Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak adalah tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan tanpa persetujuan atau konsultasi dengan karyawan yang bersangkutan. PHK seperti ini sering dianggap tidak adil oleh karyawan karena tidak memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyampaikan penjelasan atau pembelaan. Memang, dalam beberapa kasus, PHK yang sepihak dilakukan dengan alasan-alasan yang tidak jelas atau tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, artikel ini akan mengupas tuntas seputar PHK sepihak dan tips menghadapinya.
Alasan dan Dampak PHK Sepihak
PHK seperti ini dapat terjadi karena berbagai alasan, antara lain:
- Kondisi Ekonomi Perusahaan: Perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan mungkin terpaksa melakukan pengurangan karyawan untuk mengurangi biaya operasional.
- Restrukturisasi Organisasi: Perusahaan yang melakukan restrukturisasi mungkin menganggap perlu untuk mengurangi jumlah karyawan.
- Perubahan Kebijakan Perusahaan: Perubahan kebijakan internal yang mendadak atau strategi bisnis baru bisa mengakibatkan PHK.
- Ketidaksepakatan atau Konflik Internal: Konflik antara karyawan dengan manajemen atau rekan kerja bisa menjadi alasan di balik PHK semacam ini.
Baca Juga: Cut Off, Pengertian, Skema, dan Cara Menghitungnya
PHK yang sepihak dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi karyawan, di antaranya:
- Sumber penghasilan utama hilang mendadak, yang bisa menimbulkan kesulitan finansial bagi karyawan dan keluarganya.
- Ketidakpastian mengenai masa depan pekerjaan dan keuangan dapat menyebabkan stres, depresi, atau gangguan kesehatan mental lainnya.
- Karyawan yang merasa diperlakukan tidak adil mungkin mengalami penurunan moral dan motivasi untuk bekerja di masa depan. Trauma akibat PHK yang sepihak juga dapat menyebabkan mereka kehilangan kepercayaan atau cenderung memiliki pandangan negatif pada institusi atau organisasi.
- Pasar kerja yang kompetitif dan adaptasi dengan pekerjaan baru bisa menjadi tantangan tambahan bagi karyawan yang terkena PHK.
Tips bagi Karyawan yang Mengalami PHK Sepihak
Menghadapi PHK secara sepihak bukanlah hal yang mudah, tetapi ada beberapa langkah untuk mengatasi situasi ini dengan lebih baik:
- Memahami Hak dan Kewajiban
Karyawan perlu memahami hak-hak mereka berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pekerja yang di PHK secara sepihak wajib mendapatkan uang pesangon dan perlindungan hukum. Sementara pelaku usaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tunduk pada konsekuensi hukum yang ada.
Baca Juga: Panduan dan Contoh Surat Pemberhentian Kerja
- Konsultasi dengan Ahli Hukum
Mengkonsultasikan kasus PHK dengan pengacara atau konsultan ketenagakerjaan bisa membantu karyawan memahami posisi hukum mereka dan mendapatkan nasehat tentang langkah-langkah yang bisa diambil.
- Mengajukan Gugatan ke Pengadilan
Jika PHK sepihak dianggap tidak sah atau tidak memenuhi persyaratan hukum, karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.
- Menjaga Jaringan Profesional
Tetap terhubung dengan rekan kerja dan jaringan profesional bisa membantu dalam mencari peluang kerja baru dan mendapatkan referensi.
- Meningkatkan Keterampilan dan Pengetahuan
Memanfaatkan waktu luang untuk mengikuti pelatihan atau kursus bisa meningkatkan keterampilan dan daya saing di pasar kerja.
- Mengelola Keuangan dengan Bijak
Mengelola keuangan dengan hati-hati selama masa transisi sangat penting. Membuat anggaran dan memprioritaskan pengeluaran bisa membantu menjaga stabilitas finansial.
- Mencari Dukungan Emosional
Berbagi perasaan dengan keluarga, teman, atau bergabung dengan support group bisa membantu mengurangi stres dan mendapatkan dorongan moral.
- Melakukan Pencarian Kerja Secara Proaktif
Mengirimkan lamaran pekerjaan, menghadiri wawancara, dan memanfaatkan platform pencarian kerja online bisa meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan baru.
Baca Juga: Mengapa Resign Berjamaah?
PHK sepihak adalah sebuah situasi yang sulit dan menantang bagi karyawan. Namun dengan pemahaman hukum yang tepat, karyawan dapat menghadapi dan mengatasi dampak negatifnya dengan lebih baik. Penting bagi karyawan untuk tetap tenang, proaktif, dan mencari dukungan baik dari segi hukum, profesional, maupun emosional saat terkena PHK.
Selain berurusan dengan PHK karyawan, masih banyak tugas-tugas lain yang harus dilakukan departemen HR. Melakukan semua pekerjaan secara manual tentu akan menyita cukup banyak waktu dan energi. Untungnya, kini telah hadir aplikasi Gaji, salah satu aplikasi HRIS terkemuka yang dapat mengotomatisasi berbagai proses administratif di departemen HR. Hal-hal seperti penggajian, pemotongan iuran-iuran wajib karyawan, perijinan cuti, dan lain sebagainya dapat dilakukan dengan mudah lewat aplikasi Gaji. Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.