skip to content

PHK Sepihak Dapat Dipidana! Ini Konsekuensi Hukum bagi Perusahaan

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK berdampak besar bagi pekerja maupun perusahaan. Dalam dunia ketenagakerjaan, PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, baik dari sisi perusahaan maupun pekerja. Namun, ketika PHK dilakukan secara sepihak, hal ini akan menimbulkan masalah ketenagakerjaan dan dapat berujung pada proses pidana. Dalam artikel ini akan dijabarkan mengapa PHK sepihak dapat dipidana, dan konsekuensi hukum bagi perusahaan yang melakukannya.

Apakah PHK Sepihak Itu?

PHK sepihak adalah tindakan perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja dengan karyawan tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu. Hal ini jelas tidak sesuai dengan prosedur undang-undang. Dalam situasi ini, karyawan dirugikan karena kehilangan pekerjaan secara mendadak tanpa alasan yang jelas atau kompensasi yang layak. Padahal menurut undang-undang, PHK hanya dapat dilakukan jika perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu pada karyawan, dan karyawan menerima PHK tersebut. 

UU Ketenagakerjaan juga menetapkan bahwa PHK harus dilakukan dengan alasan yang sah. Ini berarti perusahaan tidak dapat sembarangan memutuskan hubungan kerja tanpa alasan dan mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang. Jadi, PHK sepihak dapat dipidana dan karyawan berhak untuk menuntut keadilan melalui jalur hukum.

Baca Juga: Uang Pisah Karyawan Resign, Apakah Selalu Dapat?

Dasar Hukum PHK di Indonesia

Di Indonesia, PHK diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-undang ini menjadi dasar utama dalam mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, termasuk ketentuan mengenai PHK. Pasal 151 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah wajib mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Jika PHK tidak dapat dihindari, maka harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh undang-undang.

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja dan peraturan-peraturan turunannya menetapkan alasan-alasan yang mengijinkan perusahaan untuk melakukan PHK. UU Cipta Kerja juga mengatur tentang pesangon yang menjadi salah satu hak karyawan di-PHK. 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Peraturan ini memperjelas ketentuan mengenai PHK, termasuk hak-hak pekerja yang terkena PHK dan kewajiban perusahaan.

Baca Juga: Contoh Surat PHK Karyawan

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

UU ini mengatur tentang mekanisme penyelesaian perselisihan yang timbul dari hubungan industrial, termasuk perselisihan mengenai PHK.

Alasan PHK Sepihak Dapat Dipidana

PHK sepihak dapat dipidana jika dalam prosesnya terdapat pelanggaran terhadap undang-undang atau hak-hak karyawan. Beberapa kondisi di mana PHK sepihak dapat dipidanakan meliputi:

  1. Pemalsuan Alasan PHK.

Jika perusahaan memberikan alasan yang tidak benar atau memalsukan bukti untuk mendukung keputusan PHK, hal ini dapat dianggap sebagai tindakan penipuan. Misalnya, perusahaan mengklaim bahwa karyawan telah melakukan pelanggaran berat padahal sebenarnya tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut. Dalam hal ini, perusahaan dapat dituntut atas tuduhan pemalsuan atau penipuan.

  1. Pelanggaran terhadap Hak-Hak Karyawan.

Perusahaan yang melakukan PHK tidak boleh melalaikan hak-hak karyawan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lainnya. Perusahaan yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban ini dapat dituntut secara pidana.

  1. PHK dengan Pemaksaan

Jika PHK dilakukan dengan cara memaksa atau mengancam karyawan untuk menerima keputusan PHK, hal ini dapat dianggap sebagai tindakan pemaksaan. Tindakan tersebut dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP.

  1. Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam beberapa kasus, PHK sepihak dianggap sebagai pelanggaran HAM jika dilakukan dengan cara merendahkan martabat atau melanggar hak-hak dasar karyawan. Misalnya, PHK yang dilakukan karena diskriminasi ras, gender, atau agama. PHK semacam ini dapat diproses sebagai pelanggaran HAM yang serius.

