Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah proses yang kompleks dan seringkali sensitif, terutama bagi karyawan kontrak. Namun tak perlu khawatir, sebab di Indonesia prosedur PHK bagi karyawan kontrak telah diatur oleh undang-undang. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak karyawan kontrak sekaligus memastikan bahwa PHK dilakukan secara adil sesuai ketentuan hukum. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai prosedur PHK bagi karyawan kontrak di Indonesia.
Dasar Hukum PHK di Indonesia
Aturan mengenai PHK diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk prosedur PHK. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 mengatur secara spesifik mengenai karyawan kontrak dan PHK.
Baca Juga: Cut Off, Pengertian, Skema, dan Cara Menghitungnya
Definisi Karyawan Kontrak
Karyawan kontrak, atau disebut juga karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), adalah karyawan yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Perjanjian ini memiliki batas waktu yang jelas dan biasanya digunakan untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara atau proyek.
Prosedur PHK Karyawan Kontrak
- Alasan PHK
PHK karyawan kontrak hanya dapat dilakukan jika terdapat alasan yang sah. Beberapa alasan yang sah meliputi:
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
- Selesainya pekerjaan atau proyek yang menjadi dasar perjanjian kerja.
- Keadaan memaksa (force majeure).
- Adanya pelanggaran berat oleh karyawan, seperti tindak pidana yang merugikan perusahaan.
Baca Juga: Panduan dan Contoh Surat Pemberhentian Kerja
- Pemberitahuan
Pemberi kerja wajib memberitahukan rencana untuk melakukan PHK kepada karyawan kontrak secara tertulis. Pemberitahuan ini harus disampaikan paling lambat 7 hari sebelum tanggal efektif PHK.
Dalam pemberitahuan tersebut harus dijelaskan alasan PHK dan tanggal efektif PHK.
- Musyawarah dan Mediasi Hukum
Jika terjadi perselisihan terkait PHK, karyawan dan pemberi kerja dapat melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Bila hal itu tidak berhasil, kedua belah pihak dapat menyelesaikannya melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja setempat. Jika mediasi pun tidak berhasil, perselisihan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
- Pembayaran Hak Karyawan
Karyawan kontrak yang di-PHK berhak atas kompensasi. Kompensasi ini termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Perhitungan kompensasi untuk karyawan kontrak berbeda dengan karyawan tetap, tergantung pada jangka waktu perjanjian dan alasan PHK. Untuk karyawan kontrak yang di-PHK, pemberi kerja harus membayar sisa upah sampai masa kontrak berakhir.
Baca Juga: Mengapa Resign Berjamaah?
- Dokumentasi dan Arsip
Seluruh dokumen terkait PHK harus disimpan perusahaan sebagai bukti bahwa prosedur telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perlindungan Hukum bagi Karyawan Kontrak yang Terkena PHK
Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan untuk memastikan perlindungan hak-hak karyawan, termasuk karyawan kontrak. Perlindungan ini meliputi:
- Perlindungan terhadap PHK Sepihak
Karyawan kontrak tidak dapat di-PHK secara sepihak tanpa alasan yang sah. Pemberi kerja harus memberikan alasan yang jelas dan bukti jika PHK dilakukan karena pelanggaran berat.
- Hak atas Kompensasi
Karyawan kontrak yang di-PHK sebelum masa kontrak berakhir berhak atas kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini termasuk hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
- Akses ke Mediasi dan Penyelesaian Perselisihan
Karyawan kontrak yang merasa dirugikan oleh keputusan PHK dapat mengajukan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja. Bila hal tersebut tidak berhasil, karyawan dapat membawa kasusnya ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan keadilan.
Jadi, prosedur PHK bagi karyawan kontrak telah diatur oleh undang-undang untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan dengan status kontrak tetap terlindungi. Pemberi kerja harus mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk memberikan pemberitahuan tertulis dan membayar kompensasi yang sesuai dengan undang-undang. Dengan demikian, baik karyawan maupun pemberi kerja memiliki kepastian hukum dan dapat menjalankan kewajiban mereka dengan adil dan transparan.
Proses PHK mungkin akan menyebabkan kerepotan tersendiri bagi departemen HR, terkait pembaharuan data karyawan yang terkena PHK. Namun telah hadir aplikasi Gaji, salah satu aplikasi HRIS terbaik yang dapat mengotomatisasi berbagai proses terkait manajemen SDM. Mulai dari penggajian sampai pembaharuan data karyawan, dapat dilakukan dengan mudah lewat aplikasi ini. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.