Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau. Kini melalui PP 21/ 2024 pemerintah mewajibkan Tapera bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk PNS, pegawai swasta, dan pekerja mandiri. Namun, artikel ini secara khusus akan membahas tentang mekanisme dan manfaat Tapera untuk PNS.
Tentang Tapera
Tapera merupakan program tabungan secara periodik dengan jangka waktu tertentu, yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan. Tujuan pemerintah menyelenggarakan Tapera adalah untuk mempermudah kepemilikan rumah yang layak huni, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Program ini dikelola oleh Bada Pengelola Tapera (BP Tapera), sebuah badan hukum publik yang dibentuk untuk mengelola simpanan Tapera.
Baca Juga: Cara Klaim Tapera, Aturan dan Persyaratannya
Tapera untuk PNS/ ASN
Dikutip dari laman resmi www.tapera.go.id, pada tahun 2024 BP Tapera telah menggandeng 31 Bank Penyalur dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Bank Penyalur dana FLPP tersebut terdiri dari 17 bank konvensional dan 14 bank syariah, salah satunya adalah Bank BTN.
Direktur Pembiayaan Perumahan BP Tapera, Hari Sundjojo menjelaskan bahwa kinerja Tapera pada tahun 2023 adalah realisasi FLPP sebanyak 229.000 unit rumah dan realisasi Tapera sebanyak 7.020 unit rumah. Target segmen BP Tapera sampai saat ini terdiri dari 2 macam yaitu Pembiayaan Tapera dan Pembiayaan FLPP.
Menurut Hari, BP Tapera memiliki program pembiayaan rumah yang lengkap yakni meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh ASN. Sedangkan masyarakat umum bisa memanfaatkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Mengenai Tapera untuk PNS, Budi Permana selaku Subsidized Mortgage Head Division Bank BTN menjabarkan 8 hal yang mendorong agar PNS/ ASN segera memiliki rumah, yaitu:
- Pemerintah sudah memiliki Program Sejuta Rumah.
- Perbankan telah memberikan fasilitas KPR dengan suku bunga rendah dan jangka waktu hingga 30 tahun.
- Banyak developer yang menawarkan lokasi strategis dan hunian yang layak dan nyaman.
- Harga tanah semakin mahal seiring bertambahnya populasi.
- Harga material semakin tinggi seiring dengan pertumbuhan ekonomi.
- Sudah banyak transportasi dari perumahan untuk menuju lokasi kerja.
- Setiap perumahan sudah memiliki fasilitas minimal sesuai dengan aturan Pemerintah.
- Kepemilikan rumah menjadi aset pribadi yang dapat diwariskan ke keturunan.
Cara Pendaftaran Tapera untuk PNS
Pertama-tama perlu diketahui syarat-syarat utama pendaftaran peserta Tapera, antara lain:
- Calon peserta merupakan PNS/TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD/Pekerja Swasta/Pekerja Informal/Pekerja Mandiri
- Berusia minimal 20 tahun
- Sudah menikah
- Termasuk golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan gaji maksimal Rp 8 juta
- Memiliki dokumen identitas diri berupa KTP/KK/Paspor
- Bersedia mengisi formulir kepesertaan Tapera
Baca Juga: Kapan Tapera Bisa Diambil
Mekanisme pendaftaran Tapera, baik untuk PNS maupun pekerja swasta, adalah sebagai berikut:
- Pekerja didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui Portal Kepesertaan. Sementara peserta mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta melalui Portal Kepesertaan.
- Kemudian, pemberi kerja dan peserta mandiri mengisi formulir aplikasi pendaftaran dengan data individu, data alamat, data pekerjaan, dan data finansial.
Pada portal kepesertaan, langkah-langkah pendaftarannya adalah:
- Buka laman https://tapera.go.id/pendaftaran-peserta/
- Klik ‘Pendaftaran Peserta’
- Klik ‘Registrasi Akses” pada bawah halaman
- Anda akan diarahkan untuk mengisi NIK, NIP, dan tanggal lahir.
- Setelah klik kirim, lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir aplikasi peserta berupa data individu, alamat, pekerjaan, dan data finansial.
