Begitu Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya terbit, banyak pertanyaan beredar di kalangan pelaku usaha. Salah satunya, apakah outsourcing finance, akuntansi, HR dilarang Permenaker baru ini? Pertanyaan tersebut wajar, sebab banyak perusahaan menengah menyerahkan fungsi finance, akuntansi, dan HR kepada pihak ketiga demi efisiensi. Jika aturan baru melarang, dampaknya bisa signifikan terhadap struktur biaya operasional perusahaan. Artikel berikut akan mengulas permasalahan ini secara menyeluruh.
Apa Sebenarnya Isi Permenaker 7/2026?
Permenaker 7/2026 diterbitkan 30 April 2026 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan tersebut mengamanatkan pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Sebelumnya, aturan lama dianggap multitafsir dan membuka celah penyalahgunaan outsourcing. Permenaker baru ini menegaskan bahwa outsourcing hanya boleh dilakukan untuk kegiatan penunjang. Pekerjaan inti atau core business perusahaan tidak boleh dialihdayakan.
Kategori Pekerjaan yang Dapat Dialihdayakan
Permenaker 7/2026 merinci enam kategori pekerjaan penunjang yang sah untuk di-outsourcing:
- Layanan kebersihan
- Penyediaan makanan dan minuman
- Pengamanan
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
- Layanan penunjang operasional
- Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan
Sayangnya kategori kelima, “layanan penunjang operasional”, justru menjadi titik paling ambigu dalam regulasi ini.
Jadi, Apakah Outsourcing Finance, Akuntansi, HR Dilarang Permenaker Baru? Jawaban jujurnya, tidak ada larangan eksplisit. Permenaker 7/2026 tidak melarang bidang finance, akuntansi, atau HR secara spesifik, tetapi regulasi ini juga tidak secara tegas mengizinkannya. Frasa “layanan penunjang operasional” berpotensi mencakup fungsi administratif seperti pembukuan atau payroll. Walaupun beberapa pakar hukum ketenagakerjaan menilai cakupan istilah ini terlalu luas dan belum memiliki definisi resmi. Akibatnya, perusahaan harus melakukan penilaian kasus per kasus. Pertanyaan kuncinya bukan hanya soal bidang pekerjaan, melainkan apakah fungsi tersebut merupakan kegiatan inti bisnis. Bagi perusahaan manufaktur, fungsi finance dan HR umumnya dianggap penunjang. Namun bagi perusahaan jasa akuntansi atau konsultan HR, fungsi yang sama bisa dianggap core business.
Langkah Praktis bagi Perusahaan
Mengingat ambiguitas ini, berikut langkah yang sebaiknya diambil oleh perusahaan:
- Audit seluruh perjanjian alih daya yang sedang berjalan.
- Petakan apakah posisi finance, akuntansi, dan HR bersifat inti atau penunjang.
- Konsultasikan dengan tim legal sebelum memperpanjang kontrak outsourcing.
- Manfaatkan masa transisi dua tahun untuk menyesuaikan struktur ketenagakerjaan.
- Pertimbangkan opsi rekrutmen langsung untuk fungsi yang berisiko dianggap core business.
Perusahaan yang mengabaikan langkah ini berisiko terkena sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan izin usaha. Karena itu, kepatuhan proaktif jauh lebih murah daripada sengketa hukum di kemudian hari.
Menjawab apakah outsourcing finance akuntansi HR dilarang Permenaker baru memang tidak sesederhana ya atau tidak. Regulasi ini memberi ruang abu-abu yang menuntut kehati-hatian ekstra dari manajemen. Semakin cepat perusahaan melakukan audit dan mitigasi risiko, semakin kecil pula kemungkinan terjadi pelanggaran administratif di masa depan.
Di tengah dinamika regulasi seperti ini, memiliki sistem HR yang adaptif menjadi sebuah keharusan. Sebagai salah satu HRIS lokal terbaik di Indonesia, Gaji.id hadir untuk menjawab tantangan tersebut. Platform Gaji.id berbasis cloud dan diperkuat teknologi AI, sehingga mampu mengotomatisasi seluruh proses administratif HR secara akurat.
Ditambah lagi, Gaji.id adalah mitra teknologi yang fleksibel dan cepat beradaptasi. Didukung Gaji.id, pengelolaan administrasi HR perusahaan Anda akan selalu menyesuaikan dengan peraturan terbaru. Kepatuhan regulasi pun dapat terjaga dengan baik, sehingga perusahaan terhindar dari berbagai sanksi hukum. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.

