Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah program yang digalakkan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau. Kini melalui PP 21/ 2024 pemerintah mewajibkan Tapera bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk PNS, pegawai swasta, dan pekerja mandiri. Selanjutnya, karena ini merupakan suatu program tabungan, bagaimana syarat pencairan Tapera? Simak artikel ini untuk penjelasan lengkapnya.
Tapera dan Latar Belakangnya
Program Tapera sebenarnya bukan program yang baru. Perumusannya juga memakan waktu yang tidak singkat. Pencanangannya telah dimulai sejak tahun 2004. Kala itu pemerintah melahirkan undang-undang terkait jaminan sosial nasional. Tetapi sayangnya dalam undang-undang tersebut, kebutuhan perumahan belum dibahas secara spesifik. Dari sana terbentuklah program jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS TK.
Melihat hal ini, pemerintah mulai menggodhog regulasi mengenai perumahan. Maka lahirlah UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Inilah cikal bakal Tapera. Dalam aturan ini dituangkan maksud dan cara pemerintah untuk menyediakan perumahan yang terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dikutip dari laman hukumproperti.com, UU 1/2011 menyatakan bahwa:
“Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia”.
Baru pada tahun 2016, DPR mengesahkan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Disahkannya UU Tapera ini diharapkan menjawab semua permasalahan kebutuhan rumah bagi masyarakat. Pada tahun 2020, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Terakhir, pada bulan Mei lalu, Presiden meresmikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Baca Juga: Cek Besaran Potongan Tapera dan Simulasinya
Syarat Pencairan Tapera
Syarat pencairan Tapera yang paling utama adalah berakhirnya masa kepesertaan Tapera itu sendiri. Kepesertaan Tapera akah berakhir jika kondisi-kondisi di bawah ini terpenuhi:
- Telah pensiun (bagi pekerja)
- Telah mencapai usia 58 tahun (bagi pekerja mandiri)
- Peserta meninggal dunia
- Peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut (tidak bekerja atau menganggur)
Bila syarat-syarat di atas terpenuhi maka seseorang berhak mencairkan simpanan Taperanya. Peserta akan memperoleh pengembalian dana dan hasil pemupukan simpanan dengan mempertimbangkan layanan atau pembiayaan Tapera yang telah diterima.
Perlu diketahui bahwa bila peserta Tapera meninggal dunia, maka simpanan akan dicairkan kepada ahli waris yang ditunjuk oleh peserta. Dana pengembalian beserta hasil pemupukan wajib disetor ke rekening peserta atau ahli waris paling lambat 3 bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir.
Adapun persyaratan dan ketentuan pencairan simpanan Tapera diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa peserta Tapera harus menyerahkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk memulai proses pencairan simpanan Tapera.
Untuk pencairan simpanan Tapera bagi pensiunan, dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Fotokopi Surat Keputusan Pensiun atau KARIP
- Fotokopi Halaman Depan Buku Tabungan
- Surat Pernyataan Bermaterai yang Disediakan oleh BP Tapera. (Surat dapat diunduh pada situs tapera.go.id)
Sementara untuk pencairan Tapera bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia, berkas-berkas yang harus disiapkan lebih banyak, antara lain:
- Fotokopi Surat Keputusan Pensiun atau KARIP
- Fotokopi Halaman Depan Buku Tabungan
- Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris
- Fotokopi KTP Seluruh Ahli Waris
- Surat Kuasa Asli yang ditandatangani seluruh Ahli Waris di atas materai, jika ahli waris lebih dari satu orang.
- Surat Pernyataan Bermaterai yang disediakan oleh BP Tapera.
Bila dokumen-dokumen yang diperlukan sudah lengkap, BP Tapera akan segera memproses pencairan simpanan Tapera peserta atau ahli waris. Namun perlu diperhatikan pula bahwa syarat pencairan Tapera ini dapat berubah bila ada pembaharuan undang-undang. Oleh karena itu, disarankan untuk mencari informasi terkini mengenai Tapera bila ingin melakukan pencairan, agar dapat mengetahui syarat pencairan Tapera yang terbaru.
Di sisi lain, pemotongan iuran Tapera dapat menjadi tantangan tersendiri bagi departemen HR. Apalagi jika penghitungan iuran dilakukan secara manual. Namun kini telah hadir aplikasi Gaji, yang dapat mengotomatisasi berbagai proses administrasi HR, termasuk penghitungan dan pemotongan iuran Tapera. Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi lebih lanjut.