Aturan Baru! Ini 6 Jenis Pekerjaan yang Boleh Outsourcing Permenaker 7/2026

Selama belasan tahun, praktik outsourcing di Indonesia berjalan tanpa batas yang jelas. Perusahaan bebas menyerahkan hampir semua jenis pekerjaan kepada pihak ketiga. Kondisi ini akhirnya dikoreksi pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Dengan aturan baru ini, batasan hukum untuk pekerjaan outsourcing menjadi lebih tegas. Outsourcing kini hanya diperbolehkan untuk 6 jenis … Lanjutkan membaca Aturan Baru! Ini 6 Jenis Pekerjaan yang Boleh Outsourcing Permenaker 7/2026