Kapan THR 2025 Cair untuk ASN dan Karyawan Swasta? Ini Ketentuan dari Pemerintah

Jelang Lebaran tahun ini, semua orang tengah menanti-nanti kapan THR 2025 cair, baik bagi ASN maupun karyawan swasta. Tunjangan Hari Raya (THR) memang menjadi hal yang selalu ditunggu-tunggu oleh seluruh pekerja di Indonesia. THR merupakan hak yang diterima oleh pekerja menjelang hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri. Selain itu, THR juga menjadi bentuk penghargaan atau apresiasi yang diterima seseorang untuk komitmen, kinerja, dan loyalitasnya pada suatu perusahaan. Tahun 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan mengenai pencairan THR bagi ASN dan karyawan swasta. Artikel ini akan membahas secara rinci kapan THR 2025 cair, serta aturan dan sanksi yang berlaku.

Kapan THR 2025 Cair untuk ASN?

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa pencairan THR bagi ASN akan dilakukan pada bulan Maret 2025. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa para pegawai negeri dapat memenuhi kebutuhan mereka menjelang perayaan Idul Fitri.

Baca Juga: Manajemen Kerja di Bulan Puasa

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017, Nomor 2, dan Nomor 2 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025. Dikutip dari Tempo.co, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pencairan THR bagi ASN ini nantinya diresmikan lewat Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan sebelum tanggal pencairan. 

Namun jika menilik kembali pada kebijakan pemerintah di tahun-tahun sebelumnya, THR ASN cair sekitar 10 hari sebelum Lebaran. Hal ini berarti THR bagi ASN kemungkinan akan cair pada tanggal 20-21 Maret 2025. Tetapi kepastian jadwal pencairan THR ini masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, terutama dari Kementerian Keuangan. 

Kapan THR 2025 Cair untuk Karyawan Swasta?

Bagi karyawan swasta, pemerintah mewajibkan perusahaan untuk mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Dengan perkiraan Idul Fitri jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025, maka batas akhir pencairan THR adalah sekitar tanggal 24 atau 25 Maret 2025.

Baca Juga: Strategi Mengatur Keuangan Setelah Lebaran

Meskipun demikian, waktu pencairan THR dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Pemerintah menghimbau perusahaan untuk mematuhi aturan yang ada guna menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

Pekerja yang Berhak Menerima THR

Aturan mengenai THR di Indonesia tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Pengusaha atau perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR adalah sebagai berikut:

  • Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR

Diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Hal ini terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Denda tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2025

Sementara itu, perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja serta mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Dengan demikian, pencairan THR 2025 bagi ASN dan karyawan swasta telah diatur dengan jelas oleh pemerintah. Dengan mematuhi aturan tersebut, diharapkan perayaan Idul Fitri 2025 berlangsung dengan lancar dan penuh kebahagiaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Adapun penghitungan dan pembayaran THR menjadi hal yang paling menyita waktu dan energi, terutama bagi departemen HR. Untungnya kini telah hadir aplikasi HRIS Gaji.id. Berbasis teknologi AI, aplikasi ini dapat mengotomatisasi berbagai proses administratif di departemen HR, termasuk penghitungan dan pembayaran THR karyawan. Hal ini tentu akan sangat meringankan beban kerja anggota departemen HR. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya. 

Share this Article:

Scroll to Top