Wacana penghapusan outsourcing oleh Presiden Prabowo Subianto telah memicu perdebatan luas di kalangan pekerja, pengusaha, maupun pengamat ekonomi. Sejumlah pro dan kontra terjadi di tengah-tengah hangatnya diskusi mengenai wacana tersebut. Langkah yang dinilai sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja ini justru menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap dunia usaha dan perekonomian nasional. Dalam artikel ini, kita akan mengupas secara mendalam, dampak yang dapat terjadi bila kebijakan penghapusan outsourcing benar-benar diterapkan di Indonesia.
Pengertian dan Fungsi Outsourcing
Pertama-tama kita perlu memahami, mengapa sistem outsourcing diciptakan dan apa fungsi utamanya dalam pelaksanaan dunia usaha. Sistem outsourcing, atau alih daya, adalah strategi bisnis di mana perusahaan menyerahkan sebagian fungsi atau pekerjaan kepada pihak ketiga. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi biaya, dan memungkinkan perusahaan fokus pada kompetensi inti mereka.
Baca Juga: Bolehkan Menahan Ijazah Asli Karyawan?
Ada beberapa fungsi utama sistem outsourcing yang cukup krusial dalam mendukung dan menopang keberlangsungan dunia usaha, antara lain:
- Efisiensi Operasional dan Fokus pada Kompetensi Inti
Dengan mengalihkan tugas-tugas non-inti seperti layanan kebersihan atau keamanan kepada penyedia jasa eksternal, perusahaan dapat fokus pada kegiatan utama mereka. Kegiatan-kegiatan inti seperti pengembangan produk dan strategi pemasaran memang perlu mendapatkan perhatian dan prioritas utama, di atas kegiatan lainnya. Hal ini agar perusahaan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing di pasar.
- Pengurangan Biaya Operasional
Outsourcing membantu perusahaan mengurangi biaya yang terkait dengan perekrutan, pelatihan, dan penggajian karyawan tetap. Selain itu, perusahaan dapat menghemat biaya infrastruktur dan fasilitas yang diperlukan untuk mendukung fungsi-fungsi tertentu.
- Akses ke Keahlian dan Teknologi Terkini
Melalui outsourcing, perusahaan dapat memanfaatkan keahlian dan teknologi terbaru yang dimiliki oleh penyedia jasa. Ini sangat berguna dalam bidang-bidang yang memerlukan spesialisasi tinggi, seperti teknologi informasi, keuangan, dan riset dan pengembangan.
Baca Juga: Hak Karyawan Kontrak yang di PHK
- Fleksibilitas dan Skalabilitas
Outsourcing memungkinkan perusahaan untuk menyesuaikan kapasitas operasional mereka sesuai dengan kebutuhan pasar. Misalnya, selama periode permintaan tinggi, perusahaan dapat dengan cepat menambah tenaga kerja melalui penyedia jasa. Lalu, perusahaan dapat mengurangi tenaga kerja saat permintaan menurun, tanpa harus melalui proses perekrutan atau pemutusan hubungan kerja yang kompleks.
- Manajemen Risiko dan Kepatuhan
Dengan menyerahkan fungsi-fungsi tertentu kepada penyedia jasa yang memiliki keahlian khusus, perusahaan dapat mengurangi risiko operasional dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang. Penyedia jasa biasanya memiliki pemahaman yang mendalam tentang regulasi dan standar industri, sehingga dapat membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban hukum.
Bagi pekerja, sistem outsourcing dapat memberikan peluang untuk memperoleh pengalaman kerja di berbagai perusahaan dan sektor. Namun, memang ada beberapa tantangan yang sering dihadapi oleh pekerja outsourcing. Misalnya, ketidakpastian pekerjaan, kurangnya akses terhadap tunjangan dan jaminan sosial, serta keterbatasan dalam pengembangan karier. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan dan penyedia jasa untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja outsourcing dilindungi sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Uang Pisah Karyawan Resign, Apakah Selalu Dapat?
Jadi sebenarnya, sistem outsourcing berfungsi sebagai alat strategis perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya. Hanya, implementasi yang efektif memerlukan perencanaan yang matang, pemilihan mitra yang tepat, dan perhatian terhadap kesejahteraan pekerja. Dengan pendekatan yang tepat, outsourcing dapat memberikan manfaat signifikan bagi perusahaan dan pekerja.
Namun bagaimanapun juga, wacana penghapusan sistem outsourcing sudah muncul ke permukaan. Baik pekerja maupun pengusaha perlu mengetahui dampak dan pengaruhnya bila wacana tersebut benar-benar diwujudnyatakan.
Dampak Penghapusan Sistem Outsourcing bagi Pekerja
Sejatinya, sistem outsourcing hanya diterapkan pada pekerjaan-pekerjaan non-inti di perusahaan. Namun dalam praktiknya, outsourcing kerap diterapkan secara luas, terkadang sampai ke sektor pekerjaan inti perusahaan. Hal inilah yang lalu menimbulkan penyimpangan regulasi dan memicu keresahan di antara pekerja.
