Apa Itu Coretax: Sistem Pajak Baru yang Berlaku Mulai 2025

Coretax adalah nama dari Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Coretax dirancang untuk memodernisasi dan mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan di Indonesia. Sistem Coretax mulai diterapkan pada Januari 2025 setelah melalui proses pembangunan selama enam tahun terakhir. Artikel ini akan menyajikan bahasan lengkap mengenai apa itu Coretax, termasuk latar belakang, fitur utama, dan cara mengakses sistem baru tersebut.

Apa Itu Coretax: Latar Belakang dan Tujuan Pengembangan 

Pengembangan Coretax yang telah dimulai sejak tahun 2018 lalu bertujuan untuk menyatukan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu platform tunggal. Ini menyederhanakan proses administrasi pajak yang sebelumnya menggunakan berbagai aplikasi terpisah. Misalnya, aplikasi e-Reg untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), e-Filing untuk pelaporan SPT, dan e-Billing untuk kode pembayaran pajak. Dengan Coretax, wajib pajak hanya perlu mengakses satu aplikasi yang menyediakan berbagai kebutuhan administrasi perpajakan. 

Baca Juga: PPN 12% Batal, Apa Dampaknya Bagi Perusahaan?

Fitur-fitur Utama Coretax

Dalam mengenal apa itu Coretax, ada beberapa fitur utama Coretax yang perlu Anda ketahui, antara lain:

  1. Integrasi NIK dan NPWP

Salah satu fitur Coretax yang utama adalah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP. Mulai Juli 2024, NIK digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Ini berarti masyarakat tidak lagi memerlukan NPWP terpisah untuk memenuhi hak dan kewajiban pajak. Integrasi tersebut juga merupakan langkah strategis DJP untuk menyederhanakan proses dan administrasi perpajakan.

Khusus bagi wajib pajak badan usaha, instansi pemerintah, dan orang asing, NPWP 16 digit akan menggunakan angka pada NPWP format lama dengan tambahan angka 0 (nol) di depannya. 

  1. Penghapusan EFIN

Dalam sistem Coretax, nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) tidak lagi digunakan. Perubahan kata sandi dapat dilakukan hanya dengan menggunakan NPWP dan alamat email yang terdaftar, tanpa memerlukan EFIN. 

Baca Juga: Ini Revisi UU Cipta Kerja Terbaru 2024

  1. Manajemen Akun Wajib Pajak

Fitur ini menampilkan data komprehensif terkait profil wajib pajak, riwayat transaksi deposit, dan pembayaran pajak. Wajib pajak dapat melihat jenis-jenis pajak yang menjadi kewajiban, riwayat permohonan layanan perpajakan, serta fasilitas pajak yang diperoleh.

  1. Pelaporan SPT Tahunan yang Disederhanakan Formulir SPT Tahunan digabung menjadi satu format yang sama dan tidak lagi dibedakan berdasarkan jenis SPT 1770, 1770S, atau 1770SS. Wajib pajak badan usaha juga dapat menikmati fitur pengisian otomatis menggunakan data faktur dan bukti potong pajak yang pernah dibuat. 
  1. Fitur Deposit Pajak

Coretax menghadirkan fitur deposit pajak, yang memungkinkan pengisian saldo deposit untuk membayar tagihan-tagihan pajak di kemudian hari. Aplikasi ini juga menampilkan daftar tagihan pajak yang masih perlu dibayar untuk menghindari keterlambatan pembayaran. 

Pengintegrasian NIK Menjadi NPWP dalam Coretax

Agar dapat menggunakan Coretax secara maksimal, NIK dan NPWP Anda harus terintegrasi dalam satu akun. Selanjutnya, wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP atau untuk melakukan login ke sistem Coretax. Berikut ini adalah langkah-langkah proses pengintegrasian NIK ke NPWP:

  1. Otomatisasi Data Wajib Pajak oleh DJP

DJP secara otomatis mengintegrasikan NIK ke dalam sistem perpajakan untuk wajib pajak yang sudah memiliki NPWP. Data yang dimiliki oleh DJP akan dicocokkan dengan data pada sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika terdapat ketidaksesuaian data, wajib pajak diminta untuk melakukan pembaruan data melalui portal DJP atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

  1. Aktivasi NPWP untuk Wajib Pajak Baru

Bagi pekerja yang belum memiliki NPWP, pendaftaran dilakukan menggunakan NIK melalui sistem DJP Online atau mendatangi KPP terdekat. Proses aktivasi melibatkan pengisian data tambahan, seperti alamat tempat tinggal, penghasilan, dan pekerjaan.

