skip to content

Gugatan PHK Sepihak: Cara Menggugat Perusahaan yang Melakukan PHK Sepihak

Demosi Adalah

Meski ada undang-undang yang tegas mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), masih banyak kita jumpai kasus PHK yang tidak taat hukum. Beberapa perusahaan nekad melakukan PHK sepihak pada karyawan, dengan harapan dapat menghindari konsekuensinya. Itulah mengapa karyawan perlu benar-benar fasih hukum dan memahami aturan-aturan PHK yang berlaku di Indonesia. Ini agar karyawan dapat mengajukan gugatan bila terkena PHK sepihak. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengajukan gugatan PHK sepihak. Beberapa langkah-langkah berikut dapat membantu karyawan memperjuangkan hak-haknya bila mengalami PHK sepihak dari perusahaan. 

  1. Pahami Ketentuan PHK Menurut Undang-Undang

Sebelum Mengambil Langkah Hukum.

Penting bagi karyawan untuk memahami ketentuan mengenai PHK yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, PHK diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam undang-undang ini, perusahaan hanya diperbolehkan melakukan PHK dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti restrukturisasi perusahaan, pelanggaran berat oleh karyawan, atau kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahaan. PHK sepihak tanpa alasan yang sah atau tanpa mengikuti prosedur undang-undang dianggap sebagai pelanggaran hukum. Karyawan berhak untuk menggugat perusahaan atas tindakan tersebut.

Baca Juga: Konsekuensi Hukum Dari PHK Sepihak

  1. Lakukan Mediasi dengan Pihak Perusahaan

Langkah pertama yang sebaiknya dilakukan oleh karyawan bila mengalami PHK sepihak adalah melakukan dialog atau mediasi. Dalam beberapa kasus PHK, masalah bisa diselesaikan tanpa perlu masuk ke ranah hukum, lewat perjanjian bersama antara karyawan dan perusahaan. Perjanjian bersama berarti bahwa kedua belah pihak secara sukarela menerima dan menyetujui PHK dari perusahaan. Hal ini termasuk nilai pesangon atau kompensasi yang tercantum di dalam perjanjian tersebut.

Mediasi ini dapat dilakukan secara langsung antara karyawan dengan pihak manajemen atau HR perusahaan. Jika karyawan tergabung dalam serikat pekerja, serikat pekerja bisa menjadi perwakilan dalam mediasi tersebut. Tujuan dari mediasi adalah untuk mencari solusi yang saling menguntungkan dan menghindari konflik lebih lanjut. Jika mediasi gagal dan tidak mencapai kesepakatan, barulah karyawan bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu mengajukan gugatan melalui mekanisme formal.

Baca Juga: Aturan Hukum PHK Yang Tidak Dapat Pesangon

  1. Ajukan Pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja

Ketika mediasi tidak berhasil, karyawan bisa mengajukan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Pengaduan ini biasanya diajukan secara tertulis dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti surat PHK, kontrak kerja, dan bukti lainnya yang mendukung. 

Setelah pengaduan diajukan, Disnaker akan memfasilitasi proses mediasi antara karyawan dan perusahaan. Jika mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker tidak mencapai kesepakatan, maka kasus tersebut akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

  1. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

PHI adalah pengadilan khusus yang menangani sengketa ketenagakerjaan, termasuk kasus PHK sepihak. Penyelesaian sengketa PHK melalui PHI ini diatur oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

Untuk mengajukan gugatan ke PHI, karyawan perlu menyusun gugatan tertulis yang mencakup rincian sengketa, alasan PHK yang tidak sah, serta tuntutan yang diajukan. Biasanya, tuntutan karyawan dalam kasus PHK sepihak meliputi:

  • Pengembalian hak-hak yang hilang akibat PHK (gaji, pesangon, dan lain-lain).
  • Pembatalan PHK dan pemulihan posisi pekerjaan.
  • Ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat PHK sepihak.

Baca Juga: Kompensasi PHK Untuk Karyawan Kontrak

Dalam proses pengajuan gugatan, ada hal-hal penting yang perlu dilakukan karyawan, antara lain:

  1. Menyiapkan berbagai dokumen yang relevan, seperti surat gugatan, KTP, surat PHK, bukti korespondensi dengan perusahaan, dan dokumen lain yang mendukung. Dokumen terpenting yang harus dilampirkan adalah risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi yang pernah dilakukan. Tanpa lampiran risalah ini, gugatan PHK sepihak tersebut tidak dapat diterima. Untuk daftar dokumen lengkap dan syarat pendaftaran gugatan PHK sepihak ke PHI dapat dilihat di situs resmi pengadilan negeri setempat. 
  2. Saat menggugat perusahaan di PHI, bukti dan saksi sangat penting untuk memperkuat gugatan. Dokumen seperti kontrak kerja, slip gaji, surat resmi dari perusahaan, serta catatan lain yang relevan dapat menjadi bukti PHK sepihak. Selain itu, karyawan juga dapat menghadirkan saksi yang mengetahui situasi sebenarnya, untuk memberikan keterangan di pengadilan. Kesaksian ini bisa sangat membantu dalam memperkuat posisi karyawan dalam sengketa.
  3. Proses persidangan di PHI bisa memakan waktu yang cukup lama, tergantung pada kompleksitas kasus dan kebersediaan pihak yang terlibat. Namun, karyawan perlu bersabar dan mengikuti seluruh proses hukum dengan baik.
  4. Jika PHI memutuskan bahwa PHK yang dilakukan oleh perusahaan tidak sah, pengadilan akan mengeluarkan putusan yang menguntungkan karyawan. Putusan ini bisa berupa pengembalian posisi karyawan, pemberian pesangon, atau ganti rugi lainnya. Namun, jika perusahaan tidak menjalankan putusan pengadilan, karyawan dapat meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi putusan. Dengan demikian hak-hak karyawan yang sudah diputuskan oleh pengadilan dapat direalisasikan.
  1. Upaya Kasasi ke Mahkamah Agung

Upaya hukum terakhir bila putusan PHI tetap tidak dapat diterima oleh salah satu pihak adalah melakukan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung. Perlu diketahui bahwa dalam kasus PHK, tidak ada upaya hukum untuk banding ke pengadilan tinggi. Tetapi banding langsung dilakukan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun pengajuan kasasi harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah putusan PHI diumumkan. Jika tidak ada pengajuan permohonan kasasi dalam kurun waktu 14 hari kerja, putusan PHI dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa gugatan PHK sepihak merupakan proses yang rumit dan memakan waktu yang lama. Karena itu akan sangat menguntungkan kedua belah pihak –baik perusahaan maupun karyawan– bila perselisihan dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui perjanjian bersama. Penting bagi karyawan untuk memahami hak-haknya dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat agar setiap proses hukum dapat berjalan dengan lancar. Jika perlu, karyawan dapat berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan atau pengacara. Hal ini untuk memastikan bahwa gugatan PHK sepihak yang diajukan memiliki dasar yang kuat.

Proses gugatan PHK sepihak yang rumit dan menyita waktu tentu menjadi beban tersendiri bagi departemen HR perusahaan. Namun, kini telah hadir aplikasi Gaji, aplikasi HRIS terkemuka yang dirancang untuk mempermudah seluruh proses kerja di departemen HR. Berbagai pekerjaan HR dapat diatur langsung melalui aplikasi, termasuk pembaharuan data dan status kerja karyawan yang ter-PHK. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya. 

Share this Article:

Scroll to Top