BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Program yang beroperasi sejak tahun 2014 ini telah mengalami berbagai penyesuaian, baik dalam hal layanan maupun besaran iuran yang dibayarkan. Meski merupakan asuransi kesehatan yang disediakan pemerintah, ada sejumlah penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung BPJS. Ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Penting agar masyarakat mengetahui informasi ini secara menyeluruh untuk menghindari kekecewaan saat menggunakan BPJS, terutama dalam situasi-situasi gawat darurat. Telusuri artikel ini lebih lanjut untuk mengetahui 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS pada tahun 2025.
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS di Tahun 2025
Mengetahui macam-macam penyakit yang tidak ditanggung BPJS penting agar masyarakat dapat mempersiapkan diri dan mengambil langkah alternatif jika diperlukan. Per Januari 2025, berikut adalah daftar lengkap 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB): Penanganan penyakit yang termasuk dalam kategori ini biasanya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui program khusus.
Baca Juga: Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika: Prosedur seperti operasi plastik untuk tujuan estetika tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Perawatan ortodontik: Perawatan untuk meratakan gigi, seperti pemasangan behel, tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan kecuali ada indikasi medis yang mendasarinya.
- Penyakit akibat tindak pidana: Cedera atau penyakit yang timbul akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Penyakit atau cedera akibat perbuatan yang disengaja: Cedera yang disebabkan oleh tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat: Gangguan kesehatan yang disebabkan oleh konsumsi alkohol berlebihan atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
- Pengobatan infertilitas: Layanan medis yang berkaitan dengan pengobatan infertilitas atau ketidaksuburan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Cedera akibat tawuran atau perkelahian yang dapat dihindari: Cedera yang terjadi akibat perkelahian atau tawuran yang sebenarnya bisa dihindari tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri: BPJS Kesehatan hanya berlaku di dalam wilayah Indonesia, sehingga layanan kesehatan yang diperoleh di luar negeri tidak ditanggung.
Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
- Pengobatan dan tindakan medis eksperimental: Prosedur atau pengobatan yang masih dalam tahap penelitian atau belum terbukti efektif secara ilmiah tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Pengobatan alternatif dan tradisional: Layanan kesehatan yang bersifat komplementer, alternatif, atau tradisional tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
- Alat kontrasepsi: Pengadaan alat kontrasepsi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga: Produk kesehatan yang digunakan sehari-hari di rumah, seperti suplemen makanan atau alat kesehatan sederhana, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan: Layanan kesehatan yang tidak sesuai undang-undang, atau atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan: Layanan kesehatan oleh fasilitas yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak ditanggung, kecuali dalam keadaan darurat.
- Kecelakaan kerja: Kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
- Kecelakaan lalu lintas: Kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan hingga batas tertentu.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri: Layanan terkait tugas khusus Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial: Layanan kesehatan yang diselenggarakan sebagai bagian dari kegiatan bakti sosial tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain: Jika suatu layanan kesehatan sudah ditanggung oleh program jaminan kesehatan lain, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung layanan tersebut.
- Pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan: Layanan yang tidak memiliki kaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan tidak akan ditanggung.
Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai penyakit-penyakit yang tidak ditanggung BPJS, Anda dapat mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan. Kabar baiknya, ada 144 jenis penyakit yang tetap ditanggung BPJS Kesehatan di tahun 2025. Penyakit-penyakit ini mencakup berbagai kondisi medis yang umum terjadi di masyarakat. Hanya sesuai prosedur BPJS, penanganan penyakit-penyakit ini difokuskan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lebih dahulu, seperti puskesmas atau klinik. Selanjutnya, pasien bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) atau rumah sakit apabila memenuhi kriteria medis yang telah ditentukan.
Dikutip dari detik.com, berikut adalah daftar lengkap penyakit yang ditanggung oleh BPJS:
- Kejang Deman
- Tetanus
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Tension headace
- Migren
- Bell’s Palsy
- Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
- Ganggungan samotoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis Media Akut
- Serumen prop
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Rhinitis bukan vasomotor
- Benda asing
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronchitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkolosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Kandidisiasis mulut
- Ulcus mulut (aptosa, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada ambulukus
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofogus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Hemoroid grade 1/2
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Salphingitis
- Kehamilan normal
- Absorsi spontan komplit
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat 1/2
- Abses folikel rambut/kelj sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- DM tipe 1
- DM tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defisiensi besi
- Limphadenitis
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Reaksi anafilaktik
- Ultus pada tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontagiosum
100. Herpes zoster tanpa komplikasi
101. Morbili tanpa komplikasi
102. Varicella tanpa komplikasi
103. Herpes simpleks tanpa komplikasi
104. Impetigo
105. Impetigo ulceratif (ektima)
106. Folikulitis superfisialis
107. Furunkel, karbunkel
108. Eritasma
109. Erisipelas
110. Skrofulderma
111. Lepra
112. Sifilis stadium 1 dan 2
113. Tinea kapitis
114. Tinea barbe
115. Tinea facialis
116. Tinea corporis
117. Tinea manus
118. Tinea uguium
119. Tinea cruris
120. Tinea pedis
121. Pitiriasis versicolor
122. Candidiasis mucocutan ringan
123. Cutaneus larvamigran
124. Filariasis
125. Pedikulosis kapitis
126. Pedikulosis pubis
127. Scabies
128. Reaksi gigitan serangga
129. Dermatitis kontak iritan
130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
131. Dermatitis numularis
132. Napkin eksema
133. Dermatitis seboroik
134. Pitiriasis rosea
135. Acne vulgaris ringan
136. Hidradenitis supuratif
137. Dermatitis perioral
138. Miliaria
139. Urtikaria akut
140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
141. Vulnus laseraum, puctum
142. Luka bakar derajat 1 dan 2
143. Kekerasan tumpul
144. Kekerasan tajam
Jadi, penting bagi masyarakat untuk selalu memperbarui informasi terkait cakupan layanan BPJS Kesehatan, terutama mengenai penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Hal ini agar mereka dapat memperoleh pelayanan yang maksimal dari BPJS Kesehatan.
Perlu diketahui bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja penerima upah (PPU) adalah 5% dari gaji atau upah per bulan. Pembayaran iuran ini dibagi dengan ketentuan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja. Untuk pembayaran BPJS, perusahaan akan melakukan pemotongan iuran dari gaji karyawan. Hal ini dapat dilakukan secara otomatis dengan aplikasi HRIS seperti Gaji.id. Karena aplikasi Gaji.id telah memiliki fitur otomatis untuk melakukan pemotongan iuran BPJS dan iuran-iuran wajib lainnya dari gaji karyawan. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.