  1. Verifikasi Data

Proses verifikasi data dilakukan secara elektronik, mencocokkan informasi pada NIK dengan basis data Dukcapil. Jika data valid, NIK langsung diubah menjadi NPWP dan dapat digunakan untuk berbagai layanan perpajakan.

  1. Penggunaan NIK sebagai NPWP

Setelah integrasi selesai, NIK berfungsi sebagai NPWP untuk pelaporan dan pembayaran pajak. Format NPWP untuk Orang Pribadi akan mengikuti 16 digit NIK. Untuk Wajib Pajak Badan atau Orang Asing, NPWP format lama ditambahkan angka “0” di depan sehingga menjadi 16 digit.

  1. Perubahan Data Wajib Pajak

Wajib pajak dapat mengubah data mereka melalui sistem Coretax DJP, yang sudah terintegrasi dengan Dukcapil. Perubahan ini meliputi pembaruan data pribadi, alamat, atau informasi lainnya yang relevan dengan kewajiban pajak.

  1. Sosialisasi dan Pendampingan

DJP telah mengadakan program sosialisasi untuk menjelaskan proses dan manfaat integrasi NIK ke NPWP. Bantuan teknis dan panduan penggunaan sistem Coretax tersedia melalui Kantor Pelayanan Pajak, saluran komunikasi DJP, dan webinar-webinar.

Dengan terintegrasinya NIK dan NPWP, wajib pajak dapat menikmati beberapa keuntungan, di antaranya:

  1. Penyederhanaan Administrasi

Masyarakat tidak perlu memiliki nomor identifikasi terpisah untuk keperluan pajak dan administrasi kependudukan.

  1. Kemudahan Pelaporan dan Pembayaran Pajak

Seluruh layanan perpajakan, seperti pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak, menjadi lebih praktis.

  1. Peningkatan Pengawasan Pajak

Dengan data yang lebih terintegrasi, DJP dapat meningkatkan pengawasan dan analisis data untuk mendorong kepatuhan pajak.

  1. Efisiensi Waktu dan Biaya

Wajib pajak tidak perlu lagi mengunjungi KPP secara langsung karena proses dapat dilakukan secara online.

Dengan integrasi NIK ke NPWP, diharapkan sistem perpajakan Indonesia menjadi lebih sederhana, efisien, dan transparan. Hal ini seiring upaya reformasi perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional.

Manfaat Coretax bagi Wajib Pajak dan DJP

Implementasi Coretax memberikan beberapa manfaat utama, antara lain:

  1. Kemudahan Akses dan Penggunaan

Wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan perpajakan melalui satu portal, sehingga mempermudah proses administrasi dan mengurangi kompleksitas penggunaan berbagai aplikasi terpisah. 

  1. Peningkatan Efisiensi dan Akurasi

Dengan otomatisasi proses, seperti pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan pemeriksaan pajak, Coretax meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan dalam pengelolaan pajak. 

  1. Penguatan Pengawasan dan Kepatuhan

Sistem yang terintegrasi memungkinkan DJP melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan dengan lebih akurat dan aman. 

Cara Mengakses Coretax

Setelah memahami apa itu Coretax, wajib pajak dapat mempelajari cara mengakses sistem baru ini. Untuk mengakses Coretax, wajib pajak dapat mengunjungi tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp lalu mengikuti langkah-langkah registrasi sebagai berikut:

  1. Masukkan ID pengguna berupa NIK atau NPWP.
  2. Masukkan kata sandi DJP Online.
  3. Input kode captcha sesuai nomor dan huruf yang ditampilkan, lalu klik “Login”.

Setelah masuk, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi sebagai prosedur keamanan tambahan. 

Di lain pihak, meskipun Coretax menawarkan berbagai kemudahan, implementasinya juga menghadapi tantangan. Misalnya, dalam hal adaptasi wajib pajak terhadap sistem baru atau kebutuhan sosialisasi Coretax yang tepat sasaran dan efektif. Secara keseluruhan, dengan sistem yang lebih praktis dan sederhana, Coretax diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat untuk membayar pajak.

Dalam administrasi perpajakan ada Coretax, dalam administrasi HR perusahaan ada aplikasi Gaji.id. Aplikasi Gaji.id adalah sistem yang dirancang untuk mengotomatisasi berbagai proses administrasi HR yang kompleks. Hal ini termasuk penggajian, penghitungan dan penyetoran PPh, pemotongan iuran pendapatan, serta lain sebagainya. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.

Share this Article:

Scroll to Top