Placeholder canvas

Update Terbaru UU Cipta Kerja

update uu cipta kerja

Undang-Undang Cipta Kerja adalah reformasi besar dalam kerangka hukum ketenagakerjaan dan investasi di Indonesia.

UU Cipta Kerja adalah suatu Omnibus Law yang diinisiasi sebagai respons terhadap berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi Indonesia, termasuk birokrasi yang rumit, regulasi ketenagakerjaan yang kaku, dan daya saing global yang semakin ketat.

Pemerintah berpendapat bahwa reformasi ini diperlukan untuk meningkatkan iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja. Menurut pemerintah, dengan metode Omnibus Law sekitar 80 Undang-Undang dan lebih dari 1.200 pasal bisa direvisi sekaligus dengan hanya satu undang-undang Omnibus yang mengatur multisektor. 

Baca Juga: Apakah Omnibus Law itu?

Tujuan UU Cipta Kerja

Tujuan dari undang-Undang ini dapat diuraikan dengan lebih rinci melalui beberapa aspek utama:

  1. Peningkatan Daya Saing Ekonomi

UU ini dirancang untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global. Dengan menyederhanakan regulasi dan memperbaiki iklim investasi, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investasi asing dan domestik. Hal ini diharapkan dapat merangsang pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan produktivitas sektor industri.

  1. Birokrasi yang Lebih Sederhana dan Efisien

Salah satu fokus utama undang-undang ini adalah mengurangi birokrasi yang berlebihan dan mempermudah proses bisnis. Dengan menyederhanakan perizinan dan prosedur operasional, pemerintah ingin memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk beroperasi tanpa kendala administratif yang berlebihan. 

Menurut para pembuat undang-undang, Omnibus Law milik Indonesia ini meningkatkan taraf kemudahan berusaha di Indonesia dari peringkat ke-73 di tahun 2020 menjadi peringkat ke-53 dunia.

  1. Fleksibilitas Ketenagakerjaan

Undang-Undang ini menargetkan fleksibilitas dalam hubungan ketenagakerjaan. Melalui perubahan aturan terkait hubungan industrial dan ketenagakerjaan, Undang-undang Cipta Kerja bertujuan memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan pasar atau kondisi ekonomi tanpa terlalu terbebani oleh regulasi yang kaku.

  1. Peningkatan Investasi

Undang-undang ini diarahkan untuk menarik investasi asing dengan memberikan insentif dan fasilitas bagi investor. Pemerintah berharap bahwa dengan memberikan kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi, akan ada peningkatan jumlah modal yang masuk ke Indonesia.

  1. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Secara implisit, tujuan dari reformasi ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja baru, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan peningkatan pendapatan rumah tangga.

Diprediksi bahwa penerapan undang-undang ini akan menciptakan 3 juta lapangan kerja baru setiap tahunnya, di mana hal tersebut lebih tinggi dari jumlah lapangan kerja bila tanpa pencetusan Omnibus Law, yakni di kisaran 2-2,5 juta saja. 

Pro dan Kontra UU Cipta Kerja

Meskipun tujuannya positif dalam hal mendorong pertumbuhan ekonomi, Undang-undang Cipta Kerja juga telah menuai banyak kritik terutama dari kalangan buruh dan aktivis hak asasi manusia yang merasa bahwa undang-undang ini dapat mengancam kesejahteraan pekerja. Beberapa ketentuan dianggap dapat melemahkan hak pekerja, seperti perubahan terkait pesangon dan ijin pemutusan hubungan kerja yang terkesan lebih berpihak kepada perusahaan daripada karyawan. 

Baca Juga: Contoh CV Lamaran Kerja

Masyarakat juga menyoroti kurangnya keterlibatan publik dalam proses pembuatan undang-undang ini, yang menciptakan ketidakpuasan dan protes di berbagai daerah.

Akhirnya undang-undang ini pun memicu gelombang protes di seluruh Indonesia. Para pekerja dan mahasiswa mengorganisir demonstrasi besar-besaran untuk menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap undang-undang tersebut. Persoalan hak pekerja menjadi pusat perhatian, dan beberapa organisasi buruh bahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan beberapa ketentuan undang-undang ini.

