UU KIA 2024 Disahkan, Cuti Melahirkan Bisa Sampai 6 Bulan!

Selasa, 4 Juni 2024 lalu, DPR resmi mengesahkan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) dalam rapat paripurna DPR RI. UU KIA 2024 ini telah menjadi wacana selama beberapa lama, sejak awal RUU KIA diajukan pada tahun 2022. Saat akhirnya diresmikan, undang-undang ini memberi angin segar bagi para pekerja wanita di Indonesia. Karena dengan adanya UU KIA, wanita memperoleh keleluasaan untuk beristirahat setelah melahirkan, tanpa kecemasan soal berkurangnya pemasukan. Lebih detilnya mengenai UU KIA akan dibahas secara menyeluruh dalam artikel ini. 

Apa Itu UU KIA 2024?

UU KIA adalah sebuah peraturan baru yang dirancang untuk memberikan perlindungan dan dukungan yang lebih baik bagi ibu hamil dan melahirkan, sekaligus memastikan kesejahteraan anak. UU KIA 2024 mencakup berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau tempat kerja guna mendukung kesejahteraan ibu dan anak.

Terdiri dari 9 bab dan 46 pasal, UU KIA mengatur berbagai hal terkait penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, terutama di tempat kerja. UU KIA memberikan hak-hak kepada ibu yang sedang hamil, akan melahirkan, sedang dalam masa persalinan, hingga setelah melahirkan untuk memiliki waktu yang cukup bersama anak mereka.

Salah satu aturan yang paling dibicarakan oleh masyarakat adalah adanya hak cuti 6 bulan bagi ibu melahirkan. Hal ini tentu menjadi harapan baru bagi para ibu melahirkan untuk dapat beristirahat dan menjalani masa pemulihan. Hak cuti tersebut juga sekaligus memberi para ibu kesempatan untuk beradaptasi dengan kondisi baru setelah melahirkan. 

Adapun UU KIA 2024 lahir sebagai inisiatif DPR RI karena melihat kaum perempuan sebagai kelompok yang rentan. Pada tahun 2021 saja, angka kematian ibu dan anak di Indonesia mencapai 300 dari 1000 kelahiran. Disahkannya UU KIA menjadi bukti komitmen pemerintah untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. 

Baca Juga: Update Terbaru UU Cipta Kerja

Menurut UU KIA, yang dimaksud kesejahteraan ibu dan anak adalah sebuah kondisi yang menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak dalam keluarga yang bersifat fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual sehingga dapat mengembangkan diri secara optimal melalui adaptasi, hubungan, pertumbuhan, afeksi, dan pemecahan sesuai fungsi sosial dalam perkembangan kehidupan masyarakat.

Aturan Lengkap UU KIA 2024

BAB II Pasal 4 dari UU KIA menyebutkan bahwa wanita harus mendapatkan pelayanan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan, dan pasca melahirkan.

Pekerja wanita juga harus memperoleh jaminan kesehatan sebelum kehamilan, semasa kehamilan, saat melahirkan, dan setelah melahirkan. Mereka berhak pula mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran dari suami dan/atau keluarga.

Selain itu, ibu hamil dan melahirkan harus mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum. Mereka pun berhak memperoleh pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang anak.

Lebih lanjut, beberapa aturan penting dalam UU KIA perlu menjadi perhatian. Baik perusahaan maupun pekerja wanita perlu mengetahui detil aturan-aturan ini secara lengkap. Mengingat bahwa akan ada sanksi yang dikenakan pada perusahaan bila tidak memenuhi hak karyawan perempuan sebagaimana tercantum dalam UU KIA ini. Poin-poin penting UU KIA adalah sebagai berikut:

  1. Cuti Melahirkan 6 Bulan

Pasal 4 ayat (3) UU KIA menyatakan bahwa:

Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan hingga 6 bulan, dengan ketentuan:

  • Paling singkat tiga bulan pertama
  • Paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter

Baca Juga: Apa itu Omnibus Law?

