Resign bukan sekadar urusan administratif dan serah terima pekerjaan. Di balik proses itu, ada sejumlah hak karyawan yang resign wajib dipenuhi perusahaan sesuai hukum ketenagakerjaan Indonesia. Sayangnya, tidak sedikit karyawan meninggalkan perusahaan tanpa tahu hak-hak mereka secara penuh. Akibatnya, banyak pekerja yang tidak menerima apa yang seharusnya mereka dapatkan. Oleh karena itu, artikel ini akan menyajikan ulasan lengkap tentang hak karyawan ketika mengundurkan diri dari sebuah perusahaan.
Hak-hak Karyawan Berdasarkan Aturan Hukum Terbaru
Hak karyawan yang resign diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Aturan ini kemudian diperkuat oleh UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021. Perlindungan hukum ini memastikan karyawan tetap mendapatkan haknya meskipun mereka memilih untuk mengundurkan diri.
- Uang Penggantian Hak (UPH)
Ini adalah komponen utama dari hak karyawan yang resign. UPH mencakup beberapa hal berikut:
- Cuti tahunan karyawan yang belum diambil atau belum hangus
- Biaya atau ongkos pulang bagi karyawan dan keluarganya ke tempat di mana mereka diterima kerja
- Hal-hal lain yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Komponen ini seringkali luput dari perhatian karyawan. Padahal nilai finansialnya bisa cukup signifikan, tergantung pada sisa cuti dan masa kerja karyawan.
- Uang Pisah
Karyawan yang mengundurkan diri secara baik-baik berhak atas uang pisah. Besarannya ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Uang pisah bukan pesangon, namun tetap wajib diberikan. Nilainya bervariasi tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
- Gaji Bulan Terakhir dan Lembur
Perusahaan wajib melunasi gaji terakhir karyawan, termasuk upah lembur yang belum terbayar selama masa kerja aktif. Komponen ini tidak boleh tertahan meskipun karyawan masih dalam masa notice period. Pelunasan harus dilakukan tepat waktu sesuai jadwal penggajian.
- Dokumen Ketenagakerjaan
Hak karyawan yang resign bukan hanya dalam bentuk finansial. Ada beberapa dokumen penting yang wajib diberikan perusahaan, antara lain:
- Surat keterangan kerja, berisi masa kerja dan jabatan terakhir.
- Paklaring, yakni surat referensi kerja resmi dari perusahaan.
- Slip gaji terakhir untuk keperluan administrasi selanjutnya.
Dokumen-dokumen ini sering dibutuhkan saat karyawan melamar pekerjaan baru. Perusahaan tidak boleh menahan atau memperlambat penerbitannya.
- Pengembalian BPJS dan Manfaat Lainnya
Perusahaan wajib memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan diurus dengan benar. Status kepesertaan harus dinonaktifkan sesuai prosedur setelah karyawan resmi berhenti. Karyawan juga berhak mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini akan menjadi tanggung jawab bersama antara karyawan dan HR perusahaan.
Syarat Karyawan untuk Mendapatkan Haknya
Tidak semua karyawan yang resign otomatis mendapat seluruh hak di atas. Ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Mengajukan pengunduran diri secara tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal terakhir bekerja.
- Tidak sedang dalam masa percobaan (probation).
- Tidak melakukan pelanggaran berat saat proses resign berlangsung
- Tidak sedang terikat program dinas dengan perusahaan.
- Tetap mengerjakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya sampai hari terakhir bekerja di perusahaan.
Jika syarat-syarat ini terpenuhi, perusahaan wajib memproses semua hak karyawan yang resign tanpa pengecualian.
Kelola Hak Karyawan Lebih Mudah dengan Gaji.id
Memastikan hak karyawan yang resign terpenuhi dengan baik membutuhkan sistem yang andal, misalnya HRIS seperti Gaji.id. Gaji.id adalah HRIS lokal berbasis cloud dengan dukungan teknologi AI terkini. Platform ini dapat mengotomatisasi berbagai proses administratif HR secara akurat, seperti penggajian, perhitungan sisa cuti, hingga penerbitan slip gaji. Dengan Gaji.id, beban kerja tim HR menjadi jauh lebih ringan, sehingga mereka dapat fokus pada tugas-tugas yang lebih strategis. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.