasi kedua faktor ini menciptakan angka kenaikan yang dianggap realistis. Menaker menambahkan bahwa kenaikan ini didasarkan pada hasil kajian yang memperhatikan masukan dari APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) maupun serikat pekerja. Pihaknya juga telah menggandeng Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam penetapan persentase kenaikan UMP ini.
Dengan aturan baru ini, UMP di berbagai provinsi menunjukkan kenaikan signifikan. Contohnya, UMP DKI Jakarta naik dari Rp5.067.381 pada tahun 2024 menjadi Rp5.396.760 pada tahun 2025. Di sisi lain, UMP Jawa Tengah yang terendah secara nasional, naik dari Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348. Provinsi dengan UMP tertinggi adalah Papua dan DKI Jakarta, sementara provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah mencatat angka lebih rendah.
Dampak Kenaikan UMP 2025
Kenaikan UMP diharapkan dapat membawa beberapa dampak positif berikut ini:
- Meningkatkan Daya Beli
Kenaikan UMP diharapkan memperkuat daya beli pekerja, terutama mereka yang berada di sektor informal dan padat karya
.Baca Juga: Dampak Revisi UU Cipta Kerja Untuk Perusahaan
- Mendorong Perekonomian Lokal
Dengan tambahan pendapatan, konsumsi rumah tangga diharapkan meningkat, memberikan efek berantai pada sektor perdagangan dan jasa.
- Meminimalisasi Ketimpangan
Kebijakan ini juga ditujukan untuk mengurangi kesenjangan antara wilayah yang memiliki ekonomi maju dengan wilayah lainnya.
- Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja
Secara keseluruhan kenaikan UMP 2025 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
- Meningkatkan Motivasi Kerja
Kenaikan upah dapat meningkatkan motivasi kerja karyawan karena merasa dihargai oleh perusahaan.
Hanya saja, kenaikan UMP 2025 ini bisa menjadi tantangan tersendiri bagi pengusaha. Beberapa tantangan dan resiko yang mungkin terjadi, antara lain:
- Beberapa pelaku usaha, terutama UMKM, mungkin menghadapi kesulitan menyesuaikan struktur biaya. Hal ini berpotensi menyebabkan pengurangan tenaga kerja atau bahkan penutupan usaha.
- Kenaikan UMP dapat meningkatkan biaya produksi perusahaan, terutama di sektor padat karya.
- Jika tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas, kenaikan UMP berpotensi menurunkan keuntungan perusahaan.
Peningkatan upah dapat pula mendorong kenaikan harga barang dan jasa, yang bisa menggagalkan tujuan utama kenaikan UMP, yaitu mensejahterakan pekerja. Selain itu, dalam konteks daya saing wilayah, tidak semua daerah memiliki kemampuan ekonomi yang sama untuk mendukung kenaikan upah. Perbedaan ini dapat mempengaruhi daya saing antar wilayah.
Sehingga dalam menyikapi kenaikan UMP ini, beberapa langkah antisipasi dapat dilakukan, misalnya:
- Inovasi Teknologi
Pengusaha dapat mengadopsi teknologi guna meningkatkan produktivitas dan mengurangi biaya tenaga kerja.
Baca Juga: Aturan Hukum PHK Yang Tidak Dapat Pesangon
- Insentif Pemerintah
Dukungan berupa subsidi atau insentif pajak dapat diberikan kepada pelaku usaha yang tertekan akibat kenaikan upah.
- Penguatan Dialog Sosial
Pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja perlu meningkatkan dialog untuk memastikan implementasi kenaikan UMP berjalan lancar tanpa gejolak sosial.
Dalam kesimpulannya, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% adalah langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan usaha. Meski membawa sejumlah tantangan, kebijakan ini dapat menjadi stimulus penting bagi pertumbuhan ekonomi jika diimbangi dengan kebijakan pendukung yang tepat. Keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menciptakan iklim kerja yang lebih baik.
Berbicara tentang kenaikan upah, tentu masalah perubahan perhitungan gaji, iuran-iuran, serta PPh dapat menjadi hal yang merepotkan bagi departemen HR. Untungnya kini telah hadir Gaji.id, salah satu aplikasi HRIS terbaik di Indonesia. Dengan aplikasi ini berbagai proses administrasi HR seperti penggajian, pemotongan iuran, dan perhitungan PPh dapat diotomatisasi. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.