skip to content

PHK yang Tidak Dapat Pesangon: Aturan Hukum dan Kasus-kasus PHK Tanpa Pesangon

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu isu yang cukup sensitif di dunia ketenagakerjaan. Aksi demonstrasi massa sering terjadi di berbagai kota di Indonesia, memprotes keputusan-keputusan PHK yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tertentu. PHK merupakan suatu kondisi di mana hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan berakhir. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari kebutuhan perusahaan hingga performa karyawan itu sendiri. Meskipun PHK menjadi jalan keluar perusahaan untuk mempertahankan stabilitas keuangan atau operasional, dampaknya sangat besar bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan. Salah satu isu yang paling banyak dibicarakan masyarakat adalah mengenai PHK yang tidak dapat pesangon. Lewat artikel ini, kita akan membahas tentang konsep PHK, pesangon, dan kondisi-kondisi yang memungkinkan PHK yang tidak dapat pesangon. 

PHK adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan seorang karyawan. PHK diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan regulasi turunannya, demi memastikan proses yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum. Menurut UU Ketenagakerjaan, PHK harus dilakukan dengan alasan yang jelas dan berdasarkan pertimbangan yang matang. 

Sedangkan pesangon adalah kompensasi finansial yang diberikan kepada karyawan yang terkena PHK sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja mereka. Pesangon diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyatakan, “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”. Meskipun demikian, terdapat pengecualian dalam undang-undang yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan PHK tanpa memberikan pesangon kepada karyawan.

Kasus-Kasus PHK Tanpa Pesangon

Ada beberapa situasi di mana perusahaan dapat melakukan PHK tanpa kewajiban untuk memberikan pesangon kepada karyawan. Situasi ini dapat menyebabkan perusahaan memiliki hak untuk mengakhiri hubungan kerja tanpa kompensasi. Berikut adalah beberapa situasi dan kondisi yang memungkinkan PHK tanpa pesangon:

  1. Pelanggaran Berat

Salah satu alasan utama yang memungkinkan perusahaan melakukan PHK tanpa pesangon adalah pelanggaran berat yang dilakukan oleh karyawan. Pelanggaran berat ini meliputi tindakan yang merugikan perusahaan, melanggar hukum, atau merusak reputasi perusahaan. Contoh: pencurian, penipuan, penggelapan, kekerasan di tempat kerja, dan penggunaan narkoba. 

Menurut Pasal 158 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pelanggaran berat yang dilakukan karyawan dapat menjadi alasan sah untuk melakukan PHK tanpa pesangon. Namun hal ini harus dilakukan dengan bukti yang cukup dan menguatkan. Kasus pelanggaran berat seringkali memerlukan persetujuan pihak ketiga, yakni lembaga mediasi atau pengadilan hubungan industrial untuk memastikan PHK dilakukan seadil-adilnya.

  1. Mangkir Lebih dari 5 Hari Kerja

Mangkir tanpa alasan yang jelas selama 5 hari kerja atau lebih dapat mengakibatkan PHK yang tidak dapat pesangon. Mangkir dianggap sebagai pelanggaran serius karena menunjukkan ketidakdisiplinan dan tidak adanya komitmen karyawan terhadap pekerjaannya. Berdasarkan Pasal 168 UU Ketenagakerjaan, karyawan yang tidak hadir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa pemberitahuan dan alasan yang sah dapat di-PHK tanpa hak pesangon.

Namun, sebelum melakukan PHK perusahaan wajib memberikan peringatan tertulis terlebih dahulu kepada karyawan yang bersangkutan. Peringatan ini diberikan untuk memberikan kesempatan kepada karyawan memperbaiki perilakunya. Jika setelah peringatan tersebut karyawan tetap mangkir, maka perusahaan memiliki dasar hukum untuk melakukan PHK yang tidak dapat pesangon.

