Quiet Firing: Ketika Perusahaan “Memaksa” Karyawan Resign

Istilah “quiet firing” mungkin tak begitu familiar di telinga kita, namun dalam praktiknya, fenomena ini sudah lama terjadi di dunia kerja. Quiet firing atau pemecatan diam-diam bukanlah PHK secara langsung. Ini adalah kondisi di mana perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang tidak nyaman dengan tujuan agar karyawan mengundurkan diri sendiri. Di sini perusahaan menggunakan taktik pasif-agresif yang sering kali sulit dibuktikan namun berdampak besar pada kesejahteraan psikologis dan profesional karyawan. Artikel ini akan mengulas tuntas mengenai praktik quiet firing, termasuk tanda-tandanya jika perusahaan “memaksa” karyawan resign. 

Quiet firing sebenarnya muncul sebagai respons perusahaan terhadap ketatnya regulasi ketenagakerjaan atau keinginan menghindari kompensasi PHK resmi. Sebab, bila perusahaan memaksa karyawan resign secara eksplisit, hal itu jelas-jelas melanggar hukum dan dapat dibuktikan dengan mudah oleh karyawan. Sehingga, beberapa perusahaan menggunakan taktik terselubung yang disebut quiet firing ini untuk mendorong karyawan resign dengan sendirinya. Tindakan itu sangat merugikan karyawan karena menyerang psikologis mereka dan mendorong mereka meninggalkan pekerjaan tanpa memperoleh hak-hak yang semestinya.

Baca Juga: Hak Pekerja yang Habis Kontrak

Definisi Quiet Firing dan Ciri-cirinya 

Quiet firing adalah praktik di mana perusahaan secara sengaja membuat kondisi kerja begitu buruk sehingga karyawan memilih untuk mengundurkan diri. Perusahaan tidak menyampaikan pemecatan secara eksplisit, tetapi melalui tindakan-tindakan tertentu untuk mendorong karyawan keluar dari perusahaan. Praktik ini dapat dilakukan oleh manajer atau pimpinan perusahaan dengan berbagai cara yang bersifat halus namun sistematis.

Istilah ini merupakan kebalikan dari “quiet quitting“, yaitu ketika karyawan secara pasif mengurangi keterlibatan mereka dalam pekerjaan. Quiet firing, sebaliknya, adalah inisiatif dari perusahaan untuk memutus hubungan kerja secara tidak langsung. 

Berikut adalah sejumlah indikasi bahwa seseorang mungkin sedang mengalami quiet firing:

  1. Pengecualian dari Proyek- Proyek Penting

Karyawan mulai tidak dilibatkan dalam proyek-proyek penting atau strategis yang sebelumnya menjadi bagian dari tanggung jawabnya.

Baca Juga: Hak Karyawan Hamil di Indonesia

  1. Tidak Ada Peningkatan Karier atau Kenaikan Gaji

Meskipun memiliki kinerja baik, karyawan tidak mendapatkan promosi, kenaikan gaji, maupun pelatihan pengembangan diri.

  1. Umpan Balik yang Minim atau Selalu Negatif

Atasan tidak memberikan masukan yang membangun, tapi cenderung melontarkan kritik-kritik yang bersifat negatif atau menjatuhkan.

  1. Tugas yang Tidak Sesuai

Karyawan diberikan tugas yang terlalu mudah atau tidak relevan dengan posisi dan pengalaman mereka, sehingga menurunkan motivasi kerja.

  1. Beban Kerja yang Berlebihan atau Tidak Realistis

Sebaliknya, beberapa karyawan justru dibebani pekerjaan yang sangat berat atau tidak mungkin diselesaikan tepat waktu untuk mendorong mereka melakukan kesalahan.

  1. Dikucilkan Secara Sosial

Karyawan tidak lagi diajak rapat, makan siang bersama, atau diskusi informal di tempat kerja.

  1. Komunikasi yang Menjadi Dingin dan Terbatas

Interaksi dengan atasan menjadi minim, dingin, dan tidak bersahabat. Karyawan merasa diabaikan atau tidak penting.

Baca Juga: Dampak Penghapusan Outsourcing Bagi Pekerja

  1. Diberikan Penilaian Kinerja yang Tidak Adil

Penilaian kinerja tidak mencerminkan kontribusi sebenarnya, bahkan ada unsur manipulatif untuk menurunkan reputasi kerja.

  1. Tidak Ada Kejelasan tentang Tujuan Pekerjaan

Karyawan tidak mendapatkan arahan atau tujuan kerja yang jelas, sehingga kebingungan dan kehilangan arah.

  1. Pergeseran Tugas secara Tiba-tiba

Tugas yang dulunya menjadi bagian utama pekerjaannya diambil alih orang lain tanpa penjelasan logis.

Mengapa Perusahaan Melakukan Quiet Firing?

Beberapa alasan mengapa perusahaan memilih melakukan quiet firing antara lain:

  1. Menghindari Biaya Pesangon

Dengan membuat karyawan mengundurkan diri sendiri, perusahaan tidak wajib memberikan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK).

  1. Menjaga Citra Perusahaan

PHK massal dapat merusak reputasi, sehingga quiet firing dianggap lebih aman bagi citra perusahaan.

