Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu aspek penting dunia kerja yang diatur dengan ketat oleh hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Sebabnya, PHK mungkin adalah hal yang paling ditakutkan oleh karyawan. Terjadinya PHK dapat menyebabkan guncangan finansial yang serius bagi keuangan keluarga. Oleh karena itu penting untuk karyawan mengetahui secara menyeluruh hak dan prosedur PHK yang telah ditentukan dalam undang-undang. Artikel ini akan menguraikan prosedur PHK karyawan tetap sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan terkait.
Baca Juga: Pentingnya Negosiasi Gaji Bagi Perusahaan
Apakah PHK Karyawan Tetap Itu?
PHK menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 adalah “pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha.”
Pengertian ini mencakup segala bentuk pemutusan hubungan kerja, baik yang dilakukan oleh pengusaha, pekerja, atau karena sebab lain yang menyebabkan terputusnya hubungan kerja antara kedua pihak. PHK harus dilakukan berdasarkan alasan-alasan yang sah dan melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini untuk memastikan proses yang adil dan tidak merugikan pihak pekerja maupun pengusaha.
Sedangkan karyawan tetap atau karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah karyawan yang bekerja untuk perusahaan berdasarkan perjanjian kerja yang tidak memiliki batas waktu tertentu. Status ini memberikan keuntungan dan perlindungan hukum yang lebih stabil dibandingkan karyawan kontrak atau karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Jadi PHK karyawan tetap adalah keputusan PHK yang dilakukan terhadap karyawan berstatus tetap atau PKWTT dalam perusahaan.
Alasan PHK
Undang-Undang Ketenagakerjaan menetapkan bahwa PHK hanya dapat dilakukan dengan alasan yang sah, antara lain:
- Pelanggaran berat yang dilakukan oleh karyawan.
- Efisiensi perusahaan karena perubahan struktur atau keadaan perusahaan, misalnya pengurangan tenaga kerja akibat penutupan perusahaan atau perubahan teknologi.
- Karyawan melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
- Karyawan mencapai usia pensiun.
- Karyawan meninggal dunia.
- Karyawan menderita sakit berkepanjangan yang tidak memungkinkan untuk bekerja kembali.
Baca Juga: Pengertian, Tugas, dan Peranan Personalia
Prosedur PHK
Prosedur PHK diatur untuk memastikan proses yang adil dan mematuhi hukum. Langkah-langkah prosedur PHK yang benar, antara lain:
- Pemberitahuan Dini
Pengusaha wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada karyawan dan/atau serikat pekerja yang ada di perusahaan. Pemberitahuan ini harus disampaikan paling lambat 14 hari sebelum tanggal PHK yang direncanakan.
- Perundingan Bipartit
Jika terjadi perselisihan mengenai keputusan PHK, pengusaha dan karyawan dapat melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Diharapkan melalui musyawarah ini, pengusaha dan karyawan dapat mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
- Pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan
Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, maka masalah tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Dinas Ketenagakerjaan akan membantu memfasilitasi mediasi antara pengusaha dan karyawan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Proses mediasi ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan.
- Mediasi Hukum
Bila upaya-upaya sebelumnya tidak berhasil, mediasi hukum dapat dilakukan sebagai langkah selanjutnya. Salah satu atau kedua belah pihak dapat mengajukan kasus PHK tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan ini memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa ketenagakerjaan, termasuk PHK.
- Perjanjian Bersama
Jika tahap musyawarah di tingkat bipartit berhasil mencapai kesepakatan bersama, maka hasilnya harus dituangkan dalam perjanjian bersama. Perjanjian ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial setempat. Perjanjian bersama ini mencakup ketentuan-ketentuan terkait pemutusan hubungan kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Pemberian Uang Pesangon
Tahap terakhir adalah pemberian uang pesangon sebagai kompensasi PHK. Jumlah uang pesangon harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan diberikan pada waktu yang telah ditetapkan.
Kompensasi PHK
Karyawan yang terkena PHK berhak mendapatkan kompensasi yang terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Uang Pesangon: Besarannya tergantung pada masa kerja karyawan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
- Uang Penghargaan Masa Kerja: Diberikan berdasarkan lama masa kerja karyawan.
- Uang Penggantian Hak: Meliputi sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya penggantian perumahan, serta hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan
Baca Juga: Pentingnya Surat Referensi Kerja
Perlu diingat bahwa selama proses PHK, karyawan tetap memiliki beberapa hak yang harus dihormati oleh pengusaha, antara lain:
- Hak atas upah dan tunjangan selama proses PHK belum selesai.
- Hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai alasan dan proses PHK.
- Hak untuk mendapatkan pendampingan dari serikat pekerja atau pengacara dalam proses perundingan dan mediasi.
Prosedur PHK bagi karyawan tetap diatur dengan ketat untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan dilindungi dan proses PHK adil dan transparan. Pengusaha dan karyawan harus mematuhi prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan terkait lainnya untuk menghindari perselisihan yang berkepanjangan. Dengan adanya prosedur yang jelas, diharapkan hubungan antara perusahaan dan pekerja tetap harmonis dan produktif.
Proses PHK mungkin akan menyebabkan kerepotan tersendiri terkait pembaharuan data karyawan yang terkena PHK. Namun dengan Human Resources Information System (HRIS) seperti aplikasi Gaji, hal tersebut dapat dilakukan secara otomatis langsung dari aplikasi. Sebagai salah satu HRIS terbaik, berbagai proses administratif HR dapat dilakukan melalui aplikasi Gaji, seperti penggajian, perijinan cuti, perhitungan absensi atau lembur, dan banyak lagi. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.