Placeholder canvas

Penting! Ini Aturan THR Karyawan Resign

Tunjangan Hari Raya (THR) memang merupakan salah satu hak karyawan yang paling ditunggu-tunggu setiap tahunnya. Namun, ketika seorang karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja, berbagai pertanyaan muncul tentang bagaimana aturan THR diterapkan dalam kasus tersebut. Apakah karyawan yang resign tetap berhak mendapatkan THR? Mari kita jelajahi lebih dalam mengenai aturan THR karyawan resign serta ketentuan pemerintah mengenai hal ini.

Seperti telah kita ketahui bersama, THR adalah imbalan yang diberikan oleh pengusaha kepada karyawan dalam rangka hari raya keagamaan. Hal ini ditetapkan dan diatur dalam berbagai undang-undang di Indonesia, terutama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang merupakan aturan induk tentang Ketenagakerjaan. THR biasanya diberikan menjelang hari besar agama, seperti Idul Fitri bagi umat Islam.

Secara umum undang-undang mengatur bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba. Jumlah THR minimal adalah satu kali gaji bulanan, namun peraturan perusahaan atau perjanjian kerja kolektif bisa menentukan jumlah yang lebih besar, khususnya bagi karyawan senior yang telah bekerja cukup lama di suatu perusahaan.

Ketika seorang karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum hari raya dan sebelum menerima THR, ada beberapa aturan hukum yang sebaiknya dipelajari terlebih dahulu sebelum menentukan tanggal resign atau last day. Dasar hukum utama yang perlu diperhatikan adalah Permenaker 6/ 2016 yang berbunyi:

Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.

Berdasarkan ketentuan di atas, berarti karyawan tetap atau karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengundurkan diri dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya Lebaran berhak mendapatkan THR. Lalu bagaimana dengan karyawan kontrak? Karyawan kontrak atau karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berakhir hubungan kerjanya sebelum Lebaran tidak berhak menerima THR.

Jadi, aturan THR karyawan resign sebenarnya cukup sederhana. Maka jika Anda adalah karyawan yang sedang mempersiapkan pengunduran diri, sebaiknya Anda memperhatikan waktu resign agar tetap memperoleh hak atas THR. Namun penting pula untuk memeriksa perjanjian kerja Anda dengan perusahaan, apakah PKWT atau PKWTT, untuk mengetahui dengan pasti hak-hak yang seharusnya Anda terima. 

Lepas dari itu, karyawan yang mengundurkan diri sebelum menerima THR tetap memiliki hak-hak lain sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Ini termasuk hak atas cuti yang belum diambil, gaji yang belum dibayarkan, dan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perusahaan dan undang-undang yang berlaku.

Bagaimana apabila Anda tidak menerima THR padahal tanggal pengunduran diri tidak melebihi batas 30 hari sebelum Lebaran? Penting untuk diingat bahwa baik pengusaha maupun karyawan memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh undang-undang. Perlu dipahami hak dan kewajiban masing-masing pihak agar dapat menyelesaikan sengketa dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku.

Adapun aturan THR karyawan resign yang dijelaskan di atas tidaklah bersifat mutlak dan bisa beragam tergantung pada berbagai faktor, termasuk peraturan perusahaan, undang-undang ketenagakerjaan, dan keadaan individual masing-masing kasus. Penting bagi kedua belah pihak untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing serta menjalin komunikasi yang baik dalam menyelesaikan masalah yang muncul terkait dengan pembayaran THR dalam konteks pengunduran diri.

Bagaimana dengan perusahaan Anda, apakah pengaturan dan penyaluran THR tahun ini berjalan lancar dan tepat waktu? Kini dengan aplikasi Gaji, berbagai proses terkait penggajian, THR, Iuran BPJS, dan sebagainya dapat diotomatisasi sehingga mempermudah pekerjaan departemen HR. Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi lebih lanjut.

Share this Article:

Scroll to Top