Di lain pihak, para pendukung Undang-undang Cipta Kerja berpendapat bahwa reformasi ini dapat mengundang investasi asing dan domestik yang lebih besar. Penyederhanaan prosedur bisnis dan perlindungan hukum yang ditingkatkan diharapkan dapat meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi.

Selain itu, UU ini juga berfokus pada fleksibilitas dalam hubungan ketenagakerjaan, yang dianggap dapat membuka peluang bagi perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan pasar.

Update Terbaru UU Cipta Kerja

Sebelumnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Sebagai penggantinya, pada tanggal 30 Desember 2022 Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-undang Cipta Kerja tahun 2020.

Kemudian pada tanggal 21 Maret 2023, DPR melalui Rapat Paripurna secara resmi menyetujui penggantian Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Namun sebenarnya tidak ada perubahan yang signifikan terhadap undang-undang ini. Namun terkait ketenagakerjaan, ada beberapa perubahan yang penting untuk diperhatikan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Jam Kerja dan Lembur

Waktu kerja lembur diatur menjadi 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Sementara pada UU sebelumnya, disebutkan bahwa waktu lembur maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu.

  1. Hari Libur Mingguan

Hari libur bekerja atau istirahat mingguan adalah 1 hari untuk 6 hari kerja. Peraturan sebelumnya menyebutkan bahwa ada dua pilihan untuk istirahat mingguan, yaitu 1 hari untuk 6 hari kerja atau 2 hari untuk 5 hari kerja. 

  1. Upah Minimum

UU ini mengatur bahwa upah minimum yang berlaku adalah Upah Minimum Provinsi (UMP). Sehingga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tidak digunakan lagi. 

  1. Bonus Pekerja

Pada UU ini diatur mengenai pemberian bonus, atau penghargaan lainnya bagi pekerja sesuai masa kerjanya. Sementara itu dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya tidak diatur terkait dengan pemberian bonus ini.

  1. Pesangon

Mengenai pesangon, Omnibus Law mengatur bahwa:

  • Tidak ada uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena surat peringatan
  • Tidak ada uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena peleburan, pergantian status kepemilikan perusahaan
  • Tidak ada uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena perusahaan merugi 2 tahun dan pailit.
  • Tidak ada uang santunan berupa pesangon bagi ahli waris atau keluarga jika pekerja/buruh meninggal
  • Tidak ada uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena akan memasuki usia pensiun.
  1. PHK

Jika sebelumnya hanya ada 9 alasan PHK dapat dilakukan perusahaan, Undang-undang Cipta Kerja menambahkan 5 alasan lagi, menjadi total 14 alasan yang mengijinkan perusahaan untuk melakukan PHK, antara lain:

  • Perusahaan melakukan efisiensi
  • Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan
  • Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
  • Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh
  • Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan

Pada intinya, UU Cipta Kerja memiliki dampak yang signifikan pada berbagai sektor, baik positif maupun negatif. Sementara pemerintah bersikeras bahwa reformasi ini mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi, protes dari kelompok buruh dan masyarakat umum menunjukkan bahwa ada kekhawatiran yang wajar terkait hak pekerja dan kurangnya partisipasi publik dalam proses legislasi.

Penting untuk terus memantau implementasi UU Cipta Kerja dan respons masyarakat, karena ini akan membentuk perkembangan lebih lanjut dalam kerangka hukum ketenagakerjaan dan investasi di Indonesia.

Adapun terkait dengan pemberlakuan Undang-undang Cipta Kerja, maka semakin banyak perusahaan dan organisasi  memerlukan sistem informasi HR yang canggih untuk mengelola penggajian karyawannya secara otomatis. Apakah perusahaan Anda salah satunya? Aplikasi Gaji.id dapat membantu melakukan perhitungan dan pentransferan gaji karyawan Anda secara otomatis, cepat, dan mudah. Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi lebih lanjut.

Share this Article:

Scroll to Top