Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Aturan Lengkapnya!

UU KIA resmi disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 4 Juni 2024. Pengesahan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU KIA ini disambut baik oleh masyarakat, terutama pekerja wanita. Salah satu aturan yang paling dibicarakan adalah adanya cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu yang melahirkan. Bagaimana syarat dan ketentuan untuk mendapatkan cuti tersebut? Artikel ini akan membahas aturan lengkap mengenai cuti melahirkan menurut UU KIA.

Aturan Lengkap Cuti Melahirkan 6 Bulan

Pertama-tama kita perlu memahami apa yang dimaksud dengan kesejahteraan ibu dan anak. Menurut UU KIA, kesejahteraan ibu dan anak adalah sebuah kondisi yang menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak dalam keluarga yang bersifat fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual sehingga dapat mengembangkan diri secara optimal melalui adaptasi, hubungan, pertumbuhan, afeksi, dan pemecahan sesuai fungsi sosial dalam perkembangan kehidupan masyarakat.

Baca Juga: UU KIA 2024 Disahkah, Cuti Melahirkan Bisa Sampai 6 Bulan

UU KIA memberikan hak-hak kepada ibu yang sedang hamil, akan melahirkan, sedang dalam masa persalinan, hingga setelah melahirkan untuk memiliki waktu yang cukup bersama anak mereka. Dalam BAB II Pasal 4 UU KIA disebutkan bahwa ibu harus mendapatkan pelayanan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan, dan pasca melahirkan.

Oleh karena itu pemerintah lewat UU KIA kini memberikan hak cuti melahirkan hingga 6 bulan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Lebih detilnya mengenai aturan cuti melahirkan 6 bulan adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 4 ayat (3) UU KIA menyatakan bahwa:

Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan hingga 6 bulan, dengan ketentuan:

  • Paling singkat tiga bulan pertama
  • Paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
  1. Pasal 5 dari UU tersebut menegaskan bahwa:

Setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan berhak mendapatkan upah:

  • Secara penuh untuk tiga bulan pertama
  • Secara penuh untuk bulan keempat
  • 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam

Bagaimana bila seseorang mengalami keguguran? Menurut UU KIA, ibu yang mengalami keguguran dapat memperoleh waktu istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran.

Jika ibu yang sedang cuti melahirkan mengalami PHK dari perusahaan atau tidak memperoleh upah sesuai ketentuan UU KIA, maka ia berhak mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah pusat atau daerah. Hal ini tercantum dalam Pasal 5 ayat (3) UU KIA. Ini menjadi bukti perhatian dan kepedulian pemerintah bagi kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia. 

Baca Juga: Aturan Hukum dan Penjelasan Tentang Cuti Tahunan

Manfaat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Aturan ini telah banyak diterapkan di negara-negara lain. Masa cuti yang lebih panjang memang mendatangkan banyak manfaat bagi ibu melahirkan. Beberapa manfaat penting cuti melahirkan 6 bulan, antara lain:

  1. Cuti melahirkan yang cukup panjang memberikan ibu waktu yang cukup untuk pulih dari proses persalinan. 
  2. WHO merekomendasikan pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan pertama kehidupan bayi. Cuti melahirkan yang panjang memungkinkan ibu untuk memberikan ASI secara eksklusif kepada bayinya tanpa tekanan untuk harus segera kembali bekerja.
  3. Cuti melahirkan memungkinkan ibu untuk memiliki waktu yang lebih banyak dengan bayinya. Ini penting untuk membantu membangun ikatan emosional yang kuat antara ibu dan bayi.
  4. Cuti panjang memberikan kesempatan bagi ibu untuk menyesuaikan diri dengan peran barunya, mengatasi perubahan hormonal, dan mencari dukungan emosional jika diperlukan.

Sehingga, mengingat pentingnya manfaat UU KIA bagi kesejahteraan ibu dan anak, regulasi ini perlu segera diterapkan secara merata di seluruh Indonesia.

Apakah perusahaan Anda mengalami tantangan dalam penerapan UU KIA? Tim Gaji dapat membantu Anda menemukan solusi terbaik. Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.

Share this Article:

Scroll to Top