  1. Ketidakmampuan Memberikan Evaluasi yang Jujur

Manajer tidak ingin atau tidak mampu menghadapi konflik langsung, sehingga memilih pendekatan pasif.

  1. Kebijakan Internal yang Membatasi PHK

Beberapa perusahaan memiliki kebijakan internal yang mempersulit proses PHK, sehingga jalan pintasnya adalah mendorong karyawan untuk resign.

Dampak Quiet Firing bagi Karyawan dan Cara Menyikapinya.

Quiet firing dapat berdampak sangat buruk bagi kesehatan mental dan karier seorang karyawan. Beberapa dampak yang mungkin terjadi di antaranya:

  • Stres dan kecemasan berkepanjangan
  • Menurunnya rasa percaya diri
  • Kebingungan terhadap arah karier
  • Hubungan sosial yang terganggu
  • Produktivitas menurun
  • Risiko gangguan psikologis seperti burnout atau depresi

Selain itu, karyawan yang resign secara terpaksa biasanya belum siap secara finansial maupun emosional untuk berpindah pekerjaan.

Jika Anda mencurigai sedang mengalami quiet firing atau ada indikasi perusahaan “memaksa” karyawan resign, berikut langkah-langkah bijak yang bisa dilakukan:

  1. Dokumentasikan Segala Sesuatu

Simpan email, pesan, atau catatan rapat yang menunjukkan perubahan dalam perlakuan, tugas, atau penilaian kinerja.

  1. Komunikasi Terbuka dengan Atasan

Cobalah berbicara dengan atasan secara terbuka mengenai perasaan dan situasi Anda. Sampaikan secara profesional bahwa Anda merasa tidak dilibatkan atau merasa dibatasi.

  1. Libatkan HRD

Bila komunikasi dengan atasan tidak membuahkan hasil, ajukan konsultasi formal ke bagian HR. Tanyakan tentang perkembangan karier Anda dan sampaikan kekhawatiran mengenai perlakuan tidak adil yang mungkin Anda terima.

  1. Perkuat Kinerja dan Reputasi

Tetap profesional dan lakukan pekerjaan sebaik mungkin. Hindari melakukan kesalahan fatal yang bisa digunakan sebagai alasan pemecatan.

  1. Persiapkan Diri untuk Kemungkinan Resign

Bila situasi tidak kunjung membaik, mulai persiapkan diri untuk mencari peluang baru. Perbaharui CV dan profil di situs profesional seperti LinkedIn, bangun jaringan, dan mulai mencari lowongan kerja di perusahaan lain.

  1. Konsultasi Hukum

Jika merasa dirugikan, terutama dalam konteks hukum ketenagakerjaan, Anda dapat berkonsultasi dengan pengacara. Di Indonesia, tindakan pemaksaan resign bisa dikategorikan sebagai PHK tidak sah.

  1. Jaga Kesehatan Mental

Jangan biarkan kondisi kerja merusak kesehatan mental Anda. Cari dukungan dari keluarga, teman, atau psikolog profesional jika perlu.

Apakah Quiet Firing Legal Secara Hukum?

Di banyak negara termasuk Indonesia, quiet firing bisa dianggap melanggar hukum ketenagakerjaan jika disertai bukti-bukti yang cukup dan meyakinkan. UU Ketenagakerjaan di Indonesia mewajibkan perusahaan untuk melakukan PHK melalui proses yang sah, termasuk lewat perundingan bipartit dan mediasi. Jika seorang karyawan bisa membuktikan bahwa ia mengundurkan diri karena tekanan atau lingkungan kerja yang buruk dan disengaja, maka ia dapat menggugat perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Jadi, quiet firing adalah strategi pemecatan yang tidak etis dan dapat berdampak negatif bagi karier dan psikologis karyawan. Dengan mengenali tanda-tandanya sejak awal, karyawan dapat mengambil langkah proaktif untuk melindungi diri. Di sisi lain, perusahaan seharusnya menghindari praktik ini dan lebih memilih pendekatan yang profesional dalam mengelola sumber daya manusia. Lingkungan kerja yang sehat dibangun dengan transparansi, komunikasi dua arah, dan rasa saling menghargai antara karyawan dan manajemen. Jika Anda merasa menjadi korban quiet firing, ingatlah bahwa Anda memiliki hak-hak yang dilindungi secara hukum. Langkah paling bijak untuk menghadapi quiet firing adalah menyikapinya dengan cerdas, terstruktur, dan tenang. Anda dapat melaporkan tindakan tersebut ke serikat pekerja atau dinas ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum. 

Untuk mencegah tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan, perusahaan perlu memiliki sistem administrasi yang terstruktur dan profesional. Salah satunya dengan menggunakan Human Resource Information System (HRIS) seperti Gaji.id. Dengan sistem ini, proses administrasi HR dapat berlangsung secara transparan dan adil bagi seluruh karyawan, sesuai peraturan hukum yang berlaku. Apalagi dengan dukungan AI, aplikasi Gaji.id dapat mengotomatisasi proses-proses seperti penggajian, absensi, perizinan cuti, lembur, dan lain sebagainya. Hal ini menjamin perlakuan administratif yang adil bagi semua karyawan. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya. 

Share this Article:

Scroll to Top