Hati-hati, Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS di Tahun 2025

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Program yang beroperasi sejak tahun 2014 ini telah mengalami berbagai penyesuaian, baik dalam hal layanan maupun besaran iuran yang dibayarkan. Meski merupakan asuransi kesehatan yang disediakan pemerintah, ada sejumlah penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung BPJS. Ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Penting agar masyarakat mengetahui informasi ini secara menyeluruh untuk menghindari kekecewaan saat menggunakan BPJS, terutama dalam situasi-situasi gawat darurat. Telusuri artikel ini lebih lanjut untuk mengetahui 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS pada tahun 2025.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS di Tahun 2025

Mengetahui macam-macam penyakit yang tidak ditanggung BPJS penting agar masyarakat dapat mempersiapkan diri dan mengambil langkah alternatif jika diperlukan. Per Januari 2025, berikut adalah daftar lengkap 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS: 

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB): Penanganan penyakit yang termasuk dalam kategori ini biasanya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui program khusus.

Baca Juga: Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK

  1. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika: Prosedur seperti operasi plastik untuk tujuan estetika tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
  1. Perawatan ortodontik: Perawatan untuk meratakan gigi, seperti pemasangan behel, tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan kecuali ada indikasi medis yang mendasarinya.
  1. Penyakit akibat tindak pidana: Cedera atau penyakit yang timbul akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
  1. Penyakit atau cedera akibat perbuatan yang disengaja: Cedera yang disebabkan oleh tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
  1. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat: Gangguan kesehatan yang disebabkan oleh konsumsi alkohol berlebihan atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
  1. Pengobatan infertilitas: Layanan medis yang berkaitan dengan pengobatan infertilitas atau ketidaksuburan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
  1. Cedera akibat tawuran atau perkelahian yang dapat dihindari: Cedera yang terjadi akibat perkelahian atau tawuran yang sebenarnya bisa dihindari tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
  1. Pelayanan kesehatan di luar negeri: BPJS Kesehatan hanya berlaku di dalam wilayah Indonesia, sehingga layanan kesehatan yang diperoleh di luar negeri tidak ditanggung.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

  1. Pengobatan dan tindakan medis eksperimental: Prosedur atau pengobatan yang masih dalam tahap penelitian atau belum terbukti efektif secara ilmiah tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
  1. Pengobatan alternatif dan tradisional: Layanan kesehatan yang bersifat komplementer, alternatif, atau tradisional tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
  1. Alat kontrasepsi: Pengadaan alat kontrasepsi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
  1. Perbekalan kesehatan rumah tangga: Produk kesehatan yang digunakan sehari-hari di rumah, seperti suplemen makanan atau alat kesehatan sederhana, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan: Layanan kesehatan yang tidak sesuai undang-undang, atau atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
  1. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan: Layanan kesehatan oleh fasilitas yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak ditanggung, kecuali dalam keadaan darurat.
  1. Kecelakaan kerja: Kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kecelakaan lalu lintas: Kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan hingga batas tertentu.
  1. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri: Layanan terkait tugas khusus Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
  1. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial: Layanan kesehatan yang diselenggarakan sebagai bagian dari kegiatan bakti sosial tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
  1. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain: Jika suatu layanan kesehatan sudah ditanggung oleh program jaminan kesehatan lain, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung layanan tersebut.
  1. Pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan: Layanan yang tidak memiliki kaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan tidak akan ditanggung.

Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai penyakit-penyakit yang tidak ditanggung BPJS, Anda dapat mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan. Kabar baiknya, ada 144 jenis penyakit yang tetap ditanggung BPJS Kesehatan di tahun 2025. Penyakit-penyakit ini mencakup berbagai kondisi medis yang umum terjadi di masyarakat. Hanya sesuai prosedur BPJS, penanganan penyakit-penyakit ini difokuskan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lebih dahulu, seperti puskesmas atau klinik. Selanjutnya, pasien bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) atau rumah sakit apabila memenuhi kriteria medis yang telah ditentukan. 

Dikutip dari detik.com, berikut adalah daftar lengkap penyakit yang ditanggung oleh BPJS:

