Tapera Pensiunan: Manfaat dan Cara Pencairannya

Peraturan terbaru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diteken oleh presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Aturan baru tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Simpanan Tapera juga nantinya akan bermanfaat bagi pensiunan, karena dapat dicairkan ketika pensiun. Artikel ini akan membahas tentang Tapera pensiunan, yaitu bagaimana cara mencairkan simpanan Tapera bagi para pekerja yang telah memasuki usia pensiun.

Dilansir dari situs resmi BP Tapera, Program Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan. Dana yang terkumpul lalu digunakan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta Tapera yang telah ditetapkan adalah 3% dari gaji atau upah. Jumlah tersebut akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerjanya. Sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan 2,5% wajib dibayarkan oleh pekerja. Walaupun kecil, potongan tersebut akan terakumulasi menjadi jumlah yang signifikan dalam beberapa tahun. 

Baca Juga: Cara Klaim Tapera, Aturan dan Persyaratannya

Dana simpanan Tapera akan dikembangkan dan diinvestasikan oleh BP Tapera, badan pengelola yang dibentuk untuk menangani dan mengelola dana Tapera. Investasi ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian untuk memastikan dana tumbuh dan aman. Selanjutnya, tabungan yang disimpan oleh peserta Tapera akan menjadi Tabungan Hari Tua dan dapat diambil ketika pensiun. 

Manfaat Tapera bagi Pensiunan

Tapera memiliki sejumlah manfaat penting bagi pensiunan di Indonesia, antara lain:

  1. Akses Pembiayaan Perumahan

Pensiunan yang menjadi peserta Tapera dapat mengakses pembiayaan untuk membeli rumah atau memperbaiki rumah yang sudah dimiliki.

  1. Pengembalian Dana

Pada saat mencapai usia pensiun, peserta dapat menarik kembali simpanan Tapera beserta hasil pemupukannya, yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan.

  1. Meningkatkan Kesejahteraan

Dengan adanya pengembalian dana Tapera, pensiunan mendapatkan sumber dana tambahan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup di masa tua.

Cara Pencairan Tapera Pensiunan

Sebelum mengetahui cara pencairan Tapera pensiunan, kita perlu memahami kapan simpanan Tapera dapat dicairkan. Singkatnya, simpanan Tapera dapat dicairkan bila masa kepesertaan berakhir. 

Baca Juga: Kapan Tapera Bisa Diambil

Kepesertaan Tapera akan berakhir jika kondisi-kondisi di bawah ini terpenuhi:

  • Telah pensiun (bagi pekerja)
  • Telah mencapai usia 58 tahun (bagi pekerja mandiri)
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut (tidak bekerja atau menganggur)

Berdasarkan kriteria di atas, pekerja yang telah memasuki masa pensiun berhak memperoleh pengembalian simpanan Tapera beserta hasil pemupukannya. Peserta memperoleh pengembalian dan hasil pemupukan simpanan tersebut dengan mempertimbangkan pembiayaan Tapera yang telah diterima.

Sesuai undang-undang yang berlaku, pencairan simpanan Tapera dan hasil pemupukannya wajib disetor ke rekening atas nama peserta atau ahli waris paling lambat 3 bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir.

Ada beberapa cara untuk melakukan pencairan dana Tapera, di antaranya:

  • Melalui laman resmi BP Tapera di www.tapera.go.id
  • Melalui call center 156 atau 1500 156
  • Melalui direct message media sosial Instagram @bp.tapera
  • Melalui WhatsApp 08118156156

Persyaratan dan ketentuan pencairan simpanan Tapera diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa peserta Tapera harus menyerahkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk memulai proses pencairan simpanan Tapera. 

Untuk pencairan simpanan Tapera bagi pensiunan, dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Fotokopi Surat Keputusan Pensiun atau KARIP
  • Fotokopi Halaman Depan Buku Tabungan
  • Surat Pernyataan Bermaterai yang Disediakan oleh BP Tapera (Surat dapat diunduh pada situs tapera.go.id).

Jadi, apabila dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, Tapera akan memberikan solusi perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, termasuk pensiunan. Dengan program ini, pensiunan diharapkan dapat memiliki akses pembiayaan perumahan dan mendapatkan pengembalian dana untuk memenuhi kebutuhan di masa tua. Namun, keberhasilan Tapera sangat bergantung pada kesadaran dan kepatuhan peserta, serta efektivitas pengelolaan dana oleh BP Tapera. Dengan kerja sama semua pihak, program ini dapat menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia di bidang perumahan.

Pendaftaran Tapera masih akan berlangsung hingga tenggat waktu yang ditentukan pada tahun 2027. Namun persiapan dan implementasi program sebaiknya dimulai dari sekarang. Salah satu persiapan yang harus dilakukan adalah mengotomatisasi proses penghitungan dan pemotongan iuran Tapera dari gaji karyawan. Hal ini dapat dilakukan dengan mudah oleh Aplikasi Gaji. Sebagai salah satu aplikasi HRIS terkemuka, pemotongan iuran-iuran wajib karyawan, seperti iuran BPJS dan iuran Tapera dapat dilakukan secara otomatis. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya. 

Share this Article:

Scroll to Top