skip to content

Cuti Tahunan Dibayar atau Tidak, Ini Penjelasan dan Aturan Hukumnya.

Cuti tahunan adalah waktu istirahat yang diberikan kepada pekerja oleh majikan mereka untuk digunakan dalam satu tahun kerja. Ini adalah waktu yang diizinkan bagi pekerja untuk beristirahat dan menyegarkan diri dari tugas-tugas kerja mereka. Cuti ini biasanya dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk liburan, perawatan kesehatan, perjalanan, atau hanya untuk beristirahat di rumah. Cuti tahunan biasanya merupakan bagian dari paket kompensasi kepada pekerja. Sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka, cuti tahunan dapat membantu menjaga keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi. Artikel ini akan mengupas tentang cuti tahunan dibayar atau tidak, beserta undang-undang yang mengaturnya.

Pemerintah telah mengatur segala hal yang berkaitan dengan cuti dalam undang-undang. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah payung hukum bagi pengelolaan SDM di Indonesia, termasuk tentang cuti tahunan. Menurut UU Ketenagakerjaan, cuti tahunan adalah salah satu hak cuti karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan.  

Baca Juga: Cuti Tidak Dibayar, Pengertian, Manfaat, dan Kapan Menggunakannya

Di dalam Pasal 79 Ayat 2 (c) dari UU Ketenagakerjaan juga dipaparkan bahwa cuti tahunan akan diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Lama cuti tahunan minimal 12 hari kerja. Namun pihak perusahaan dapat menetapkan cuti di atas angka tersebut jika memang diperlukan.

Beberapa perusahaan mungkin memiliki kebijakan yang memungkinkan pekerja untuk mengakumulasi cuti tahunan selama beberapa tahun jika tidak digunakan. Sementara perusahaan yang lain mungkin membatasi waktu akumulasi atau mewajibkan pekerja untuk menggunakan cuti tahunan dalam periode tertentu.

Cuti Tahunan Dibayar atau Tidak?

Jawaban singkatnya, ya. Cuti tahunan adalah cuti berbayar. Artinya, karyawan dapat mengambil cuti tersebut dan tetap menerima upah. Hal ini lumrah, karena cuti tahunan merupakan hak pekerja untuk dapat beristirahat dari hiruk pikuk dunia kerja, tanpa kekhawatiran berkurangnya pemasukan. 

Pemerintah pun telah menegaskan hal ini dalam UU Ketenagakerjaan. Pasal 79 ayat (1) menyatakan bahwa pekerja memiliki hak untuk mendapatkan cuti tahunan yang dibayar setelah bekerja selama satu tahun penuh. Besaran cuti tahunan yang dibayar bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan perjanjian kerja antara pekerja dan majikan.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan Cuti Tahunan

Meski undang-undang telah mengatur dengan jelas mengenai cuti karyawan, tetapi masih banyak perusahaan yang lalai dalam pelaksanaannya. Sehingga penting agar setiap karyawan memastikan bahwa ketentuan-ketentuan terkait cuti tahunan dan cuti-cuti lainnya telah tercantum dalam perjanjian kerja mereka.

Perusahaan yang tidak memberikan cuti tahunan atau mengurangi jatah cuti tahunan karyawan pun dapat dikenakan sanksi hukum. Termasuk dalam tindak pidana, Sanksi yang dapat diberikan berupa kurungan penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan. Perusahaan juga wajib membayar denda minimal Rp10 juta atau maksimal Rp100 juta atas pelanggaran ini.

Baca Juga: Kenapa Resign Berjamaah?

Namun, sanksi pidana adalah upaya terakhir dalam penegakan hukum. Maka, bagi karyawan yang merasa tidak mendapatkan jatah cuti tahunan, disarankan untuk mengajukan komplain kepada perusahaan terlebih dahulu. Karyawan dapat berusaha menyelesaikan konflik secara kekeluargaan, sebelum menempuh jalur hukum. 

Mengingat manfaat penting cuti tahunan bagi kesehatan mental pekerja, maka baik perusahaan maupun karyawan haruslah memahami setiap aturan terkait. Hal ini termasuk tentang cuti tahunan dibayar atau tidak, demi menghindari kesalahpahaman yang dapat terjadi antara kedua belah pihak.

Bagaimana dengan perusahaan Anda? Apakah pengelolaan dan administrasi cuti di perusahaan Anda cukup teratur, ataukah masih dilakukan secara manual? Di era digital ini, bahkan proses pendaftaran dan perijinan cuti pun dapat dilakukan secara otomatis. Aplikasi Gaji adalah salah satu aplikasi HRIS terbaik yang dapat mengotomatisasi berbagai proses administrasi HR di perusahaan, termasuk cuti karyawan. Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.

Share this Article:

Scroll to Top