Placeholder canvas

THR PNS 2024: Kebijakan Pemerintah dan Implementasinya

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada pekerja sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka. Di Indonesia, THR juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari hak mereka sebagai pekerja. Biasanya THR PNS diberikan beberapa hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Untuk lebih jelasnya, artikel ini akan membahas kebijakan THR PNS di Indonesia dan proses implementasinya pada tahun 2024.

Dalam rangka pencairan THR 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa THR bagi PNS adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah dan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaiknya. Selain itu, THR juga menjadi upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

Dengan membaiknya kondisi keuangan negara dan perekonomian Indonesia secara umum, THR bagi PNS pada tahun 2024 mengalami peningkatan yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya saat pandemi COVID-19 terjadi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa hal ini sejalan dengan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan Pensiunan sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2024. Menkeu juga berharap bahwa THR yang diberikan pemerintah ini akan dibelanjakan oleh para penerimanya di dalam negeri, sehingga dapat turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan THR untuk PNS

Kebijakan pemberian THR untuk PNS telah diatur dalam undang-undang. Tahun 2024, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 14/ 2024 yang mengatur hal-hal terkait pencairan THR bagi PNS dan aparatur negara lainnya. 

Menurut PP No. 14/2024, penerima THR dari pemerintah antara lain adalah PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga. Daftar lengkap penerima THR dapat dilihat dalam PP No. 14/ 2024. Peraturan Pemerintah ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu.

Adapun komponen THR PNS terdiri dari:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan-tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/ umum, serta tunjangan kinerja untuk PNS di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintahan daerah. Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Proses implementasi pembayaran THR untuk PNS melibatkan beberapa tahapan, mulai dari penetapan jadwal pembayaran, penentuan besaran yang akan diterima oleh setiap PNS, hingga proses administratif untuk penyaluran dana. Selanjutnya, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk menyalurkan dana THR kepada seluruh PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perbedaan THR PNS dan THR Swasta

THR bagi PNS memiliki perbedaan dengan THR yang diberikan kepada pekerja swasta. Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara keduanya:

  1. Sumber Dana

Sumber dana untuk THR bagi PNS berasal dari anggaran pemerintah, baik dari tingkat pusat maupun daerah. Dana ini dialokasikan khusus untuk pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah. Dana THR untuk PNS merupakan bagian dari anggaran yang dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pegawai pada tahun anggaran yang bersangkutan.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusun anggaran pembayaran THR sebagai bagian dari kewajiban mereka untuk memenuhi hak-hak PNS sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengalokasian dana THR ini harus memperhitungkan jumlah total PNS yang berhak menerima, besaran THR yang telah ditetapkan dalam peraturan, serta kondisi keuangan pemerintah.

Meskipun sumber dana THR untuk PNS berasal dari anggaran pemerintah, namun pengelolaan dan penyaluran dana tersebut dilakukan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah guna memastikan pembayaran THR dilakukan secara transparan dan tepat waktu.

Sementara THR untuk karyawan swasta biasanya berasal dari dana perusahaan tempat karyawan bekerja. Setiap tahunnya, perusahaan mengalokasikan dana khusus untuk pembayaran THR sesuai dengan kebijakan internal dan kondisi keuangan perusahaan.

  1. Regulasi

THR untuk PNS diatur oleh peraturan pemerintah. Peraturan ini menetapkan waktu pembayaran, besaran yang harus diberikan, dan mekanisme pelaksanaannya. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ketentuan pencairan THR 2024 bagi PNS dan aparatur negara lainnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Dalam PP tersebut ditetapkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dalam pelaksanaannya, THR bagi PNS dan aparatur negara telah mulai dicairkan pada tanggal 22 Maret 2024. 

Sedangkan THR untuk karyawan swasta diatur berdasarkan perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan, serta dapat disesuaikan dengan kebijakan internal perusahaan. Walaupun demikian, pemberian THR bagi pekerja/ buruh harus tetap dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Bagi karyawan swasta, pencairan THR tahun 2024 akan mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menurut Surat Edaran tersebut, THR 2024 untuk karyawan swasta wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan harus dibayar penuh, tanpa dicicil.

  1. Besaran THR

Besaran THR untuk PNS biasanya telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah, yang dapat bervariasi tergantung pada golongan atau tingkat jabatan PNS tersebut.

Besaran THR untuk karyawan swasta dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan, masa kerja karyawan, dan faktor lainnya yang disepakati antara perusahaan dan karyawan.

  1. Waktu Pembayaran

Pembayaran THR untuk PNS biasanya dilakukan menjelang hari raya tertentu, seperti Idul Fitri bagi umat Islam dan Natal bagi umat Kristiani.

Waktu pembayaran THR untuk karyawan swasta dapat bervariasi antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Namun, secara umum pembayaran THR biasanya dilakukan menjelang hari raya keagamaan. Di Indonesia sendiri, pencairan THR kebanyakan dilakukan menjelang hari raya keagamaan dari agama mayoritas, yaitu agama Islam. Oleh karena itu, pencairan THR seringkali dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Meskipun ada perbedaan-perbedaan ini, baik THR PNS maupun THR untuk karyawan swasta memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan penghargaan kepada pekerja dalam bentuk tambahan penghasilan menjelang hari raya sebagai apresiasi atas kinerja dan dedikasi mereka. Dana THR juga bertujuan untuk membantu meringankan beban finansial pekerja yang sering melonjak ketika hari raya. Sehingga mereka dapat melewati liburan hari raya dengan tenang dan gembira. 

Dapat disimpulkan bahwa THR PNS di Indonesia merupakan bagian dari hak sebagai pekerja yang diatur dalam undang-undang. Penting bagi pemerintah untuk terus meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keadilan dalam pembayaran THR agar dapat memenuhi hak-hak PNS secara tepat waktu dan memadai.

Penghitungan dan pencairan THR merupakan proses yang cukup kompleks. Namun dengan aplikasi Gaji, proses-proses administratif seperti ini dapat diotomatisasi, sehingga mempermudah pekerjaan departemen HR di perusahaan Anda. Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya. Dengan senang hati tim Gaji akan membantu menemukan solusi terbaik bagi perusahaan Anda. 

Share this Article:

Scroll to Top