Pemerintah Siapkan Rangkaian Stimulus untuk Antisipasi Dampak PPN 12 Persen bagi Pekerja

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional. Namun banyak pihak mengkhawatirkan dampak kenaikan PPN 12 persen bagi pekerja. Sebagai langkah antisipasi, pemerintah menyiapkan serangkaian stimulus guna membantu pekerja menghadapi dampak kenaikan tarif PPN ini. 

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen bagi Pekerja

Beberapa pengamat ekonomi memperkirakan beberapa dampak negatif yang dapat dirasakan pekerja akibat naiknya tarif PPN menjadi 12 persen, antara lain:

  1. Dampak terhadap Daya Beli Pekerja

Kenaikan tarif PPN secara langsung akan meningkatkan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Bagi pekerja, terutama yang berpenghasilan menengah ke bawah, hal ini berarti pengeluaran bulanan mereka akan meningkat. Dilansir dari CNN Indonesia, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa tarif PPN 12 persen dapat menambah pengeluaran kelas menengah hingga Rp350.000 per bulan. Sedangkan masyarakat kelas bawah akan mengalami peningkatan pengeluaran hingga Rp 100.000 per bulan. Peningkatan pengeluaran ini dapat menurunkan daya beli pekerja, yang pada gilirannya akan mempengaruhi kualitas hidup mereka.

Baca Juga: Ini Revisi UU Cipta Kerja Terbaru 2024

  1. Potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Selain dampak langsung pada daya beli, kenaikan PPN juga berpotensi mempengaruhi stabilitas pekerjaan. Peningkatan biaya produksi akibat kenaikan PPN dapat memaksa perusahaan melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja. Riset dari Celios memperkirakan bahwa sekitar 554 ribu pekerja terancam mengalami PHK jika PPN naik menjadi 12 persen. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan kenaikan PPN dapat berdampak signifikan pada tingkat pengangguran di Indonesia.

  1. Risiko Stres dan Kesejahteraan Mental Pekerja

Peningkatan beban finansial akibat kenaikan PPN tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga pada kesejahteraan mental pekerja. Kesulitan dalam mengatur keuangan dan tekanan untuk memenuhi kebutuhan hidup dapat meningkatkan tingkat stres di kalangan pekerja. Stres yang berkepanjangan tentu akan berdampak negatif pada produktivitas dan kesehatan mental pekerja.

Baca Juga: Aturan Hukum PHK Yang Tidak Dapat Pesangon

Upaya Pemerintah dalam Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen bagi Pekerja

Menyadari potensi dampak negatif dari kenaikan PPN, pemerintah telah menyiapkan berbagai paket stimulus dan insentif untuk meredam efek tersebut. Salah satunya adalah dengan meningkatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK. Mulai tahun 2025, para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan tunjangan pengangguran sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan. Hal ini untuk membantu pekerja ter-PHK bertahan hidup hingga mendapatkan pekerjaan baru.

Selain itu, pemerintah juga membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja sektor padat karya yang berpenghasilan Rp 4,8 juta – Rp 10 juta. Adapun yang dimaksud sektor padat karya adalah tekstil, furnitur, alas kaki, dan lain-lain. Namun, efektivitas dari paket stimulus ini masih menjadi perdebatan di kalangan ekonom dan masyarakat.

Tanggapan Serikat Pekerja tentang Dampak PPN 12 Persen bagi Pekerja

Di lain pihak, serikat pekerja telah menyuarakan kekhawatiran mereka terkait kenaikan PPN. Mereka meminta pemerintah memastikan bahwa barang-barang kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN 12 persen, agar tidak semakin membebani pekerja. Tuntutan ini mencerminkan kekhawatiran bahwa kenaikan PPN dapat memperparah kesenjangan ekonomi dan menambah beban hidup bagi pekerja.

Dapat dikatakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 membawa dampak signifikan bagi pekerja di Indonesia. Meskipun pemerintah telah menyiapkan berbagai paket stimulus untuk meredam dampak negatif karena kenaikan PPN, kekhawatiran yang muncul perlu diperhatikan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan pemantauan yang cermat terhadap implementasi kebijakan ini agar tidak menambah beban bagi para pekerja.

Baca Juga: Dampak Revisi UU Cipta Kerja Untuk Karyawan Kontrak

Dalam hal pajak, penghitungan pajak penghasilan dari gaji setiap karyawan dapat menghabiskan banyak waktu dan energi bila dilakukan secara manual. Namun, kini telah hadir aplikasi Gaji.id yang dapat mengotomatisasi berbagai proses administratif HR, termasuk penggajian, pemotongan PPh, dan lain-lain. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi lebih lanjut.

Share this Article:

Scroll to Top