Disahkannya Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) oleh DPR dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu membawa banyak keuntungan bagi para pekerja wanita di Indonesia. Cuti melahirkan hingga 6 bulan misalnya, merupakan salah satu aturan UU KIA yang paling banyak dibicarakan belakangan ini. Selain itu, suami atau ayah juga dapat memperoleh cuti ayah saat ibu melahirkan. Artikel ini akan mengupas mengenai cuti ayah, manfaat pentingnya, dan aturan UU KIA mengenai cuti tersebut.
Pentingnya Cuti Ayah
Tak banyak yang memahami dan meyakini pentingnya hak cuti bagi pekerja pria. Walau tampaknya tak signifikan, hak cuti bagi ayah sangat berpengaruh pada ibu melahirkan, terutama saat proses persalinan dan pasca persalinan. Berikut ini beberapa alasan mengapa hak cuti penting untuk diberikan kepada ayah:
- Dukungan Emosional: Kehadiran ayah selama proses persalinan memberikan dukungan emosional yang sangat penting bagi ibu. Ini bisa membantu mengurangi stres dan kecemasan yang sering terjadi selama persalinan. Pendampingan ayah juga sangat diperlukan setelah masa persalinan. Mengingat ibu melahirkan masih harus beradaptasi dengan kondisi baru merawat bayi. Dukungan emosional dan kehadiran ayah sangat penting dan harus diupayakan demi kesejahteraan ibu dan anak.
- Bantuan Fisik: Ayah yang hadir selama persalinan bisa memberikan bantuan fisik kepada ibu, seperti pijatan atau bantuan lainnya untuk mengurangi ketidaknyamanan. Kondisi fisik ibu yang baru melahirkan umumnya masih sangat lemah dan kelelahan, sehingga memerlukan bantuan fisik dari orang lain.
Baca Juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Aturan Lengkapnya
- Keterlibatan dalam Perawatan Bayi: Cuti ini memungkinkan ayah untuk lebih terlibat dalam perawatan awal bayi dan pembentukan ikatan dengan bayinya. Ini penting untuk membangun hubungan batin yang kuat antara ayah, ibu, dan bayi.
- Dukungan Psikologis: Melihat proses kelahiran anak bisa menjadi momen emosional bagi ayah. Cuti memungkinkan ayah untuk menyerap pengalaman ini dengan lebih baik dan memberikan dukungan psikologis yang dibutuhkan ibu.
- Peran Aktif dalam Keluarga: Dengan mengambil cuti saat ibu melahirkan, ayah menunjukkan komitmen dan peran aktif sebagai kepala keluarga. Ini bisa membantu membangun fondasi yang kuat untuk keterlibatan ayah dalam kehidupan keluarga yang lebih luas.
Secara keseluruhan, cuti bagi ayah saat ibu melahirkan bukan hanya untuk memberikan bantuan praktis. Cuti ini juga dapat memperkuat hubungan keluarga dan memberikan dukungan yang diperlukan pada saat-saat penting dalam kehidupan. Apalagi pada masa awal kehidupan anak.
Baca Juga: UU KIA 2024 Disahkan, Cuti Melahirkan Bisa Sampai 6 Bulan
Cuti Ayah Menurut UU KIA
Berdasarkan pertimbangan mengenai pentingnya kehadiran ayah saat persalinan ibu, maka pemerintah pun menyelipkan aturan mengenai cuti ayah dalam UU KIA. Berikut poin-poin penting mengenai cuti ayah yang tercantum dalam UU KIA:
- Suami yang mendampingi istri dalam proses persalinan dapat memperoleh cuti selama dua hari. Cuti dapat diperpanjang hingga paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja. Jadi total hak cuti untuk ayah adalah lima hari.
- Bagi wanita yang mengalami keguguran, suami dapat mendampingi dan mengambil cuti selama dua hari.
Walau hanya beberapa hari, namun hak cuti bagi ayah ini dapat membantu menjaga keharmonisan keluarga dan kesehatan mental ibu melahirkan. Sehingga aturan ini disambut baik oleh banyak orang. Harapannya, dengan implementasi yang merata dan menyeluruh, UU KIA dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.
Bagaimana penerapan UU KIA di perusahaan Anda? Apakah perusahaan Anda mengalami tantangan dalam penerapannya? Tim Gaji dapat membantu Anda. Berdiskusilah dengan tim kami untuk menemukan solusi terbaik. Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi lebih lanjut.