Proses Hukum dalam Kasus PHK Sepihak

Jika karyawan merasa dirugikan oleh PHK sepihak, mereka dapat menempuh beberapa langkah hukum untuk mencari keadilan. Proses hukum yang dapat ditempuh meliputi:

  1. Mediasi dan Konsiliasi: Sebelum membawa kasus ke pengadilan, karyawan dan perusahaan diwajibkan untuk mencoba menyelesaikan perselisihan melalui mediasi atau konsiliasi. Proses ini dapat dilakukan dengan bantuan mediator dari Dinas Tenaga Kerja atau pihak ketiga yang disepakati oleh kedua belah pihak.
  1. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Jika mediasi dan konsiliasi tidak mencapai kesepakatan, karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). PHI memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa mengenai PHK, termasuk memerintahkan perusahaan untuk membayar kompensasi atau mempekerjakan kembali karyawan.
  1. Laporan ke Kepolisian: Jika terdapat unsur pidana dalam PHK sepihak, karyawan dapat melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian. Polisi akan melakukan penyelidikan dan, jika ditemukan bukti yang cukup, perusahaan dapat diproses secara pidana.
  1. Laporan ke Komnas HAM: Jika PHK sepihak diduga melanggar hak asasi manusia, karyawan dapat melaporkan kasusnya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan dan memberikan rekomendasi untuk penyelesaian kasus tersebut.

Konsekuensi Hukum bagi Perusahaan 

Jika perusahaan terbukti melakukan PHK sepihak yang melanggar hukum, maka perusahaan dan para pengelolanya dapat menghadapi berbagai sanksi hukum. Sanksi ini dapat berupa:

  1. Denda

Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam PHK sepihak dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran denda ini tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan dan kerugian yang ditimbulkan.

  1. Pidana Penjara

Dalam kasus yang lebih serius, terutama jika terdapat unsur penipuan atau penggelapan, para pengelola perusahaan dapat dijatuhi hukuman penjara. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi hak-hak karyawan. Sebagai contoh, UU Cipta Kerja mengatur bahwa perusahaan yang melakukan PHK tanpa membayarkan pesangon dan hak-hak karyawan lainnya dapat diancam pidana penjara hingga 4 tahun dan dikenakan denda hingga Rp 400 juta.

  1. Pembayaran Ganti Rugi

Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada karyawan yang dirugikan. Ganti rugi ini dapat mencakup kompensasi finansial serta pemulihan nama baik karyawan.

  1. Penutupan Perusahaan

Dalam kasus ekstrem, jika perusahaan terbukti melakukan PHK sepihak yang melanggar hukum, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk menutup perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan untuk melindungi karyawan lain dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Perlindungan Hukum bagi Karyawan

Karyawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan PHK sepihak. Beberapa upaya yang dapat dilakukan pekerja untuk melindungi diri terhadap PHK, antara lain:

  1. Bila mengalami PHK sepihak, karyawan sebaiknya segera mencari bantuan hukum, baik dari pengacara maupun lembaga bantuan hukum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan dapat diperjuangkan dan proses hukum berjalan dengan baik.
  1. Karyawan perlu mengumpulkan bukti yang menguatkan, seperti surat PHK, korespondensi dengan perusahaan, dan dokumen lain yang relevan. Bukti ini akan sangat berguna dalam proses hukum.
  1. Penting untuk karyawan memahami hak-hak ketenagakerjaan. Dengan memahami hak-hak mereka, karyawan dapat lebih mudah melindungi diri dari tindakan PHK sepihak.

Jadi sebagaimana telah diuraikan secara lengkap dalam artikel ini, PHK sepihak dapat dipidana. PHK sepihak adalah tindakan yang merugikan karyawan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan. Karyawan yang menjadi korban PHK sepihak memiliki hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum, termasuk memidanakan perusahaan yang melakukannya. 

Oleh sebab itu, perusahaan harus berhati-hati dalam melakukan PHK dan memastikan bahwa semua proses berlangsung sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, hak-hak karyawan tetap terlindungi dan perusahaan pun bebas dari tuntutan hukum.

Jelas bahwa PHK bukanlah perkara yang mudah dan sederhana. Dukungan teknologi modern akan sangat membantu memperlancar kinerja departemen HR yang bertanggung jawab untuk menangani urusan PHK karyawan. Salah satunya, Anda dapat menggunakan aplikasi Gaji, sistem HRIS yang canggih dan terintegrasi. Proses PHK karyawan akan menjadi lebih lancar, karena berbagai perubahan dan pembaharuan data karyawan misalnya, dapat dilakukan langsung dari aplikasi. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya. 

Share this Article:

Scroll to Top