  1. Masa Percobaan

Karyawan yang masih berada dalam masa percobaan (probation) juga dapat di-PHK tanpa pesangon. Masa percobaan biasanya diberlakukan selama tiga bulan pertama setelah seorang karyawan mulai bekerja. Selama masa ini, perusahaan memiliki hak untuk menilai kinerja dan kesesuaian karyawan dengan posisi yang diisi. Bila hasil penilaian menunjukkan bahwa performa kerja karyawan tidak sesuai dengan ekspektasi, maka perusahaan dapat melakukan PHK tanpa memberikan pesangon. Tetapi, penting untuk dicatat bahwa masa percobaan ini harus dinyatakan secara eksplisit dalam perjanjian kerja. Jika tidak ada klausul tentang masa percobaan dalam perjanjian kerja, maka karyawan tersebut berhak atas pesangon meskipun di-PHK selama masa percobaan.

  1. Tidak Dapat Bekerja Karena Ditahan Kepolisian

Karyawan yang tidak masuk kerja karena ditahan oleh kepolisian selama 5 hari kerja berturut-turut juga menjadi alasan untuk perusahaan melakukan PHK tanpa pesangon. Namun, karyawan harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan situasinya kepada perusahaan. Hal ini agar karyawan mendapatkan penilaian dan proses yang adil dari perusahaan sebelum keputusan PHK diambil. 

  1. Mengundurkan Diri atas Kemauan Sendiri

Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak akan menerima pesangon dari perusahaan. Namun karyawan yang resign berhak memperoleh uang pisah dan uang penggantian hak yang telah diatur dalam undang-undang.

Implikasi PHK Tanpa Pesangon

PHK tanpa pesangon memiliki implikasi yang serius baik bagi karyawan maupun perusahaan. Bagi karyawan, kehilangan pekerjaan tanpa kompensasi dapat menimbulkan kesulitan finansial, terutama jika mereka tidak memiliki tabungan atau sumber pendapatan lain. Selain itu, karyawan mungkin menghadapi stigma sosial atau kesulitan mencari pekerjaan baru, terutama jika PHK tersebut disebabkan oleh pelanggaran berat. Oleh karena itu sangatlah penting agar karyawan senantiasa menjaga reputasi diri, performa kerja dan ketaatan hukum. Hal ini agar mereka tidak mengalami situasi atau kondisi di mana perusahaan memiliki alasan sah untuk melakukan PHK tanpa pesangon.   

Di sisi lain, PHK tanpa pesangon dapat menjadi solusi untuk perusahaan mengatasi masalah internal seperti pelanggaran karyawan atau situasi darurat. Namun, keputusan untuk tidak memberikan pesangon juga dapat berdampak negatif pada reputasi perusahaan. Hal ini terutama jika PHK tersebut dianggap tidak adil oleh karyawan atau masyarakat luas. Oleh karena itu, perusahaan harus mempertimbangkan dengan matang setiap keputusan PHK dan memastikan bahwa tindakan tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Jadi, PHK merupakan proses yang kompleks dan harus dilakukan secara hati-hati sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. Sekalipun dalam situasi tertentu, perusahaan memiliki hak dan alasan yang sah untuk melakukan PHK tanpa pesangon, keputusan ini harus diambil dengan pertimbangan matang, disertai bukti yang kuat. Karyawan juga perlu memahami hak-hak mereka dan prosedur yang harus diikuti jika menghadapi PHK yang tidak dapat pesangon.

PHK adalah proses yang sangat pelik dan memakan waktu, terutama bagi tim HR yang bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan SDM. Belum lagi energi yang terkuras karena proses mediasi perusahaan dengan karyawan yang terkena PHK tidak selalu selesai dalam waktu singkat. Sehingga untuk menunjang proses PHK, diperlukan sistem informasi HR yang canggih dan terpadu, termasuk dalam hal pengkinian data karyawan. Untungnya kini dengan aplikasi Gaji, proses pembaharuan data karyawan dapat dilakukan secara cepat, mudah, dan langsung dari aplikasi. Hal ini tentu semakin memperlancar kinerja tim HR secara keseluruhan. Di samping itu, sistem informasi yang lebih efisien juga dapat memangkas biaya operasional departemen HR secara signifikan. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya. 

Share this Article:

Scroll to Top