  1. Kejang Deman 
  2. Tetanus
  3. HIV/AIDS tanpa komplikasi
  4. Tension headace 
  5. Migren 
  6. Bell’s Palsy 
  7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo) 
  8. Ganggungan samotoform 
  9. Insomnia 
  10. Benda asing di konjungtiva 
  11. Konjungtivitis 
  12. Perdarahan subkonjungtiva 
  13. Mata kering 
  14. Blefaritis  
  15. Hordeolum 
  16. Trikiasis
  17. Episkleritis 
  18. Hipermetropia ringan 
  19. Miopia ringan 
  20. Astigmatism ringan 
  21. Presbiopia 
  22. Buta senja 
  23. Otitis eksterna 
  24. Otitis Media Akut 
  25. Serumen prop 
  26. Mabuk perjalanan 
  27. Furunkel pada hidung 
  28. Rhinitis akut  
  29. Rhinitis vasomotor 
  30. Rhinitis bukan vasomotor 
  31. Benda asing 
  32. Epistaksis 
  33. Influenza 
  34. Pertusis 
  35. Faringitis 
  36. Tonsilitis 
  37. Laringitis 
  38. Asma bronchiale 
  39. Bronchitis akut 
  40. Pneumonia, bronkopneumonia 
  41. Tuberkolosis paru tanpa komplikasi 
  42. Hipertensi esensial 
  43. Kandidisiasis mulut 
  44. Ulcus mulut (aptosa, herpes) 
  45. Parotitis 
  46. Infeksi pada ambulukus 
  47. Gastritis 
  48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  49. Refluks gastroesofogus 
  50. Demam tifoid 
  51. Intoleransi makanan 
  52. Alergi makanan 
  53. Keracunan makanan 
  54. Penyakit cacing tambang 
  55. Strongiloidiasis 
  56. Askariasis 
  57. Skistosomiasis 
  58. Taeniasis 
  59. Hepatitis A 
  60. Disentri basiler, disentri amuba 
  61. Hemoroid grade 1/2 
  62. Infeksi saluran kemih 
  63. Gonore 
  64. Pielonefritis tanpa komplikasi 
  65. Fimosis 
  66. Parafimosis 
  67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore) 
  68. Infeksi saluran kemih bagian bawah 
  69. Vulvitis 
  70. Vaginitis 
  71. Vaginosis bakterialis 
  72. Salphingitis 
  73. Kehamilan normal 
  74. Absorsi spontan komplit 
  75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  76. Ruptur perineum tingkat 1/2 
  77. Abses folikel rambut/kelj sebasea 
  78. Mastitis
  79. Cracked nipple 
  80. Inverted nipple 
  81. DM tipe 1 
  82. DM tipe 2 
  83. Hipoglikemi ringan 
  84. Malnutrisi energi protein 
  85. Defisiensi vitamin 
  86. Defisiensi mineral 
  87. Dislipidemia 
  88. Hiperurisemia 
  89. Obesitas 
  90. Anemia defisiensi besi 
  91. Limphadenitis 
  92. Demam dengue, DHF 
  93. Malaria 
  94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  95. Reaksi anafilaktik 
  96. Ultus pada tungkai 
  97. Lipoma 
  98. Veruka vulgaris 
  99. Moluskum kontagiosum 

100. Herpes zoster tanpa komplikasi 

101. Morbili tanpa komplikasi

102. Varicella tanpa komplikasi

103. Herpes simpleks tanpa komplikasi 

104. Impetigo 

105. Impetigo ulceratif (ektima) 

106. Folikulitis superfisialis 

107. Furunkel, karbunkel 

108. Eritasma 

109. Erisipelas 

110. Skrofulderma 

111. Lepra  

112. Sifilis stadium 1 dan 2 

113. Tinea kapitis 

114. Tinea barbe 

115. Tinea facialis 

116. Tinea corporis 

117. Tinea manus 

118. Tinea uguium 

119. Tinea cruris 

120. Tinea pedis 

121. Pitiriasis versicolor 

122. Candidiasis mucocutan ringan 

123. Cutaneus larvamigran 

124. Filariasis 

125. Pedikulosis kapitis 

126. Pedikulosis pubis 

127. Scabies 

128. Reaksi gigitan serangga 

129. Dermatitis kontak iritan 

130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant) 

131. Dermatitis numularis 

132. Napkin eksema 

133. Dermatitis seboroik 

134. Pitiriasis rosea 

135. Acne vulgaris ringan 

136. Hidradenitis supuratif 

137. Dermatitis perioral 

138. Miliaria 

139. Urtikaria akut 

140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption

141. Vulnus laseraum, puctum 

142. Luka bakar derajat 1 dan 2 

143. Kekerasan tumpul 

144. Kekerasan tajam 

Jadi, penting bagi masyarakat untuk selalu memperbarui informasi terkait cakupan layanan BPJS Kesehatan, terutama mengenai penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Hal ini agar mereka dapat memperoleh pelayanan yang maksimal dari BPJS Kesehatan. 

Perlu diketahui bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja penerima upah (PPU) adalah 5% dari gaji atau upah per bulan. Pembayaran iuran ini dibagi dengan ketentuan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja. Untuk pembayaran BPJS, perusahaan akan melakukan pemotongan iuran dari gaji karyawan. Hal ini dapat dilakukan secara otomatis dengan aplikasi HRIS seperti Gaji.id. Karena aplikasi Gaji.id telah memiliki fitur otomatis untuk melakukan pemotongan iuran BPJS dan iuran-iuran wajib lainnya dari gaji karyawan. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.

Share this Article:

Scroll to Top