Penyalahgunaan yang ada menyebabkan sistem outsourcing di Indonesia sering dikaitkan dengan ketidakpastian kerja, upah rendah, dan minimnya jaminan sosial. Banyak pekerja outsourcing mengalami kondisi kerja yang tidak stabil dan kurang perlindungan hukum. Oleh karena itu, rencana penghapusan sistem outsourcing oleh pemerintah dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Mengutip Bisnis.com, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menyatakan bahwa penghapusan outsourcing harus disertai kajian dan pertimbangan yang matang agar tidak merugikan banyak pihak, termasuk para buruh. Jika sistem outsourcing nantinya diganti dengan sistem kontrak, Elly meminta agar semua pekerja tetap mendapat perlindungan dan tunjangan yang semestinya.
Dampak Penghapusan Sistem Outsourcing bagi Perusahaan dan Perekonomian Nasional
Di pihak lain, kalangan pengusaha menyuarakan kekhawatiran bahwa penghapusan total sistem outsourcing dapat menimbulkan tantangan baru bagi dunia usaha. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menilai bahwa penghapusan outsourcing secara menyeluruh berpotensi mengurangi fleksibilitas tenaga kerja, yang pada akhirnya bisa menyulitkan investor untuk menanamkan modal.
Penghapusan sistem outsourcing juga berpotensi meningkatkan biaya operasional perusahaan. Hal ini karena mereka harus menyediakan tunjangan, pelatihan, dan fasilitas tambahan bagi pekerja yang sebelumnya dipekerjakan melalui sistem outsourcing. Hal ini dapat menurunkan fleksibilitas operasional dan mendorong perusahaan untuk melakukan efisiensi dalam hal ketenagakerjaan.
Lebih lagi, penghapusan sistem outsourcing malah dapat memicu gelombang PHK, terutama di sektor-sektor yang sangat bergantung pada tenaga kerja outsourcing. Dikutip dari Detik Finance, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang, menyatakan bahwa penghapusan outsourcing dapat mempersempit bahkan menghilangkan lapangan kerja, yang selama ini banyak diisi oleh generasi muda melalui perusahaan outsourcing.
Sementara itu beberapa pakar lainnya ikut memberi wawasan mengenai wacana penghapusan sistem outsourcing ini. Dilansir dari Bloomberg Technoz, Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Airlangga, Hadi Subhan, mengkhawatirkan bahwa penghapusan sistem outsourcing tanpa pengawasan yang ketat berisiko memunculkan praktik outsourcing ilegal. Beliau mengingatkan bahwa jika aturan dihapus namun praktiknya tetap ada, justru dapat menyengsarakan buruh. Hal ini karena tidak adanya regulasi yang mengatur dan mengontrol praktik tersebut.
Di samping itu, penghapusan sistem outsourcing dapat berdampak pada daya saing industri nasional. Mengutip Voice Indonesia, Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menyatakan bahwa beberapa negara Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Filipina, dan Malaysia justru sedang memperkuat sistem outsourcing dengan tata kelola yang baik. Oleh karena itu, Indonesia perlu memastikan arah kebijakan tetap sejalan dengan praktik internasional dan strategi peningkatan daya saing nasional.
Jadi, wacana penghapusan sistem outsourcing oleh Presiden Prabowo Subianto memang mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Namun, langkah ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap dunia usaha dan perekonomian nasional yang masih merangkak pasca pandemi COVID-19.
Agar kebijakan penghapusan outsourcing berhasil, diperlukan pendekatan bertahap dan komprehensif yang melibatkan dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Pemerintah perlu memastikan bahwa penghapusan sistem outsourcing disertai dengan regulasi yang jelas. Selain itu, perlu ada pengawasan yang ketat dan dukungan bagi perusahaan untuk beradaptasi terhadap perubahan tersebut. Dengan demikian, diharapkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan bisnis dapat tercapai, serta perekonomian nasional tetap tumbuh secara berkelanjutan.
Singkat kata, pengelolaan SDM memang selalu menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan, apa pun jenis industrinya. Namun pendayagunaan teknologi yang tepat dapat menjadi solusi untuk mendukung pengelolaan SDM yang lebih baik. Teknologi HRIS berbasis AI seperti aplikasi Gaji.id misalnya, dapat sangat membantu departemen HR dalam pengelolaan SDM. Sebab, aplikasi Gaji.id mampu mengotomatisasi proses-proses administratif HR yang kompleks. Contohnya, penggajian, penghitungan dan pemotongan iuran BPJS, absensi, perizinan cuti, dan lain-lain, dapat dilakukan dengan mudah dan cepat dari aplikasi. Hal ini tentu meringankan beban kerja di departemen HR, sekaligus meningkatkan kualitas pengalaman karyawan. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.