- Jika sudah terdaftar, peserta dapat melakukan login ke halaman Tapera dengan mengisi NIK dan password.
Manfaat Tapera untuk PNS
Dikutip dari situs detik.com, ada 4 manfaat utama Tapera untuk PNS, yaitu:
- Membantu PNS Mempunyai Rumah Sendiri
Manfaat utama dari Tapera yaitu dapat membantu PNS mempunyai rumah sendiri. Dengan Tapera, PNS dapat menabung secara teratur untuk kepentingan membeli rumah. Tabungan tersebut dapat digunakan sebagai uang muka ataupun dana tambahan untuk membeli rumah.
- Mempercepat Proses Pembelian Rumah
Manfaat selanjutnya dari Tapera adalah mempercepat PNS untuk mengumpulkan dana pembelian rumah. Dikarenakan proses pembelian rumah dapat memakan waktu lama bila mengumpulkan dana secara mandiri.
- Potongan Gaji Terjangkau
PNS yang mengikuti program Tapera akan dikenakan potongan gaji yang relatif kecil setiap bulannya.
Berdasarkan Ayat 1 dan 2 Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta Tapera yang telah ditetapkan adalah 3% dari gaji atau upah. Besaran tersebut terbagi menjadi 0,5% ditanggung pemberi kerja serta 2,5% wajib dibayarkan oleh pekerja. Walaupun kecil, potongan tersebut akan terakumulasi menjadi jumlah yang signifikan dalam beberapa tahun.
- Mendapatkan Dukungan dari Pemerintah
Manfaat yang terakhir dikarenakan program Tapera ini mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah, sehingga keamanannya lebih terjamin. Pemerintah yang bertindak sebagai pengelola dan pengawas akan memastikan bahwa dana yang ditabung oleh PNS dikelola dengan baik dan transparan.
Syarat Mendapatkan Pemanfaatan Tapera
Setelah resmi terdaftar sebagai peserta Tapera, Anda tentu ingin menikmati manfaat pembiayaan rumah dari Tapera ini secepatnya. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh manfaat pembiayaan dari Tapera, antara lain:
- Masa kepesertaan Tapera minimal selama 12 bulan (hal ini dikecualikan bagi PNS eks Peserta Taperum).
- Termasuk golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan bersih maksimal Rp 8 Juta untuk setiap individu.
- Belum pernah memiliki rumah.
- Menggunakan manfaat Tapera untuk pembiayaan kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Pembiayaan Tapera nantinya dilaksanakan dengan urutan berdasarkan kriteria: lamanya masa kepesertaan, kelancaran membayar simpanan, urgensi kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.
Bagaimana dengan proses sosialisasi dan implementasi Tapera di perusahaan Anda? Beberapa departemen HR perusahaan mungkin menghadapi tantangan dalam pemotongan iuran Tapera bagi para karyawannya. Pertama, dalam hal penyampaian informasi mengenai besaran iuran Tapera yang dipotong dari gaji karyawan, serta manfaat simpanan Tapera ini nantinya. Departemen HR perlu mengusahakan agar informasi ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh karyawan tanpa keberatan atau penolakan yang berarti.
Sementara ini, di beberapa daerah di Indonesia, sejumlah pekerja melakukan protes terhadap pemotongan iuran Tapera yang telah ditentukan dalam undang-undang. Oleh sebab itu peranan departemen HR sangat penting untuk secara bijaksana menyampaikan perihal Tapera dan pelaksanaannya. Hal ini karena tidak semua pekerja memahami pentingnya manfaat Tapera bagi kesejahteraan mereka.
Kedua, masalah perhitungan pemotongan dan penyetoran iuran Tapera dapat menjadi pekerjaan yang sangat memakan waktu bila dilakukan secara manual. Untungnya, saat ini telah hadir aplikasi Gaji, yang dapat melakukan penghitungan dan pemotongan iuran Tapera secara otomatis bagi seluruh pekerja. Hal ini tentu sangat memudahkan proses kerja di departemen HR, khususnya bagian payroll atau penggajian. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.