PPN 12 Persen Batal, Apa Dampaknya bagi Perusahaan?

Sebuah kabar baik diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu. Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang rencananya diberlakukan pada tahun 2025 telah dibatalkan. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada akhir Desember 2024. Prabowo menegaskan bahwa mulai tahun 2025, PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah saja. Yang dimaksud barang mewah di sini adalah barang-barang yang telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Contoh barang-barang ini adalah jet pribadi, kapal pesiar, hunian mewah, dan aset bernilai tinggi lainnya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Lalu, dengan PPN 12 persen batal, apa dampaknya bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia? Simak artikel ini untuk bahasan lengkapnya.

Sebelumnya, pemerintah memang berniat untuk menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen di tahun 2025. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun sejak diumumkannya kenaikan tarif PPN tersebut, reaksi muncul dari berbagai kalangan. Rencana kenaikan PPN tersebut ternyata menimbulkan kepanikan masyarakat, terutama tentang kenaikan harga barang dan jasa bila tarif PPN 12 persen.

Akhirnya, jelang pergantian tahun, Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kenaikan tarif PPN tersebut. Prabowo menyampaikan bahwa keputusan ini sejalan dengan niat pemerintah untuk terus mengutamakan kepentingan rakyat, demikian dilansir dari CNBC Indonesia. Hal ini tentu mendapat respon positif dari masyarakat, karena berkurangnya beban pengeluaran rumah tangga. Perusahaan-perusahaan dari berbagai industri pun menyambut baik keputusan pemerintah, karena berarti beban operasional mereka tidak akan mengalami peningkatan yang signifikan. 

Dampak PPN 12 Persen Batal bagi Perusahaan

Pembatalan kenaikan tarif PPN memang membawa serangkaian dampak positif bagi perusahaan, di antaranya:

  1. Stabilitas Harga Produk dan Jasa

Dengan pembatalan kenaikan PPN menjadi 12 persen, perusahaan tidak perlu menyesuaikan harga produk dan jasa mereka. Hal ini membantu menjaga daya beli konsumen dan mencegah penurunan permintaan yang dapat terjadi akibat kenaikan harga.

  1. Pengurangan Beban Administratif

Kenaikan tarif PPN biasanya memerlukan penyesuaian sistem akuntansi dan pelaporan pajak. Dengan tarif tetap di 11 persen, perusahaan tidak perlu melakukan perubahan tambahan, sehingga mengurangi beban administratif dan biaya terkait.

  1. Meningkatkan Kepercayaan Investor

Kepastian dalam kebijakan pajak dapat meningkatkan kepercayaan investor. Pembatalan kenaikan PPN menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi, yang dapat menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri.

Adapun beberapa sektor, seperti barang konsumsi dan ritel, mungkin lebih merasakan dampak positif dari pembatalan kenaikan PPN karena mereka sangat sensitif terhadap perubahan harga. Dengan batalnya kenaikan PPN, konsumen bisa lebih percaya diri dalam pengeluaran mereka. Hal ini dapat meningkatkan permintaan dan pendapatan perusahaan. 

Namun, batalnya kenaikan PPN juga berarti pendapatan negara berkurang secara drastis. Potensi penurunan pendapatan negara dapat menyebabkan pemerintah mencari sumber pendapatan lain yang mungkin membebani perusahaan secara tidak langsung. Perusahaan perlu memantau perkembangan kebijakan fiskal dan menyesuaikan strategi bisnis dengan memanfaatkan peluang dari perubahan kebijakan saat ini.

Secara umum, PPN 12 persen batal memang membawa manfaat positif bagi industri dan masyarakat luas. Hanya perlu dipahami bahwa kebijakan ini bukanlah sesuatu yang permanen. Baik perusahaan maupun masyarakat perlu mempersiapkan diri untuk kenaikan tarif perpajakan yang mungkin terjadi di masa depan. 

PPN 12 persen batal memang akan meringankan beban operasional perusahaan. Namun, ada alternatif lain yang dapat dilakukan untuk menghemat biaya operasional, salah satunya dengan mendayagunakan teknologi. Di bidang HR misalnya, penggunaan aplikasi HRIS seperti Gaji.id dapat sangat membantu memampatkan biaya operasional HR. Sebab dengan aplikasi Gaji.id, berbagai proses administrasi HR dapat diotomatisasi. Ini termasuk perhitungan dan pembayaran gaji, absensi, lembur, perijinan cuti, dan lain sebagainya. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya. 

Share this Article:

Scroll to Top