Pasal 5 dari UU tersebut menegaskan bahwa:

  1. Setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
  2. Setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan berhak mendapatkan upah:
  • Secara penuh untuk tiga bulan pertama
  • Secara penuh untuk bulan keempat
  • 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam
  1. Penyesuaian Jam Kerja dan Tugas

Pasal 30 Ayat (4) UU KIA mengharuskan tempat kerja menyesuaikan jam kerja dan tugas bagi ibu bekerja setelah melahirkan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa ibu dapat tetap memenuhi target capaian kerja sambil memperhatikan kondisi kesehatan dan kesejahteraannya. Dukungan ini termasuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja yang sesuai dengan kondisi ibu.

  1. Penyediaan Sarana dan Prasarana

Pasal 30 Ayat (3) mengharuskan tempat kerja menyediakan fasilitas dan prasarana bagi ibu hamil dan setelah melahirkan, termasuk:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan: Tempat kerja harus menyediakan akses ke layanan kesehatan yang memadai.
  • Ruang laktasi: Penyediaan ruang yang nyaman dan aman untuk ibu menyusui.
  • Tempat penitipan anak: Fasilitas untuk penitipan anak yang memadai sehingga ibu dapat bekerja dengan tenang.
  1. Cuti Ayah

Pasal 6 ayat (2) huruf b UU KIA menyebutkan bahwa suami yang mendampingi istri selama persalinan bisa memperoleh cuti selama 2 hari dan 3 hari berikutnya sesuai kesepakatan.

  1. Sanksi bagi Pemberi Kerja yang Melanggar

Pasal 31 menjelaskan bahwa tempat kerja yang tidak memenuhi kewajiban di atas akan dikenakan pembinaan dan/atau sanksi administratif. Ini untuk memastikan bahwa ketentuan dalam UU KIA benar-benar dilaksanakan oleh setiap tempat kerja.

Manfaat Implementasi UU KIA 

Dengan disahkannya UU KIA, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan ibu hamil dan melahirkan di tempat kerja. Hal ini akan berdampak secara signifikan dan mendatangkan banyak manfaat, terutama bagi pemberi kerja itu sendiri. Beberapa manfaat penerapan UU KIA bagi perusahaan, antara lain:

  1. Ibu melahirkan memiliki kebutuhan kesehatan dan keselamatan yang khusus. Mereka mungkin memerlukan akses terhadap fasilitas kesehatan yang memadai dan lingkungan kerja yang aman. Implementasi UU KIA dapat melindungi keselamatan para pekerja wanita. Hal ini juga berarti melindungi perusahaan dari masalah-masalah yang lebih besar. 
  1. Pelaksanaan UU KIA memastikan bahwa pekerja wanita tidak diperlakukan secara diskriminatif, tidak adil, atau dipecat karena kondisi hamil atau melahirkan.
  1. Menyediakan lingkungan kerja yang mendukung kesejahteraan ibu melahirkan dapat meningkatkan produktivitas. Dengan memberikan dukungan yang adekuat, perusahaan dapat membantu pekerja wanita untuk tetap fokus dan bekerja dengan baik.
  1. Memperhatikan kesejahteraan wanita hamil dan melahirkan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap karyawan-karyawan mereka. Hal ini juga mencerminkan komitmen mereka terhadap keberagaman di tempat kerja. Dengan sendirinya, perusahaan-perusahaan yang menjalankan UU KIA akan memiliki reputasi yang baik di mata masyarakat.
  1. Lingkungan kerja yang mendukung kesejahteraan ibu hamil dan melahirkan juga dapat meningkatkan kualitas hidup mereka secara keseluruhan. Ini termasuk memberikan fleksibilitas kerja, akses terhadap perawatan kesehatan yang baik, dan dukungan sosial dari rekan kerja dan atasan.

Jadi dapat dikatakan bahwa memperhatikan kesejahteraan ibu hamil dan melahirkan di tempat kerja, tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja wanita. Namun hal ini juga akan mendatangkan manfaat jangka panjang bagi perusahaan.

Pengesahan UU KIA 2024 merupakan sebuah langkah maju pemerintah yang pasti akan berdampak secara signifikan pada dunia kerja di Indonesia. Dengan penerapan UU KIA secara merata, diharapkan pekerja wanita dapat bekerja lebih maksimal karena kesejahteraan dan keselamatannya terjaga dengan baik. 

Apakah perusahaan Anda mengalami kesulitan dalam implementasi UU KIA? Tim Gaji dapat membantu Anda. Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi lebih lanjut. 

Share this Article:

Scroll to Top